Padangsidimpuan– PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padangsidimpuan bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik. Penandatanganan ini dilakukan di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan dan disaksikan langsung oleh Pejabat (Pj) Walikota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos, MAP, pada Rabu (28/8/2024).
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos, M. AP menyampaikan bahwa kerja sama ini dapat terus terjalin dengan baik dan memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kota Padangsidimpuan.
“Kerja sama ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padangsidimpuan, serta mendukung berbagai sektor mulai dari industri, perkantoran, UMKM, hingga pelayanan kesehatan. Untuk itu, dibutuhkan pasokan listrik yang andal,” ujar Timur Tumanggor.
Manager PLN UP3 Padangsidimpuan, Yessi Indra, mengungkapkan PBJT memiliki peran penting dalam Pembangunan daerah dan komitmen PLN untuk mendukung Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam pengumpulan dan penyetoran pajak PBJT.
“Kami berharap bahwa melalui kerja sama ini, kontribusi pajak dari sektor tenaga listrik dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan pelayanan di Kota Padangsidimpuan,” jelas Yessi.
Dalam wawancara terpisah, General Manager PLN UID Sumatera Utara, Saleh Siswanto, menyampaikan bahwa nota kesepahaman ini adalah langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan PLN kepada masyarakat.
“Dengan adanya kesepahaman ini, kami (PLN) dapat memastikan bahwa pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu berjalan dengan efektif, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan listrik bagi masyarakat,” jelas Saleh.
Saleh juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan nilai-nilai AKHLAK dalam kinerja BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir, khususnya nilai “Kolaboratif.”
“Kami (PLN) percaya bahwa kolaborasi yang baik antara PLN dan Pemkot Padangsidimpuan akan membawa dampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Saleh.
Selain penandatanganan MoU, PLN juga mensosialisasikan penggunaan Aplikasi PLN Mobile dan menghimbau masyarakat untuk membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Hal ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pelayanan listrik di Kota Padangsidimpuan. (ila)