Site icon SumutPos

Keluarga Terdakwa Menangis Histeris

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
SIDANG: Lima terdakwa menjalani sidang di PN Medan, Rabu (27/9) petang.

SUMUTPOS.CO – PARA keluarga terdakwa kasus perjudian dengan modus permainan ketangkasan, menangis histeris di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Itu karena pihak keluarga kecewa tak diizinkan mengikuti dan masuk ruang sidang, Rabu (27/9) petang.

Dalam kasus permainan ketangkasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kelima terdakwa. Kelimanya yakni, Ayu Heriyani, Rizky Ardiana, Nurul Nurjanah, Agus Sudartoyo dan Muhammad Eko Wardana.

“Kita kecewa dengan persidangannya yang digelar sore. Dari pagi saya sudah datang dan perjalanan jauh dari Serdang Bedagai. Belum lagi ongkos perjalanan banyak biaya yang saya keluarkan untuk melihat anak saya sidang. Tetapi sidangnya ditunda karena jaksanya sakit,” ujar Ningsih orang tua terdakwa Ayu Heriyani sambil menangis.

Sementara itu, Poniyem (64) nenek Rizky Ardiana mengaku sedih tatkala melihat cucunya bekerja di tempat usaha yang memiliki izin tersebut harus berakhir di penjara.

“Baru sebulan dia bekerja tetapi ditangkap. Padahal dia sudah bebas dalam putusan prapid itu, tetapi ditangkap kembali saat dibebaskan dari Polda. Mereka seakan-akan teroris dan dikepung saat penangkapan di Polda,” ucapnya.

Sedangkan, persidangan dilanjutkan dengan keterangan lima terdakwa. Kelimanya mengaku tidak bersalah dan dijebak petugas polisi saat akan dibebaskan.

Mereka sebenarnya sudah mengetahui gugatan pra peradilan di PN Lubuk Pakam terhadap Polda Sumut dikabulkan pada Rabu (26/7). Dalam amar putusan No: 06/Pid.Pra/2017/PN.Lbp, hakim tunggal Leni Megawati Napitupulu SH MH menyebut permohonan yang diajukan mereka dikabulkan.

“Kami ditangkap dekat gerbang keluar Polda lalu dikepung 20an polisi. Padahal kami sudah dibebaskan. Terus dibawa ke ruang penyidik dipaksa tanda tangani surat penangkapan tanpa disuruh baca. Alasan polisi ada ditemukan nouvum (bukti) baru,” ucap lima terdakwa satu persatu.

Padahal sebelumnya, terdakwa Ayu Heriyani dan Nurul Nurjanah penahanannya ditangguhkan. Tetapi dijebak polisi untuk datang ke Poldasu menandatangani surat pembebasan.

“Kami didatangi ke rumah. Kata polisinya disuruh ke Polda untuk tanda tangani surat bebas. Diiming-imingi polisi. Setelah datang dan beres semuanya, kami keluar lalu ditangkap di halaman Poldasu,” ujar Nurul.

Penasihat hukum terdakwa, Yanti Situmorang SH kemudian menyinggung soal barang bukti CCTV dan brankas yang diakui terdakwa ada diambil polisi. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Dwi M Nova tidak dapat menghadirkannya.

“Saat kami ditangkap ada dibawa polisi CCTV, CPU, LCD TV dan brankas yang ada di lemari lantai II. Kami tak tahu brankas itu isinya apa, karena juga belum pernah lihat. Kita taunya juga saat ditunjukkan di Poldasu,” ucap para terdakwa yang rata-rata bekerja baru sebulan.

Sidang yang baru selesai pukul 19.00 WIB, akhirnya ditunda majelis hakim diketuai P Batubara pekan depan. Agendanya mendengarkan keterangan saksi meringankan (adecharge).

Sebelumnya, hakim tunggal PN Lubuk Pakam Hakim menyatakan surat perintah penahanan, penggeledahan dan penyitaan pada 4 Juni 2017 di Arena Games Ketangkasan di Desa Pon Dusun III Sei Bamban Sergai yang dilakukan polisi tidak sah. Selain itu, memerintahkan polisi untuk mengembalikan barang yang disita tersebut dan membebaskan terdakwa.(gus/ala)

 

 

Exit mobile version