ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Pulau Raja menangkap dua pria yang sedang transaksi sabu-sabu di Jalan Perkebunan PTPN IV Afd III Desa Tunggul 45 Kecamatan Pulau Rakyat Asahan, Selasa (21/9). Dalam penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti 0,12 gram sabu-sabu.
Ada pun tersangkanya berinisial MS (36) warga Dusun IV Desa Ofapadang Mahondang Pulau Rakyat Asahan dan LR (36) warga Jalan Pematang Siantar Dusun III Desa Pagar Jati Lubukpakam Deliserdang.
Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH kepada wartawan mengatakan, Selasa (28/9) penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, Selasa kemarin. Masyarakat menyebutkan bahwa di Jalan Perkebunan PTPN IV Afd III Desa Tunggul 45 ada dua pria yang hendak melakukan jual beli sabu.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, SH untuk melakukan penyelidikan ke lokasi informasi.
Setibanya di lokasi petugas langsung melihat kedua tersangka sedang melakukan transaksi dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat ini kedua pelaku dan berikut barang bukti 0, 12 gram sabu diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Asahan,” katanya. (dat/azw)
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Pulau Raja menangkap dua pria yang sedang transaksi sabu-sabu di Jalan Perkebunan PTPN IV Afd III Desa Tunggul 45 Kecamatan Pulau Rakyat Asahan, Selasa (21/9). Dalam penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti 0,12 gram sabu-sabu.
Ada pun tersangkanya berinisial MS (36) warga Dusun IV Desa Ofapadang Mahondang Pulau Rakyat Asahan dan LR (36) warga Jalan Pematang Siantar Dusun III Desa Pagar Jati Lubukpakam Deliserdang.
Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH kepada wartawan mengatakan, Selasa (28/9) penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, Selasa kemarin. Masyarakat menyebutkan bahwa di Jalan Perkebunan PTPN IV Afd III Desa Tunggul 45 ada dua pria yang hendak melakukan jual beli sabu.