LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Terkait uang lembur yang tak jelas disalurkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citarum) Kabupaten Deliserdang, Inspektorat berjanji akan panggil pihak bendahara dinas.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution SH berjanji akan memanggil bendahara maupun sekretaris Dinas Citarum soal terkait anggaran uang lembur tersebut.
“Kami kalau gak nengok anggarannya, gak nengok SPJ-nya, gak beranilah abang komen. Tapi kalau memang betul ya gak bolehlah, gitu kami kan gak boleh asumsi tapi kalau kami tengok. Tapi nanti kami panggilah bendaharanya dan sekretarisnya” kata Edwin Nasution saat dikonfirmasi, Rabu (28/9)
Terpisah, Sekretaris Dinas Citarum Kabupaten Deliserdang Robert menjelaskan anggaran tersebut sudah sesuai dan sudah memberikan uang lembur kepada pekerja yang ikut lembur.
“Kalau di DPA itukan ada. Da pernah diambil yang ikut lembur sudah kita kasih. Mana diambil semua itu kan terdiri dari beberapa kegiatan. Misalnya ada kegiatan lembur dan yang lembur tersebut dikasih” jelas Robert.
Namun, Robet tidak menjelaskan sistem pencairan uang lembur tersebut. Serta berapa nilai uang lembur diberikan kepada setiap pegawai per kegiatan.
Disebutkan, Anggaran Belanja Lembur-Uang Makan Lembur hingga mencapai Rp 513.119.400. di bagian Subbag Program dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citarum) Kabupaten Deliserdang.
Diduga anggaran tersebut tidak diberikan kepada yang berhak sehingga terindikasi adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di dnas tersebut.(btr/han)