25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Setelah Diberitakan, 4 Perusahaan Stone Crusher Langsung Urus Izin Industri

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 4 perusahaan industri pemecah batu (stone crusher) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan telah memiliki izin usaha industri yang berbasis Online Singel Submision (OSS) Risk Baseda Approach (RBA).

Ilustrasi.

“Setelah diberitakan , perusahaan-perusahaan stone crusher ini langsung mengurus izin usaha industrinya sesuai PP 5 tahun 2021,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Rudolf Manalu, didampingi Kepala Seksi Teknis Evanaldo Sinaga dikantornya, Kamis (28/10).

Dijelaskan Kasi Teknis, sesuai PP 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Sangat dimudahkan para pelaku usaha untuk mengurus segala urusan adminitrasi. 

“PP 5 tahun 2021 ini sebenarnya sudah kita sosialisasikan. Tapi, setelah diberitakan media-media terkait berapa perusahaan stone crusher belum memiliki izin usaha industrinya, langsung mereka urus,” jelas Evanaldo.

Evanaldo menambahkan, ada 9 perusahaan stone crusher dari catatan mereka belum memiliki izin usaha industri. Yakni, CV Bukit Tjahaya beralamat di Baniara Desa Nagasaribu I Kecamatan Lintong Nihuta. CV Sumber Makmur Utama beralamat di Lobi Gambiri Desa Sosorgonting Dolok Sanggul, CV Sumber Batu berlokasi di Jalan Dolok Sanggul-Siborongborong Desa Sosorgoting Dolok Sanggul. 

PT Martel Karya Sumatra, bertempat di Jalan Pancing Baniara Desa Nagasaribu I Lintong Nihuta, dan CV Sipalaki yang berlokasi di Pakkat Dolok Desa Pakkat Dolok Sanggul.

Kemudian, CV Bangkit Jaya, bertempat di Banjar Tonga-Tonga Desa Nagasaribu I Lintong Nihuta. CV Cahaya Tambang di Jalan Sidikalang km 14 Desa Hutajulu Pollung.

Dan, CV Berkat Crusher, beralamat Jalan Ringroad Desa Sosorgonting Kecamatan Dolok Sanggul, serta CV Mitr Batu Abadi Jalan Pancing Baniara Desa Nagasaribu I Kecamatan Lintong Nihuta.

Namun, diantara dari sembilan perusahaan ini, sebanyak empat perusahaan sudah memiliki izin usaha berbasis Online Singel Submision (OSS) Risk Baseda Approach (RBA). 

“Dari sembilan perusahaan bergerak dibidang pemecah batu, empat sudah mengurus izin usahanya. Hanya tinggal lima lagi yang belum mengurus,” sebutnya. Dia menyebut, CV Sumber Makmur Utama, CV Bangkit Jaya, CV Cahaya Tambang, CV Mitra Batu Abadi, dan PT Martel Karya Sumatera. 

Sedangkan, yang sudah memiliki izin berupa NIB dan izin usaha yakni, CV Bukit Tjahaya tertanggal 21 Oktober, CV Sipalakki tertanggal 22 Oktober, CV Sumber Batu tertanggal 21 Oktober dan CV Berkat tertanggal 28 Oktober.

3 Jam Pengurusan Langsung Keluar Izin

Ditambahkan Evanaldo, sebenarnya sistim OSS berbasis risiko membuat proses perizinan kemudahan berusaha bagi pengusaha. Dengan hanya menghabiskan waktu kurang lebih 3 jam, proses perizinan sudah selesai. Tanpa, harus menunggu hingga sampai satu hari. 

“OSS Berbasis Risiko Ini adalah bentuk dari tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi pengusaha,” kata Evanaldo.

Evanaldo melanjutkan, sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pusat, pihaknya sebenarnya sudah mensosialisasikan adanya kebijakan kemudahan berusaha dan mekanisme perizinan melalui OSS.

Agar pelaku usaha mengetahui adanya perubahan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, apa saja yang berbeda. 

“Jauh hari sebelumnya sudah kita sosialisasikan ada kemudahaan. Dan ini merupakan salah satu peningkatan perekonomian yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” sambung Kadis. (des/ram)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 4 perusahaan industri pemecah batu (stone crusher) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan telah memiliki izin usaha industri yang berbasis Online Singel Submision (OSS) Risk Baseda Approach (RBA).

Ilustrasi.

“Setelah diberitakan , perusahaan-perusahaan stone crusher ini langsung mengurus izin usaha industrinya sesuai PP 5 tahun 2021,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Rudolf Manalu, didampingi Kepala Seksi Teknis Evanaldo Sinaga dikantornya, Kamis (28/10).

Dijelaskan Kasi Teknis, sesuai PP 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Sangat dimudahkan para pelaku usaha untuk mengurus segala urusan adminitrasi. 

“PP 5 tahun 2021 ini sebenarnya sudah kita sosialisasikan. Tapi, setelah diberitakan media-media terkait berapa perusahaan stone crusher belum memiliki izin usaha industrinya, langsung mereka urus,” jelas Evanaldo.

Evanaldo menambahkan, ada 9 perusahaan stone crusher dari catatan mereka belum memiliki izin usaha industri. Yakni, CV Bukit Tjahaya beralamat di Baniara Desa Nagasaribu I Kecamatan Lintong Nihuta. CV Sumber Makmur Utama beralamat di Lobi Gambiri Desa Sosorgonting Dolok Sanggul, CV Sumber Batu berlokasi di Jalan Dolok Sanggul-Siborongborong Desa Sosorgoting Dolok Sanggul. 

PT Martel Karya Sumatra, bertempat di Jalan Pancing Baniara Desa Nagasaribu I Lintong Nihuta, dan CV Sipalaki yang berlokasi di Pakkat Dolok Desa Pakkat Dolok Sanggul.

Kemudian, CV Bangkit Jaya, bertempat di Banjar Tonga-Tonga Desa Nagasaribu I Lintong Nihuta. CV Cahaya Tambang di Jalan Sidikalang km 14 Desa Hutajulu Pollung.

Dan, CV Berkat Crusher, beralamat Jalan Ringroad Desa Sosorgonting Kecamatan Dolok Sanggul, serta CV Mitr Batu Abadi Jalan Pancing Baniara Desa Nagasaribu I Kecamatan Lintong Nihuta.

Namun, diantara dari sembilan perusahaan ini, sebanyak empat perusahaan sudah memiliki izin usaha berbasis Online Singel Submision (OSS) Risk Baseda Approach (RBA). 

“Dari sembilan perusahaan bergerak dibidang pemecah batu, empat sudah mengurus izin usahanya. Hanya tinggal lima lagi yang belum mengurus,” sebutnya. Dia menyebut, CV Sumber Makmur Utama, CV Bangkit Jaya, CV Cahaya Tambang, CV Mitra Batu Abadi, dan PT Martel Karya Sumatera. 

Sedangkan, yang sudah memiliki izin berupa NIB dan izin usaha yakni, CV Bukit Tjahaya tertanggal 21 Oktober, CV Sipalakki tertanggal 22 Oktober, CV Sumber Batu tertanggal 21 Oktober dan CV Berkat tertanggal 28 Oktober.

3 Jam Pengurusan Langsung Keluar Izin

Ditambahkan Evanaldo, sebenarnya sistim OSS berbasis risiko membuat proses perizinan kemudahan berusaha bagi pengusaha. Dengan hanya menghabiskan waktu kurang lebih 3 jam, proses perizinan sudah selesai. Tanpa, harus menunggu hingga sampai satu hari. 

“OSS Berbasis Risiko Ini adalah bentuk dari tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi pengusaha,” kata Evanaldo.

Evanaldo melanjutkan, sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pusat, pihaknya sebenarnya sudah mensosialisasikan adanya kebijakan kemudahan berusaha dan mekanisme perizinan melalui OSS.

Agar pelaku usaha mengetahui adanya perubahan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, apa saja yang berbeda. 

“Jauh hari sebelumnya sudah kita sosialisasikan ada kemudahaan. Dan ini merupakan salah satu peningkatan perekonomian yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” sambung Kadis. (des/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/