32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat, Warga Desa Sukamaju Geruduk BPN

KARO, SUMUTPOS.CO – Untuk ketiga kalinya ratusan masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo kembali ‘menggeruduk’ Kantor BPN/ATR Kabupaten Karo. Karena belum adanya kejelasan dan tanggapan yang serius dari pihak BPN Karo, masyarakat Desa Sukamaju sempat bertahan di ruas jalan tepat depan Kantor Bupati Karo, dan menjadi perhatian masyarakat yang melintas, Rabu (27/10) lalu.

BERTAHAN: Warga Desa Sukamaju bertahan di ruas jalan tepat depan Kantor Bupati Karo.SOLIDEO/SUMUT POS.

“Kita akan tetap bertahan dan bakal terus melakukan aksi damai, bila tidak ada tanggapan dan jawaban dari Kepala BPN. Persoalan ini harus dituntaskan. Tanah ulayat warga Desa Sukamaju harus dikembalikan, bukan malah dikuasai pihak penguasa luar dengan membawa Perseroan Terbatas (PT) yang mengklaim memiliki HGU seluas 89,5 hektare diterbitkan instansi BPN/ATR pada 1997, ” tegas Ketua DPC Projo Kabupaten Karo, Lloyd Reynold Ginting, dalam orasinya.

Lloyd juga menjelaskan, patut dicurigai karena penerbitan peta bidang HGU PT BUK Desember 2020 lalu, dilakukan secara diam-diam, sebab tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat petani Desa Sukamaju, Desa Kacinambun, dan Desa Lau Riman, yang berbatasan langsung dengan areal PT BUK. Karena itu, telah terjadi tumpang tindih kepemilikan atas lahan areal Puncak 2.000, yang diklaim PT BUK.

“Satu di antaranya sengketa dengan masyarakat petani yang telah memiliki alas hak dan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Camat PPAT, yakni keluarga Alm BG Munthe, 1989, yang sedang bergulir di PT TUN Medan. Walaupun gugatan masih berproses, pihak PT BUK melakukan tindakan sewenang-wenang, dengan melakukan perusakan dan pencurian pagar areal pertanian tersebut,” bebernya.

Dia pun mengatakan, sebenarnya permintaan warga sangat sederhana.

“Coba tunjukkan prosedur penerbitan Peta Bidang HGU PT BUK pada Desember 2020 lalu, benar sesuai dengan prosedur yang ada di dalam PP No 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur tentang syarat dan mekanisme pengukuran bidang tanah. Tunjukan surat-suratnya kepada kami. Bila sesuai, kami mundur. Dan bila tidak, kami minta batalkan peta bidang tersebut, dan lakukan pengukuran kembali areal HGU PT BUK,” jelas Lloyd, didampingi tokoh masyarakat Desa Sukamaju, Simon Ginting, dan Kuasa Hukum warga Desa Sukamaju, Imanuel Elihu Tarigan.

“Semua ini harus dituntaskan oleh pemerintah, karena saat ini kami seperti dibenturkan dengan saudara kami sendiri. Ini sangat dikhawatirkan terjadinya gesekan, sehingga bisa terjadi pertumpahan darah,” imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Kepala BPN Kabupaten Karo, Rosalina Tamba mengatkan, penerbitan Peta Bidang HGU PT BUK berada di wilayah Desa Kacinambun, dan meminta 5 perwakilan untuk berdialog, karena data-data ada di ruangannya.

Karena merasa tidak puas dengan jawaban Kepala BPN Karo, akhirnya ma-syarakat Desa Sukamaju masuk ke Kompleks Kantor Bupati Karo, dan mendatangi Kantor BPN Karo. Di depan Kantor BPN/ATR Kabupaten Karo, masyarakat Desa Sukamaju kembali melakukan orasi, meminta Kepala BPN keluar menemui mereka.

Karena belum ada jawaban, sehingga suasana semakin memanas, dan sempat ricuh saat warga ingin menerobos ke dalam Kantor BPN Kabupaten Karo. Sehingga aksi saling dorong tidak terelakkan.

Walau masih bisa ditenangkan, sempat terjadi insiden. Masyarakat ditampar oleh seorang aparat keamanan, sehingga Kapolres Tanah Karo Yustinus Setyo, pun turun ke Kantor BPN Kabupaten Karo, meminta warga agar tenang dan berjanji akan mencarikan solusinya.

Setelah Kapolres Karo menemui Kepala BPN Karo, dan menghadirkannya kembali di depan warga Desa Sukamaju untuk dialog, Rosalina berjanji, akan menyampaikan permintaan masyarakat Desa Sukamaju ke Kantor BPN Kanwil Sumut, untuk melakukan pengukuran ulang areal PT BUK.

Rosalina pun meminta masyarakat Desa Sukamaju bersabar, dan memberikan waktu hingga satu pekan ke depan, untuk mendapatkan jawaban agenda dari pihak BPN, dalam melakukan pengukuran ulang areal PT BUK. Setelah dialog tersebut disepakati, maka masyarakat Desa Sukamaju pun meninggalkan Kantor BPN Kabupaten Karo dengan tertib dan damai, pada pukul 17.00 WIB. (deo/saz)

KARO, SUMUTPOS.CO – Untuk ketiga kalinya ratusan masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo kembali ‘menggeruduk’ Kantor BPN/ATR Kabupaten Karo. Karena belum adanya kejelasan dan tanggapan yang serius dari pihak BPN Karo, masyarakat Desa Sukamaju sempat bertahan di ruas jalan tepat depan Kantor Bupati Karo, dan menjadi perhatian masyarakat yang melintas, Rabu (27/10) lalu.

BERTAHAN: Warga Desa Sukamaju bertahan di ruas jalan tepat depan Kantor Bupati Karo.SOLIDEO/SUMUT POS.

“Kita akan tetap bertahan dan bakal terus melakukan aksi damai, bila tidak ada tanggapan dan jawaban dari Kepala BPN. Persoalan ini harus dituntaskan. Tanah ulayat warga Desa Sukamaju harus dikembalikan, bukan malah dikuasai pihak penguasa luar dengan membawa Perseroan Terbatas (PT) yang mengklaim memiliki HGU seluas 89,5 hektare diterbitkan instansi BPN/ATR pada 1997, ” tegas Ketua DPC Projo Kabupaten Karo, Lloyd Reynold Ginting, dalam orasinya.

Lloyd juga menjelaskan, patut dicurigai karena penerbitan peta bidang HGU PT BUK Desember 2020 lalu, dilakukan secara diam-diam, sebab tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat petani Desa Sukamaju, Desa Kacinambun, dan Desa Lau Riman, yang berbatasan langsung dengan areal PT BUK. Karena itu, telah terjadi tumpang tindih kepemilikan atas lahan areal Puncak 2.000, yang diklaim PT BUK.

“Satu di antaranya sengketa dengan masyarakat petani yang telah memiliki alas hak dan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Camat PPAT, yakni keluarga Alm BG Munthe, 1989, yang sedang bergulir di PT TUN Medan. Walaupun gugatan masih berproses, pihak PT BUK melakukan tindakan sewenang-wenang, dengan melakukan perusakan dan pencurian pagar areal pertanian tersebut,” bebernya.

Dia pun mengatakan, sebenarnya permintaan warga sangat sederhana.

“Coba tunjukkan prosedur penerbitan Peta Bidang HGU PT BUK pada Desember 2020 lalu, benar sesuai dengan prosedur yang ada di dalam PP No 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur tentang syarat dan mekanisme pengukuran bidang tanah. Tunjukan surat-suratnya kepada kami. Bila sesuai, kami mundur. Dan bila tidak, kami minta batalkan peta bidang tersebut, dan lakukan pengukuran kembali areal HGU PT BUK,” jelas Lloyd, didampingi tokoh masyarakat Desa Sukamaju, Simon Ginting, dan Kuasa Hukum warga Desa Sukamaju, Imanuel Elihu Tarigan.

“Semua ini harus dituntaskan oleh pemerintah, karena saat ini kami seperti dibenturkan dengan saudara kami sendiri. Ini sangat dikhawatirkan terjadinya gesekan, sehingga bisa terjadi pertumpahan darah,” imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Kepala BPN Kabupaten Karo, Rosalina Tamba mengatkan, penerbitan Peta Bidang HGU PT BUK berada di wilayah Desa Kacinambun, dan meminta 5 perwakilan untuk berdialog, karena data-data ada di ruangannya.

Karena merasa tidak puas dengan jawaban Kepala BPN Karo, akhirnya ma-syarakat Desa Sukamaju masuk ke Kompleks Kantor Bupati Karo, dan mendatangi Kantor BPN Karo. Di depan Kantor BPN/ATR Kabupaten Karo, masyarakat Desa Sukamaju kembali melakukan orasi, meminta Kepala BPN keluar menemui mereka.

Karena belum ada jawaban, sehingga suasana semakin memanas, dan sempat ricuh saat warga ingin menerobos ke dalam Kantor BPN Kabupaten Karo. Sehingga aksi saling dorong tidak terelakkan.

Walau masih bisa ditenangkan, sempat terjadi insiden. Masyarakat ditampar oleh seorang aparat keamanan, sehingga Kapolres Tanah Karo Yustinus Setyo, pun turun ke Kantor BPN Kabupaten Karo, meminta warga agar tenang dan berjanji akan mencarikan solusinya.

Setelah Kapolres Karo menemui Kepala BPN Karo, dan menghadirkannya kembali di depan warga Desa Sukamaju untuk dialog, Rosalina berjanji, akan menyampaikan permintaan masyarakat Desa Sukamaju ke Kantor BPN Kanwil Sumut, untuk melakukan pengukuran ulang areal PT BUK.

Rosalina pun meminta masyarakat Desa Sukamaju bersabar, dan memberikan waktu hingga satu pekan ke depan, untuk mendapatkan jawaban agenda dari pihak BPN, dalam melakukan pengukuran ulang areal PT BUK. Setelah dialog tersebut disepakati, maka masyarakat Desa Sukamaju pun meninggalkan Kantor BPN Kabupaten Karo dengan tertib dan damai, pada pukul 17.00 WIB. (deo/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/