Adapun alasan mendasar atas aksi yang akan digelar, dipicu dugaan kecurangan P2KD yang tidak netral. P2KD dalam melaksanakan tugasnya, tidak sesuai petunjuk teknis saat perhitungan suara.
Diantaranya, pembatalan suara sah kurang lebih 20 atas coblosan gambar nomor urut 2 menjadi suara tidak sah (batal), dengan tanpa alasan jelas dari P2KD.
Selanjutnya, P2KD menolak permintaan pendampingan keluarga terhadap pemilih lanjut usia (Lansia). Surat suara yang sudah dicoblos sangat bebas dipegangi dan digosok-gosok saksi nomor urut 1.
P2KD tidak transparan saat diprotes nomor urut 2. Kemudian ukuran paku alat coblos diduga tidak satu jenis (bermacam-macam). Kotak suara langsung diamankan P2KD ke Kantor Camat, dengan berita acara rekapitulasi perolehan perhitungan suara (C1) tidak ditandatangani semua P2KD dan saksi.
“Informasi kami peroleh, kotak suara sudah diamankan ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes). Kotak suara yang berisikan hasil perhitungan suara hasil Pilkades serentak itu, tidak disegel saat dibawa dari Kantor Camat, bagaimana kita mau percaya,” jelasnya.
Padahal, sesuai aturan itu harus disegel. Dan yang menjadi pertanyaan, kenapa harus dibawa ke Kantor Dispemdes yang notabene, Dispemdes juga bagian dari penyelenggara, tanya Charles.
Charles menyebut, surat gugatan keberatan dan serta meminta untuk dilakukan perhitungan ulang hasil Pilkades Bakal Gajah sudah disampaikan ke Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu yang diterima Kadis Pemdes, Simon Tonny Malau pada, 26 Oktober 2023 di ruang rapat Asisten 2.
Ditempat terpisah, 3 orang anggota P2KD Bakal Gajah, Better Manurung, Osdiman Sihombing serta Marulak Siahaan kepada wartawan, mengaku tidak menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan perhitungan suara (C1).
Hal sama juga diakui saksi nomor urut 2 selaku pemilik mandat, Kistan Marpaung. Ketiga anggota P2KD dan saksi yang memiliki mandat itu menyebut, mereka tidak mau membubuhkan tandatangan dengan alasan ada kejanggalan.