26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

9.828 Nelayan di Tapteng Terdaftar Jamsostek

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Tercatat sampai dengan akhir tahun 2020 ini, sebanyak 9.828 nelayan di Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, telah bergabung menjadi peserta BPJamsostek Kantor Cabang Sibolga. Para nelayan tersebut terdaftar dalam 2 program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian dalam wadah Penggerak Jaminan Sosial Nasional (Perisai) .

BERSAMA: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga, Dr. Sanco Simanullang (Dua dari kanan) bersama Kepala PPN Sibolga Makkasau (tiga sebelah kanan) foto bersama di PPN Sibolga.
BERSAMA: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga, Dr. Sanco Simanullang (Dua dari kanan) bersama Kepala PPN Sibolga Makkasau (tiga sebelah kanan) foto bersama di PPN Sibolga.

Demikian dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga, Dr. Sanco Simanullang kepada ANTARA, melalui siaran persnya, Senin, (28/12), di Sibolga.

Dikatakannya, bahwa organisasai Perisai merupakan organisasi yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui sistem keagenan untuk mengakuisisi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).  

“Dalam catatan BPJamsostek Sibolga, sebanyak 9.828 nelayan telah bergabung menjadi peserta. Namun, masih terdapat potensi nelayan yang cukup besar yang belum terdaftar dalam Jaminan Sosial. Kita harapkan mereka mau bergabung menjadi peserta Jamsostek,” harap Sanco sembari mengucapkan terima kasih kepada Manajemen Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga dan organisasi Perisai yang telah mengambil peran penting terhadap perlindungan nelayan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Sanco pun berharap di tahun 2021 kerja sama antara BPJamsostek Sibolga dengan PPN Sibolga lebih baik lagi.

Dikatakan Sanco, terkait dasar hukum atau regulasi mengenai perlindungan terhadap pekerja, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Sementara itu Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Makkasau A.Pi, M.Si dalam arahannya pada pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan Sibolga beberapa waktu lalu di aula Kantor PPN Sibolga mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu memberikan perlindungan secara nyata terhadap nelayan yang ada di kota Sibolga, terutama jika terjadi risiko kecelakaan dan kematian saat melaut.

Makkasau pun tidak lupa mengimbau seluruh nelayan yang belum terdaftar di program BPJS ketenagakerjaan agar segera mendaftar sehingga terdapat kepastian perlindungan saat melaut dan keluargapun tenang. (ant/ram)

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Tercatat sampai dengan akhir tahun 2020 ini, sebanyak 9.828 nelayan di Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, telah bergabung menjadi peserta BPJamsostek Kantor Cabang Sibolga. Para nelayan tersebut terdaftar dalam 2 program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian dalam wadah Penggerak Jaminan Sosial Nasional (Perisai) .

BERSAMA: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga, Dr. Sanco Simanullang (Dua dari kanan) bersama Kepala PPN Sibolga Makkasau (tiga sebelah kanan) foto bersama di PPN Sibolga.
BERSAMA: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga, Dr. Sanco Simanullang (Dua dari kanan) bersama Kepala PPN Sibolga Makkasau (tiga sebelah kanan) foto bersama di PPN Sibolga.

Demikian dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga, Dr. Sanco Simanullang kepada ANTARA, melalui siaran persnya, Senin, (28/12), di Sibolga.

Dikatakannya, bahwa organisasai Perisai merupakan organisasi yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui sistem keagenan untuk mengakuisisi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).  

“Dalam catatan BPJamsostek Sibolga, sebanyak 9.828 nelayan telah bergabung menjadi peserta. Namun, masih terdapat potensi nelayan yang cukup besar yang belum terdaftar dalam Jaminan Sosial. Kita harapkan mereka mau bergabung menjadi peserta Jamsostek,” harap Sanco sembari mengucapkan terima kasih kepada Manajemen Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga dan organisasi Perisai yang telah mengambil peran penting terhadap perlindungan nelayan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Sanco pun berharap di tahun 2021 kerja sama antara BPJamsostek Sibolga dengan PPN Sibolga lebih baik lagi.

Dikatakan Sanco, terkait dasar hukum atau regulasi mengenai perlindungan terhadap pekerja, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Sementara itu Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Makkasau A.Pi, M.Si dalam arahannya pada pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan Sibolga beberapa waktu lalu di aula Kantor PPN Sibolga mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu memberikan perlindungan secara nyata terhadap nelayan yang ada di kota Sibolga, terutama jika terjadi risiko kecelakaan dan kematian saat melaut.

Makkasau pun tidak lupa mengimbau seluruh nelayan yang belum terdaftar di program BPJS ketenagakerjaan agar segera mendaftar sehingga terdapat kepastian perlindungan saat melaut dan keluargapun tenang. (ant/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/