TEBINGTINGGI- Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi akhirnya memenangkan sengeketa lahan antara PTPN 3 Gunungpamela dengan kelompok petani garapan Sukaresmi di Afdeling III Kebun Gunungpamela Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) seluas 70 hektare atas tanah rawa-rawa RSPO (Rountable Swistanable Palm Oil), Selasa sore (29/1).
Manajer PTPN 3 Kebun Gunungpamela, H Tambal Siregar melalui APK Bambang mengatakan lahan milik PTPN 3 Kebun Gunungpamela di Afdeling III adalah hutan rawa Nasakom seluas 70 hektare yang digarap warga itu sangat jelas gak guna usahanya (HGU). Lahan itu termasuk daerah resapan air di bawah status pengawasan RSPO (Rountable Swistanable Palm Oil).
“Itu termasuk daerah resapan air mencegah banjir di hilir, selama ini PTPN 3 bukan membiarkan lahan tersebut tertidur, karena lahan itu tidak boleh dijadikan lahan produktif, karena di bawah pengawasan RSPO,” kata Bambang.(mag-3)