29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Wujudkan Pemerintah Bersih dan Berwibawa di Humbahas KASN Diminta Kembali Keluarkan Rekomendasi

UPACARA: Pemerintah Kabupaten Humbahas melaksanakan upacara, beberapa waktu lalu.
ist

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali diminta untuk mengeluarkan rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) hasil pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTPT) diumumkan. Jika tidak, KASN dinilai bersama-sama dengan pemerintah setempat gagal menghasilkan calon yang benar-benar profesional dan berintegritas untuk mewujudkan pemerintah bersih dan berwibawa.

Hal itu disampaikan, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Lambok Situmeang kepada wartawan, Rabu (29/1) di Dolok Sanggul.

Lambok menuturkan, jika pemerintah berkomitmen bersih dan berwibawa, selalu memberlakukan dan menjunjung nilai-nilai demokratis serta bebas dari praktik KKN. Untuk mewujudkan itu, harusnya pemerintah terbuka kepada publik.

“Untuk itu, saya minta kepada KASN agar memberikan rekomendasi kepada pemerintah setempat untuk mengumumkan semua hasil seleksi ke publik, karena masyarakat berhak menerima informasi yang akurat dan benar,” sebutnya.

Menurut Lambok, dari komitmen itu, perlu keterbukaan untuk dapat menghadirkan calon-calon yang benar-benar profesional dan berintegritas. Sehingga mendukung terwujudnya pemerintah yang demokratis dan berlandaskan good governance.

Dari good governance, lanjut dia, maka pemerintah yang bersih dapat memenuhi tujuh tertib adminitrasi. Pertama, tertib adminitrasi pencatatan, tertib anggaran keuangan dan kekayaan, tertib peralatan prasarana atau alat, tertib disiplin kerja, tertib perkantoran dan tertib kepegawaian dan tertib moral.

“Jadi di sinilah kenapa diperlukan assesment ini, agar tercitpa calon-calon yang profesional dan berintegritas sehingga tercipta pegawai yang kompak dan memiliki komintmen yang tinggi untuk kemajuan pemerintah,” ujarnya.

Sehingga, sambungnya, pemerintah yang bersih akan berdamapak dalam syarat utama wujudkan pembangunan berkelanjutan.

“Jadi pemerintah yang tidak bersih, penuh dengan gejala KKN,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada sebanyak 7 pejabat dilantik oleh, Bupati Humbang Hasundutan pada 30 Desember 2019 lalu dari 8 jabatan yang dilelang. Mirisnya, ketujuh yang dilantik ini, Bupati tidak pernah mengumumkan 3 nama yang lulus hasil seleksi terbuka, sebelum mengangkat dan menghunjuk satu nama dari 3 nama lulus seleksi untuk dilantik.

Selain 3 nama, Bupati juga tidak pernah mengumumkan hasil seleksi ke publik serta ke peserta seleksi. Seperti diungkapkan oleh, Sekretaris Daerah setempat, Tonny Sihombing, Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD), Martogi Purba dan Kepala Bidang Anggaran, Maradu Napitupulu, secara terpisah.

Tonny, yang juga merangkap sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel), menyebut bahwa pengumuman hasil seleksi tidak diperlukan untuk disampaikan ke publik. Dan itu menurut dia, tidak diatur diperaturan pemerintah, selain kepada kepala daerah

“ Tidak ada diatur harus diumumkan 3 nama yang lulus seleksi dan bo bot-bobot nilai peserta,” tukasnya.

Sementara, dua ASN di Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah (BPKPAD), menyebut bahwa kelulusan itu bersifat rahasia.

“ Gak tahu aku, dirahasiakannya saya lihat,” sebut Maradu berbahasa daerah.

Di samping, bersifat rahasia, kedua pegawai ini juga pasrah jikapun namanya ada diantara 3 nama yang lulus. “ Ngapain ditanya toh juganya terserah Bupati memilih dan itu kewenangan, toh juga ada hasilnya. Kalaupun saya juara satu, toh juga Bupati gak make, gak ada artinyakan,” ujar Maradu. (des/azw)

UPACARA: Pemerintah Kabupaten Humbahas melaksanakan upacara, beberapa waktu lalu.
ist

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali diminta untuk mengeluarkan rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) hasil pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTPT) diumumkan. Jika tidak, KASN dinilai bersama-sama dengan pemerintah setempat gagal menghasilkan calon yang benar-benar profesional dan berintegritas untuk mewujudkan pemerintah bersih dan berwibawa.

Hal itu disampaikan, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Lambok Situmeang kepada wartawan, Rabu (29/1) di Dolok Sanggul.

Lambok menuturkan, jika pemerintah berkomitmen bersih dan berwibawa, selalu memberlakukan dan menjunjung nilai-nilai demokratis serta bebas dari praktik KKN. Untuk mewujudkan itu, harusnya pemerintah terbuka kepada publik.

“Untuk itu, saya minta kepada KASN agar memberikan rekomendasi kepada pemerintah setempat untuk mengumumkan semua hasil seleksi ke publik, karena masyarakat berhak menerima informasi yang akurat dan benar,” sebutnya.

Menurut Lambok, dari komitmen itu, perlu keterbukaan untuk dapat menghadirkan calon-calon yang benar-benar profesional dan berintegritas. Sehingga mendukung terwujudnya pemerintah yang demokratis dan berlandaskan good governance.

Dari good governance, lanjut dia, maka pemerintah yang bersih dapat memenuhi tujuh tertib adminitrasi. Pertama, tertib adminitrasi pencatatan, tertib anggaran keuangan dan kekayaan, tertib peralatan prasarana atau alat, tertib disiplin kerja, tertib perkantoran dan tertib kepegawaian dan tertib moral.

“Jadi di sinilah kenapa diperlukan assesment ini, agar tercitpa calon-calon yang profesional dan berintegritas sehingga tercipta pegawai yang kompak dan memiliki komintmen yang tinggi untuk kemajuan pemerintah,” ujarnya.

Sehingga, sambungnya, pemerintah yang bersih akan berdamapak dalam syarat utama wujudkan pembangunan berkelanjutan.

“Jadi pemerintah yang tidak bersih, penuh dengan gejala KKN,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada sebanyak 7 pejabat dilantik oleh, Bupati Humbang Hasundutan pada 30 Desember 2019 lalu dari 8 jabatan yang dilelang. Mirisnya, ketujuh yang dilantik ini, Bupati tidak pernah mengumumkan 3 nama yang lulus hasil seleksi terbuka, sebelum mengangkat dan menghunjuk satu nama dari 3 nama lulus seleksi untuk dilantik.

Selain 3 nama, Bupati juga tidak pernah mengumumkan hasil seleksi ke publik serta ke peserta seleksi. Seperti diungkapkan oleh, Sekretaris Daerah setempat, Tonny Sihombing, Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD), Martogi Purba dan Kepala Bidang Anggaran, Maradu Napitupulu, secara terpisah.

Tonny, yang juga merangkap sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel), menyebut bahwa pengumuman hasil seleksi tidak diperlukan untuk disampaikan ke publik. Dan itu menurut dia, tidak diatur diperaturan pemerintah, selain kepada kepala daerah

“ Tidak ada diatur harus diumumkan 3 nama yang lulus seleksi dan bo bot-bobot nilai peserta,” tukasnya.

Sementara, dua ASN di Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah (BPKPAD), menyebut bahwa kelulusan itu bersifat rahasia.

“ Gak tahu aku, dirahasiakannya saya lihat,” sebut Maradu berbahasa daerah.

Di samping, bersifat rahasia, kedua pegawai ini juga pasrah jikapun namanya ada diantara 3 nama yang lulus. “ Ngapain ditanya toh juganya terserah Bupati memilih dan itu kewenangan, toh juga ada hasilnya. Kalaupun saya juara satu, toh juga Bupati gak make, gak ada artinyakan,” ujar Maradu. (des/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/