25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Terkait Dugaan Korupsi Mantan Bupati Labusel: Poldasu Kirim Berkas Perkara Tersangka Tahap I ke Jaksa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sekian lama, akhirnya Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direkrorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung, pada Kamis (29/4) kemarin.

Pemeriksaan tersebut dilakukan, mengingat status Wildan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015.

“Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel,” kata Direktur Krimsus Poldasu Kombes Pol John Nababan melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4).

Hadi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Wildan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 Miliyar. “Penghitungan kerugian negera itu berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, usai proses pemeriksaan terhadap Wildan selesai dilakukan, penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Dikatakannya, terhadap tersangka Wildan, setelah menjalani pemeriksaan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Namun begitu, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.

“Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” pungkasnya. (Mag-1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sekian lama, akhirnya Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direkrorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung, pada Kamis (29/4) kemarin.

Pemeriksaan tersebut dilakukan, mengingat status Wildan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015.

“Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel,” kata Direktur Krimsus Poldasu Kombes Pol John Nababan melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4).

Hadi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Wildan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 Miliyar. “Penghitungan kerugian negera itu berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, usai proses pemeriksaan terhadap Wildan selesai dilakukan, penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Dikatakannya, terhadap tersangka Wildan, setelah menjalani pemeriksaan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Namun begitu, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.

“Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” pungkasnya. (Mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/