25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dendam, Cekik dan Aniaya Tetangga

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Seorang pria berinisial DA (36) ditangkap polisi. Warga Dusun 1, Desa Pekubuhan, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ini, diciduk karena diduga menganiaya tetangganya sendiri.

Informasinya, pelaku dilaporkan oleh korban bernama M Iqbal Ramadhani Matondang (35), warga Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Tanjungpura, AKP Surahman mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Pekubuhan, Kecamatan Tanjungpura.

Saat itu, korban sedang duduk di sepeda motornya sambil ngobrol bersama teman-temannya. Tiba-tiba, korban didatangi pelaku dari arah belakang.

Seketika itu, pelaku langsung mencekik leher korban sambil memukul telinga sebelah kiri dan mulut korban.

Akibat penganiayaan tersebut, gigi graham korban bagian atas sebelah kanan patah. Selain itu, korban juga mengalami luka robek di bibir bagian bawah.

Tak terima dengan aksi tersebut, korban ditemani saksi-saksi Ani (43) dan Suci (36) langsung melapor ke Polsek Tanjungpura.

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku saat duduk di warung. Saat ditangkap pelaku tidak ada melakukan perlawanan,” katanya kepada wartawan, Minggu (29/5).

Saat diinterogasi, lanjut Surahman, pelaku mengakui segala perbuatannya. Ia melakukan penganiayaan terhadap korban karena dendam.”Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” katanya.(sua/azw)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Seorang pria berinisial DA (36) ditangkap polisi. Warga Dusun 1, Desa Pekubuhan, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ini, diciduk karena diduga menganiaya tetangganya sendiri.

Informasinya, pelaku dilaporkan oleh korban bernama M Iqbal Ramadhani Matondang (35), warga Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Tanjungpura, AKP Surahman mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Pekubuhan, Kecamatan Tanjungpura.

Saat itu, korban sedang duduk di sepeda motornya sambil ngobrol bersama teman-temannya. Tiba-tiba, korban didatangi pelaku dari arah belakang.

Seketika itu, pelaku langsung mencekik leher korban sambil memukul telinga sebelah kiri dan mulut korban.

Akibat penganiayaan tersebut, gigi graham korban bagian atas sebelah kanan patah. Selain itu, korban juga mengalami luka robek di bibir bagian bawah.

Tak terima dengan aksi tersebut, korban ditemani saksi-saksi Ani (43) dan Suci (36) langsung melapor ke Polsek Tanjungpura.

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku saat duduk di warung. Saat ditangkap pelaku tidak ada melakukan perlawanan,” katanya kepada wartawan, Minggu (29/5).

Saat diinterogasi, lanjut Surahman, pelaku mengakui segala perbuatannya. Ia melakukan penganiayaan terhadap korban karena dendam.”Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” katanya.(sua/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/