Site icon SumutPos

Hutan Pinus Silamosik Berada di Atas Tanah Adat

Utusan Raja Silamosik, Op Josua Sitorus dan Kevin Sitorus saat memberikan penjelasan kepada Sumut Pos, Senin (29/6).RADOT MARBUN/SUMUT POS.
Utusan Raja Silamosik, Op Josua Sitorus dan Kevin Sitorus saat memberikan penjelasan kepada Sumut Pos, Senin (29/6).RADOT MARBUN/SUMUT POS.

TOBA, SUMUTPOS.CO – Pomparan Raja Silamosik Sitorus dan Nainggolan (marga Boru) menegaskan, hutan pinus yang berada di Desa Silamosik I, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, ditanam di atas tanah adat ulayat Raja Silamosik Sitorus dan Nainggolan (Boru).

“Perlu kami jelaskan bahwa tanaman pohon pinus di atas tanah adat kami adalah tanaman budidaya, dan sudah yang kelima kalinya dipanen,” kata utusan Raja Silamosik, Op Josua Sitorus dan Kevin Sitorus kepada Sumut Pos, Senin (29/6).

Op Josua menjelaskan, setiap kali hutan pinus di tanah adat mereka hendak ditebang, seluruh keturunan Raja Silamosik Sitorus dan Nainggolan terlebih dulu bermusyawarah. Selanjutnya, dilakukan proses tender terbuka bagi pengusaha untuk menebang pinus, serta mengurus izin kepada instansi terkait.

“Lokasi budidaya pinus di atas tanah adat kami telah disurvei oleh Dinas Lingkungan Hidup, dan dipastikan tanah adat berisi pohon pinus di Desa Silamosik,berjarak puluhan kilometer dari kawasan hutan negara,” tegas Op Josua Sitorus.

Karena itu, seluruh Pomparan Raja Silamosik Sitorus dan Nainggolan keberatan dengan adanya pemberitaan di media, yang menyebutkan penebangan pohon pinus di Desa Silamosik dilakukan di hutan kawasan register. “Informasi itu sama sekali tidak benar,” tandasnya.

Menurutnya, ada oknum LSM di Toba yang mengadukan penebangan pohon pinus di tanah adat mereka ke Polres Toba. Buntutnya, Polres turun ke lokasi dan selanjutnya meminta Dinas kehutanan memverifikasi lokasi pinus ke lapangan. “Selang beberapa hari, Dinas Kehutanan Sumut turun ke desa kami. Setelah melakukan pemetaan, pihak kehutanan mengatakan dengan tegas, lokasi pinus bukan kawasan hutan negara. Karena itu, kami merasa keberatan jika tanah adat ulayat kami ini dikatakan sebagai kawasan hutan negara atau hutan register,” sebutnya.

Pengusaha pemenang tender penebangan pinus di Desa Silamosik, Ricardo Tambunan, saat dikonfirmasi mengatakan, penebangan pohon pinus yang dilakukannya di tanas adat Desa Silamosik, telah melalui proses pelelangan yang diikuti 5 orang kontraktor.

Setelah dirinya memenangkan lelang, ia mengurus SKT, surat kepemilikan tanah, suket budidaya tanaman, surat kuasa penyerahan serta daftar musyawarah masyarakat penjual kayu pinus. Kemudian, ia berkoordinasi ke Dinas Kehutanan Wilayah IV, untuk pekerjaan penebangan. “Semua sudah sesuai aturan,” ungkapnya.

Kepala Desa Silamosik I, Resta Nainggolan, yang dikonfirmasi Sumut Pos, membenarkan adanya penebangan pohon pinus di Desa Silamosik. “Saya jelaskan, Desa Silamosik bukan kawasan hutan negara ataupun kawasan hutan register. Pohon pinus yang ada di desa ini adalah tanaman budidaya, yang ditanam warga desa sejak tahun 1987.

Ini sudah kelima kalinya masyarakat memanen pohon pinus di sini. Untuk itu saya selaku Kepala Desa Silamosik, telah menerima kunjungan aparat Dinas Lingkungan Hidup, Polres, serta Dinas Kehutanan dari Provinsi Sumut. Semua menyatakan, lokasi penebangan tidak berada di kawasan hutan negara,” cetusnya.

Karena itulah, ia menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut lokasi penebangan pohon pinus berada di kawasan hutan negara. (ram)

Exit mobile version