Site icon SumutPos

Jadi Tersangka, Gatot ke Jakarta Lagi

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evi Susanti usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin dinihari (27/7/2015). Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti diperiksa selama 13 jam sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. --FOTO : IMAM HUSEIN/JAWAPOS
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evi Susanti usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin dinihari (27/7/2015). Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti diperiksa selama 13 jam sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. –FOTO : IMAM HUSEIN/JAWAPOS

SUMUTPOS.CO- Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PTUN Medan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, pergi lagi ke Jakarta. Artinya, dalam tiga hari ke belakang, Gatot hanya satu hari berada di Sumut.

Pada Senin (27/7) lalu, Gatot seharian diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa (28/7) malam, setelah sorenya ditetapkan sebagai tersangka melalui pesan pendek oleh KPK, Gatot berada di Asahan guna meresmikan pembukaan MTQ XXXV Sumut di lapangan depan rumah dinas bupati. Nah kemarin, Rabu (29/7) sekira pukul 11.00 WIB, sang gubernur kembali terbang ke Jakarta.

Hal ini diungkapkan Sekda Provsu, Hasban Ritonga. Meski begitu, Hasban enggan merinci agenda Gatot di Jakarta. “Tadi Gubsu ada masuk kerja dan kita tadi ada pertemuan dengan beliau,” sebut Hasban  di Kantor Gubsu, Rabu (29/7) tanpa mau menjelaskan isi pertemuan tersebut.

Hasban Ritonga mengatakan, hingga kini belum ada pengalihan tugas dari Gubsu terkait statusnya sebagai tersangka tersebut. “Pengalihan tugas dari gubernur belum ada. Sampai hari ini beliau masih menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Sumatera Utara,” ucap Hasban.

Hasban pun mengimbau penetapan status tersangka Gubsu tidak memengaruhi tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemprovsu. “Saya berharap seluruh PNS Pemprov Sumut supaya dapat fokus pada tugas masing-masing,” jelasnya.

Namun Hasban tak mau memberi tanggapan lebih jauh seandainya Gubsu Gatot ditahan KPK. “Kita tak mau berandai-andai, kita berpikir baik-baik dulu,” ujar Hasban lagi.

Terkait keberadaan Kabiro Keuangan Pemprovsu Ahmad Fuad Lubis yang sehari sebelumnya juga menjalani pemeriksaan di KPK, Hasban menjelaskan bahwa Fuad masih aktif bekerja. Hanya saja ia belum mengetahui saat ini Fuad sudah berada di Medan atau belum.

Selanjutnya Hasban  mengungkapkan kalau pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka terhadap Gubernur Gatot. Begitupun, ia mengaku malam sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Gubsu. Dan Gubsu juga sudah mengetahui informasi terkait status tersangka dirinya oleh KPK, berdasarkan pemberitaan media.

“Tadi malam kita koordinasi dengan Pak Gatot, secara tertulis kita belum terima surat terkait status tersangka. Kami juga mengetahuinya dari media,” sambung Hasban.

Hasban mengaku prihatin atas masalah yang membelit Gubernur Gatot. Ia berharap hal ini tidak memengaruhi kinerja pegawai di lingkungan Pemprov Sumut.? “Kalau Pak Gubernur, sebagaimana yang telah disampaikan pada pers, beliau tetap akan berkomitmen dan taat pada aturan dan azas-azas sebagaimana kita yang ada di negara hukum,” tambah dia.

Pihaknya, kata Hasban, juga sudah menyiapkan pembelaan atau upaya hukum terhadap Gubernur Gatot dan sejumlah pejabat Pemprovsu lainnya terkait kasus ini. Meski enggan menyebut secara gamblang siapa kuasa hukum yang pihaknya tunjuk, Hasban mengamini bahwa sosok tersebut adalah Razman Arif Nasution.

“Ada. Saya kira kawan-kawan juga sudah tahu. Yang sering beri testimoni di media terkait kasus ini,” jelasnya.

Pascapeningkatan status tersangka terhadap Gubsu Gatot oleh KPK, aktivitas pemerintahan di Kantor Gubsu masih berjalan normal. Pun demikian, perbincangan seputar status tersangka Gubsu Gatot ini masih hangat dibahas kalangan PNS. Namun mayoritas dari mereka enggan mengomentari persoalan hukum yang tengah dihadapi pimpinannya tersebut. “Ya kita ikuti juga permasalahan ini dari media massa. Pada intinya kita tetap bekerja saja sesuai tugas pokok masing-masing,” ucap salah seorang PNS yang tidak mau ditulis namanya tersebut.

Kegiatan kemarion praktis ditangani oleh Sekda Hasban. Baik saat memimpin rapat dengan jajaran SKPD soal PABPD 2015, menerima audiensi dan kegiatan lainnya. Sementara Wagubsu Tengku Erry Nuradi sedang berada di Jakarta, namun tidak diketahui pasti apa agendanya.

Ketika dihubungi melalui telepon selularnya, T Erry Nuradi tak banyak komentar. Dia hanya mengimbau seluruh masyarakat Sumut untuk berdoa agar prahara yang menimpa Gatot Pujo Nugroho segera berakhir. Erry juga mengajak masyarakat Sumut untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah atas kasus yang menimpa Gubernur Gatot.

“Kita harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Semoga masalah yang sedang dihadapi segera selesai,” kata Erry.

Untuk itu, sebut Erry, masyarakat diharapkan tidak memberikan penilaian miring terlalu berlebihan dengan kasus yang sedang dihadapi Gubsu. “Mari kita berdoa agar cobaan yang dihadapi Pak Gatot segera dapat diselesaikan dengan adil. Kalau memang hasil proses pemeriksaan menyatakan lain dari yang kita doakan, tentu itu di luar kemampuan kita,” sebutnya.

Erry juga mengatakan, penetapan Gatot Pujo Nugroho menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap majelis hakim PTUN Medan tidak memengaruhi roda pemerintahan dan aktivitas PNS di lingkungan Pemprov Sumut. “Semua berjalan seperti biasa. PNS tetap menjalankan aktivitas seperti tugas dan fungsinya masing-masing,” harapnya.

Diperiksa dalam Waktu Dekat
Dari Jakarta, KPK tidak hanya menetapkan Gatot dan istri muda Evi Susanti sebagai tersangka baru kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Lembaga antirasuah ini ternyata juga berniat mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2012-2013.

Keinginan tersebut dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil KPK Johan Budi, karena dugaan penyuapan hakim PTUN Medan diduga sangat terkait perkara bansos yang sebelumnya digugat Pemprov Sumut ke PTUN Medan, beberapa waktu lalu.

“Kami sedang koordinasi dengan kejaksaan, apakah kasus bansos itu bisa ditangani (KPK,red),” ujar Johan di Gedung KPK, Rabu (29/7).

Selain pernyataan Johan, kemungkinan pengalihan penyelidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke KPK juga sangat terbuka. Karena diketahui kedua belah pihak kini tengah menjajakinya. Bahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono, telah mendatangi KPK pada Rabu siang.

Sayangnya saat hal ini ditanyakan langsung, Widyo belum bersedia membeber lebih jauh. Ia hanya menyatakan kepastian pengalihan penyelidikan tergantung pada hasil pembicaraan kedua belah pihak. “Ya nanti kami bicarakan dulu, tunggu hasil pembicaraannya,” kata Widyo.

Sebagaimana diketahui, pemberian suap ke hakim PTUN Medan bermula dari gugatan Pemprov Sumut yang diwakili Kepala Biro Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Gigatan dilayangkan setelah Pemprov merasa langkah Kejati Sumut menyalahi prosedur.

Dalam mengajukan gugatan, Fuad disebut menggunakan jasa pengacara senior OC Kaligis. Namun saat ditanya usai diperiksa KPK sebagai saksi Selasa kemarin, Fuad menegaskan langkah gugatan ke PTUN dilakukan atas inisiatif Gatot.

PTUN kemudian diketahui mengabulkan gugatan untuk sebagian. Majelis Hakim yang menangani masing-masing Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Namun belakangan KPK mencium adanya aroma suap d ibalik putusan tersebut.

Akhirnya pada 9 Juli lalu, satgas KPK menangkap tangan tiga hakim yang mengadili gugatan Ahmad Fuad bersama anak buah OC Kaligis M Yagari Bhastara saat hendak melakukan transaksi suap. Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan juga ikut diciduk dalam operasi itu. Kelimanya kini sudah berstatus tersangka dan jadi tahanan KPK. Selain itu, KPK juga kemudian menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka.

Selain kemungkinan pengambilalihan penyelidikan dugaan korupsi bansos, KPK juga tidak menutup kemungkinan akan segera menahan Gatot dalam waktu dekat. Pasalnya, Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sebelum penahanan dilakukan, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut akan diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Karena pada pemeriksaan sebelumnya, Gatot baru diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara. Namun begitu Johan menegaskan, keputusan penahanan sepenuhnya tergantung pada subjektivitas penyidik.

Saat ditanya kapan Gatot akan diperiksa sebagai tersangka, Johan hanya memberi sinyal dalam waktu dekat. “Sampai saat ini GPN maupun ES belum diperiksa sebagai tersangka. Kemungkinan pekan ini, kalau tidak pekan depan (diperiksa sebagai tersangka,red). GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang memberi kepada hakim PTUN. Kalau diklasifikasi pemberi dan penerima ini bisa dikategorikan dugaan pemberi,” ujar Johan.

Gatot dan Evi kata Johan, diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Atas dugaan pelanggaran pasal 6 ayat 1, Gatot terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Gatot dan Evi dalam keterangannya mengakui memberikan sejumlah uang. Namun tidak kepada hakim, melainkan ke pengacara. Jumlahnya pun hanya Rp50 juta. Menyikapi itu, Johan menyatakan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pernyataan atau penolakan. Namun, dia tetap yakin keduanya memberikan uang kepada hakim dan panitera.

Sayang, ketika ditanya asal uang suap itu dari mana, pria yang dulunya menjabat sebagai jubir KPK itu tidak menyebutkan secara detil. “Itu sudah masuk materi pemeriksaan,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gatot dan Evi, Razman Arif Nasution kemarin berkunjung ke KPK. Dia datang pada pukul 10.00. Kedatangannya ke lembaga superbodi itu untuk menanyakan kebenaran status tersangka yang kini disandang oleh pasutri itu.

Dalam penjelasannya Razman mengatakan selaku kuasa hukum dia belum menerima penetapan tersangka. Selain itu, dia juga belum menerima sprindik tersangka Gatot dan Evi. “Itu akan saya tanyakan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Razman juga mengaku sudah menyiapkan praperadilan. Beberapa poin-poin kejanggalan dari KPK akan disampaikan saat praperadilan. Seperti penetapan tersangka dan penggeledahan. “Secepatnya akan kami ajukan praperadilan,” terangnya.(gir/prn/rbb)

Exit mobile version