LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Polresta Deliserdang masih menunggu keterangan saksi ahli untuk menetapkan tersangka dugaan kegiatan penambangan ilegal batu koral di Dusun Satu, Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang.
Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang M Firdaus SIk, saat komprensi press di depan Satreskrim Polresta Deliserdang, Kamis (30/7). Dijelaskanya, kepolisian belum ada penetapan tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara. Jadwal pemeriksaan dilakukan, Senin (3/8) mendatang.
Menurut Kompol M Firdaus SIk, pemanggilan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara untuk memastikan apakah kegiatan penambangan dan dugaan penebangan kayu masuk kawasan hutan sesuai UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
“Kegiatan penambangan ilegal batu koral dan dugaan penebangan kayu apakah dalam kawasan hutan dapat dipastikan setelah pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara,” sebut perwira menengah jebolan Akpol ini.
Disinggung jika sampai saat ini PT Adiguna Makmur (AM) masih melakukan kegiatan dilokasi, menurut Kompol M Firdaus SIk, pihaknya akan turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan. “Selangkah lagi akan ada penetapan tersangka. Sabarlah, pasti terus kita tindak lanjuti,” pungkasnya
Sementara itu, General Manager PT AM, Cetak Barus kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu mengakui jika izin penambangan yang dimiliki PT AM sudah berakhir pada Maret 2019 lalu dan sudah diurus perpanjangannya namun belum keluar. (btr)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Polresta Deliserdang masih menunggu keterangan saksi ahli untuk menetapkan tersangka dugaan kegiatan penambangan ilegal batu koral di Dusun Satu, Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang.
Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang M Firdaus SIk, saat komprensi press di depan Satreskrim Polresta Deliserdang, Kamis (30/7). Dijelaskanya, kepolisian belum ada penetapan tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara. Jadwal pemeriksaan dilakukan, Senin (3/8) mendatang.
Menurut Kompol M Firdaus SIk, pemanggilan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara untuk memastikan apakah kegiatan penambangan dan dugaan penebangan kayu masuk kawasan hutan sesuai UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
“Kegiatan penambangan ilegal batu koral dan dugaan penebangan kayu apakah dalam kawasan hutan dapat dipastikan setelah pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara,” sebut perwira menengah jebolan Akpol ini.
Disinggung jika sampai saat ini PT Adiguna Makmur (AM) masih melakukan kegiatan dilokasi, menurut Kompol M Firdaus SIk, pihaknya akan turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan. “Selangkah lagi akan ada penetapan tersangka. Sabarlah, pasti terus kita tindak lanjuti,” pungkasnya
Sementara itu, General Manager PT AM, Cetak Barus kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu mengakui jika izin penambangan yang dimiliki PT AM sudah berakhir pada Maret 2019 lalu dan sudah diurus perpanjangannya namun belum keluar. (btr)