30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Tempat Disko di Batangserangan Ilegal, Faisal: Pemkab Langkat Dapat Menertibkan

STABAT, SUMUTPOS.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Provinsi Sumatera Utara menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Langkat terkait keberadaan Diskotik OKG yang terletak di Kecamatan Batangserangan. Pasalnya, Pemprov Sumut menuding Pemkab Langkat tidak peduli dengan tempat disko tersebut.

Kepala Dinas PMPPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution membenarkan bahwa pihaknya yang menerbitkan izin untuk THM tersebut. “Namun, pemerintah kabupaten bisa melakukan pengawasan. Memang pemerintah provinsi yang mengeluarkan izin, tapi pemerintah kabupaten bisa mengawasinya,” kata dia, Jum’at (28/7).

Artinya, Pemkab Langkat jangan seakan tidak peduli dengan hal tersebut. Faisal menegaskan, Diskotik OKG tidak mengantongi izin.

Namun dia mengakui, kalau tempat dugem yang dikelilingi perkebunan sawit ini sudah mengurus izinnya. Sayang, izin belum terbit tapi, Diskotik OKG sudah beroperasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PTSP Langkat terkait Diskotik OKG atas nama Pasta Herius Ginting (pemohon izin). Jadi status permohonan mereka sampai hari ini di OSS belum melengkapi persyaratan,” kata mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sumut ini.

Faisal terdengar berang saat dikonfirmasi dari sambungan telepon selularnya, terkait Pemkab Langkat yang diduga acuh terhadap diskotik ilegal tersebut. Bagi Faisal, Pemkab Langkat sejatinya harus menjalankan fungsi pengawasan terkait keberadaan tempat disko tersebut.

Jika memang belum mengantongi izin, Faisal menegaskan, Pemkab Langkat dapat melakukan penindakan. “Memang izinnya provinsi yang mengeluarkan, tapi pemkab bisa mengawasinya. Bahkan ketika izin sudah keluar dan terjadi keributan di tengah masyarakat, pemkab bisa mengirim rekomendasinya kepada kami untuk melakukan evaluasi terkait izin tersebut,” seru dia.

Sementara, Kadis PMPPTSP Langkat, Edi Suratman menyebut, bukan pihaknya yang menerbitkan izin. “Izinnya melalui OSS, di mana pun bisa membuatnya. Tapi itu (izin diskotik) bukan kami, di provinsi itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Diskotik OKG yang tidak mengantongi izin tetap beroperasi. Bahkan sebelum diresmikan pada Kamis (27/7/2023), tempat dugem ini sudah beroperasi.

Kawula muda yang berada di Batangserangan pun sudah menikmati dentuman musiknya. Keberadaan diskotik baru ini dinilai telah menodai visi Kabupaten Langkat yang religius.

Meski lokasinya dikelilingi perkebunan sawit, tapi pengunjung tetap ramai masuk ke tempat hiburan malam yang berukuran besar dan berwarna emas tersebut. Informasi dari masyarakat menyebut, pengunjung berjenis kelamin pria dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu untuk masuk ke hall.

Sementara untuk pengunjung wanita, menejemen OKG tidak memungut biaya alias gratis. Selain itu, OKG tidak hanya memfasilitasi hall kepada pengunjung untuk menikmati dentuman musik.

Juga ada KTV atau ruangan privasi kepada pengujung yang datang secara rombongan. Bahkan, KTV tersebut juga menyediakan adanya satu ruangan tersendiri yang disediakan tempat tidurnya.

Di sekitar lokasi THM, diduga juga ada barak narkotika untuk mengisap sabu. Artinya, pengunjung diduga dapat mengisap sabu sebelum masuk ke THM OKG. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Provinsi Sumatera Utara menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Langkat terkait keberadaan Diskotik OKG yang terletak di Kecamatan Batangserangan. Pasalnya, Pemprov Sumut menuding Pemkab Langkat tidak peduli dengan tempat disko tersebut.

Kepala Dinas PMPPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution membenarkan bahwa pihaknya yang menerbitkan izin untuk THM tersebut. “Namun, pemerintah kabupaten bisa melakukan pengawasan. Memang pemerintah provinsi yang mengeluarkan izin, tapi pemerintah kabupaten bisa mengawasinya,” kata dia, Jum’at (28/7).

Artinya, Pemkab Langkat jangan seakan tidak peduli dengan hal tersebut. Faisal menegaskan, Diskotik OKG tidak mengantongi izin.

Namun dia mengakui, kalau tempat dugem yang dikelilingi perkebunan sawit ini sudah mengurus izinnya. Sayang, izin belum terbit tapi, Diskotik OKG sudah beroperasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PTSP Langkat terkait Diskotik OKG atas nama Pasta Herius Ginting (pemohon izin). Jadi status permohonan mereka sampai hari ini di OSS belum melengkapi persyaratan,” kata mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sumut ini.

Faisal terdengar berang saat dikonfirmasi dari sambungan telepon selularnya, terkait Pemkab Langkat yang diduga acuh terhadap diskotik ilegal tersebut. Bagi Faisal, Pemkab Langkat sejatinya harus menjalankan fungsi pengawasan terkait keberadaan tempat disko tersebut.

Jika memang belum mengantongi izin, Faisal menegaskan, Pemkab Langkat dapat melakukan penindakan. “Memang izinnya provinsi yang mengeluarkan, tapi pemkab bisa mengawasinya. Bahkan ketika izin sudah keluar dan terjadi keributan di tengah masyarakat, pemkab bisa mengirim rekomendasinya kepada kami untuk melakukan evaluasi terkait izin tersebut,” seru dia.

Sementara, Kadis PMPPTSP Langkat, Edi Suratman menyebut, bukan pihaknya yang menerbitkan izin. “Izinnya melalui OSS, di mana pun bisa membuatnya. Tapi itu (izin diskotik) bukan kami, di provinsi itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Diskotik OKG yang tidak mengantongi izin tetap beroperasi. Bahkan sebelum diresmikan pada Kamis (27/7/2023), tempat dugem ini sudah beroperasi.

Kawula muda yang berada di Batangserangan pun sudah menikmati dentuman musiknya. Keberadaan diskotik baru ini dinilai telah menodai visi Kabupaten Langkat yang religius.

Meski lokasinya dikelilingi perkebunan sawit, tapi pengunjung tetap ramai masuk ke tempat hiburan malam yang berukuran besar dan berwarna emas tersebut. Informasi dari masyarakat menyebut, pengunjung berjenis kelamin pria dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu untuk masuk ke hall.

Sementara untuk pengunjung wanita, menejemen OKG tidak memungut biaya alias gratis. Selain itu, OKG tidak hanya memfasilitasi hall kepada pengunjung untuk menikmati dentuman musik.

Juga ada KTV atau ruangan privasi kepada pengujung yang datang secara rombongan. Bahkan, KTV tersebut juga menyediakan adanya satu ruangan tersendiri yang disediakan tempat tidurnya.

Di sekitar lokasi THM, diduga juga ada barak narkotika untuk mengisap sabu. Artinya, pengunjung diduga dapat mengisap sabu sebelum masuk ke THM OKG. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/