22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

2 PNS Puskesmas jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Jamkesmas 2009

RANTAUPRAPAT – Dua pegawai negeri sipil (PNS) di UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) Puskesmas Seiberombang berinisial KRN dan SOF dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rantauprapat atas kasus dugaan korupsi dana Jamkesmas dan Yankesda tahun 2008-2009 yang merugikan Negara sebesar Rp Rp259.567.980.

Kasipidsus Kejari Rantauprapat Hamka Nasution mengatakan, meski sudah berstatus tersangka namun kedua orang tersebut belum dilakukan penahanan. Sebab menurut Hamka saat ini kejaksaan masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang ada.

“Tersangkanya sudah kami tetapkan 2 orang dari Puskesmas Seiberombang, berinisial KRN sebagai atasan langsung pemegang uang muka kerja dan SOF selaku pemegang uang muka kerja Jamkesmas dan Yankesda, tapi belum ditahan karena masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, termasuk pihak Kantor Pos dan BPS,” sebut Hamka.(riz/smg)

Dugaan Korupsi Dana Jamkesmas 2009

RANTAUPRAPAT – Dua pegawai negeri sipil (PNS) di UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) Puskesmas Seiberombang berinisial KRN dan SOF dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rantauprapat atas kasus dugaan korupsi dana Jamkesmas dan Yankesda tahun 2008-2009 yang merugikan Negara sebesar Rp Rp259.567.980.

Kasipidsus Kejari Rantauprapat Hamka Nasution mengatakan, meski sudah berstatus tersangka namun kedua orang tersebut belum dilakukan penahanan. Sebab menurut Hamka saat ini kejaksaan masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang ada.

“Tersangkanya sudah kami tetapkan 2 orang dari Puskesmas Seiberombang, berinisial KRN sebagai atasan langsung pemegang uang muka kerja dan SOF selaku pemegang uang muka kerja Jamkesmas dan Yankesda, tapi belum ditahan karena masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, termasuk pihak Kantor Pos dan BPS,” sebut Hamka.(riz/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/