26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kajari Terima Berkas Dugaan Korupsi Mantan Sekdakab Labuhanbatu

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melalui Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH didampingi Kasi Barang Bukti Ardiansyah Hasibuan SH MH mengakui menerima penyerahan berkas perkara tersangka mantan Sekdakab Labuhanbatu MYS dari Kepolisian.

“Setelah hampir 5 bulan lamanya sejak putusan praperadilan mantan Sekda Kabupaten MYS terhadap Polres Labuhanbatu, barulah penyidik Polres Labuhanbatu menyerahkan berkas perkara tersangka MYS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu,” ungkap Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH, di ruang kerjanya, Selasa (29/8/2023).

Firman Simorangkir mengatakan, sebelumnya Polres Labuhanbatu telah mengirimkan SPDP tersangka MYS ke Kejari Labuhanbatu pada tanggal 2 Februari 2023 lalu. Namun karena MYS melakukan praperadilan terhadap Polres Labuhanbatu akhirnya proses pemeriksaan terhadap tersangka MYS tertunda.

Di persidangan praperadilan sebelumnya di PN Rantauprapat, Selasa (28/3/2023), hakim telah menolak seluruh permohonan yang dilakukan mantan Sekda Labuhanbatu MYS selaku pemohon terhadap Polres Labuhanbatu selaku termohon dalam sidang pembacaan putusan.

Akhirnya berkas perkara MYS dilimpahkan Polres Labuhanbatu ke Kejaksaan pada tanggal 23 Agustus 2023 minggu lalu untuk dilakukan penelitian berkas dan tersangka MYS baru dimintai keterangan oleh penyidik Polres Labuhanbatu sebagai tersangka pada tanggal 21 Agustus 2023.

“Tersangka MYS baru dimintai keterangan pada 21 Agustus 2023 lalu. Kalau dihitung dari pengiriman SPDP sampai pelimpahan berkas ada rentang waktu 6 bulan lamanya,” terang Firman.

Saat ini, Kejari Labuhanbatu sedang melakukan penelitian berkas perkara tersangka MYS dan akan bekerja secara profesional serta terbuka dan secepatnya akan melimpahkan berkas perkara tersangka MYS ke pengadilan Tipikor kalau memang telah lengkap baik formil maupun materil.

Sebelumnya, Polres Labuhanbatu telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu MYS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan uang persediaan senilai Rp1,3 miliar pada tahun anggaran 2017, dimana pengeluaran dana Rp1,3 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya.(fdh/ram)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melalui Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH didampingi Kasi Barang Bukti Ardiansyah Hasibuan SH MH mengakui menerima penyerahan berkas perkara tersangka mantan Sekdakab Labuhanbatu MYS dari Kepolisian.

“Setelah hampir 5 bulan lamanya sejak putusan praperadilan mantan Sekda Kabupaten MYS terhadap Polres Labuhanbatu, barulah penyidik Polres Labuhanbatu menyerahkan berkas perkara tersangka MYS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu,” ungkap Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH, di ruang kerjanya, Selasa (29/8/2023).

Firman Simorangkir mengatakan, sebelumnya Polres Labuhanbatu telah mengirimkan SPDP tersangka MYS ke Kejari Labuhanbatu pada tanggal 2 Februari 2023 lalu. Namun karena MYS melakukan praperadilan terhadap Polres Labuhanbatu akhirnya proses pemeriksaan terhadap tersangka MYS tertunda.

Di persidangan praperadilan sebelumnya di PN Rantauprapat, Selasa (28/3/2023), hakim telah menolak seluruh permohonan yang dilakukan mantan Sekda Labuhanbatu MYS selaku pemohon terhadap Polres Labuhanbatu selaku termohon dalam sidang pembacaan putusan.

Akhirnya berkas perkara MYS dilimpahkan Polres Labuhanbatu ke Kejaksaan pada tanggal 23 Agustus 2023 minggu lalu untuk dilakukan penelitian berkas dan tersangka MYS baru dimintai keterangan oleh penyidik Polres Labuhanbatu sebagai tersangka pada tanggal 21 Agustus 2023.

“Tersangka MYS baru dimintai keterangan pada 21 Agustus 2023 lalu. Kalau dihitung dari pengiriman SPDP sampai pelimpahan berkas ada rentang waktu 6 bulan lamanya,” terang Firman.

Saat ini, Kejari Labuhanbatu sedang melakukan penelitian berkas perkara tersangka MYS dan akan bekerja secara profesional serta terbuka dan secepatnya akan melimpahkan berkas perkara tersangka MYS ke pengadilan Tipikor kalau memang telah lengkap baik formil maupun materil.

Sebelumnya, Polres Labuhanbatu telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu MYS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan uang persediaan senilai Rp1,3 miliar pada tahun anggaran 2017, dimana pengeluaran dana Rp1,3 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan pengeluarannya.(fdh/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/