Site icon SumutPos

Penanganan Kasus Bansos Sumut tak Jelas

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho  (tengah-berbatik)  selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (22/07/2015). Ia diperiksa selama 12 jam dan ditanya sebanyak 28 pertanyaan terkait kasus perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (tengah-berbatik) selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/07/2015). Kejagung tak kunjung menetapkan tersangka dugaan korupsi dana bansos Sumut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung tak kunjung menetapkan tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2011-2013 yang sudah lama disidik.

Meskipun sudah banyak saksi yang diperiksa, termasuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Gubernur Sumut (saat itu) Tengku Erry Nuradi, namun hingga kini tidak jelas perkembangannya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono berdalih, tim penyidik harus cermat dan hati-hati dalam menetapkan tersangka.

“Arah ke sana (penetapan tersangka) ada. Tetapi, saya minta kepada jajaran penyidik Satgassus Tindak Pidana Korupsi mesti harus prima penyidikannya,” kata Widyo di Kejagung, Selasa (29/9).

Dia mengaku tak ingin gagal lagi di persidangan jika nanti penetapan tersangka itu digugat. “Saya tak mau gagal di persidangan. Saya tidak mau kalah di praperadilan,” katanya.

“Kalau sudah siap, dan semuanya oke itu soal lain. Yang pasti proses pidananya harus dijalankan lebih lanjut,” timpalnya.

Namun, kata dia, untuk penetapan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik. “Ya tunggu saja prosesnya,” tegas Widyo. (boy/jpnn)

Exit mobile version