TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Dari hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba), Polres Tebingtinggi Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi.
Pemusnahan itu digelar di halaman Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin (30/9).
Sebelumnya diinformasikan bahwa jajaran Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan 2 orang tersangka, yakni, ES (31) dan SG (46) warga Tanjungbalai Kota Tanjung Balai yang membawa narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi di daerah Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan, dimana saat itu Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus tersebut berdasarkan penyelidikan dan pengembangan.
“Pada kesempatan ini, kita akan memusnahkan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 9.900 gram dan ekstasi sebanyak 29.920 butir. Pemusnahan barang bukti ini tentunya mempunyai dasar dan ketetapan dari Kejaksaan Negeri saat dilanjutkan dengan laporan polisi terkait penanganan tindak pidana narkotika,” ungkap Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas LJ Tampubolon didampingi Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya menjelaskan, dalam kasus yang berhasil diungkap, tersangka RS dan SG merupakan orang yang diduga menguasai atau memiliki dan membawa barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang kita amankan di Jalinsum tepatnya di Aek Ledong, Asahan.
“Ini merupakan program prioritas Polda Sumut terkait pemberantasan narkoba yang mampu mempercepat dan membuat aman serta mempunyai legitimasi yang pasti terkait penegakan hukum,” jelas AKBP Andreas Luhut Jaya.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, barang bukti narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan harus segera dihapuskan atau dimusnahkan.
“Melalui kegiatan pemusnahan ini, kita berharap dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika dan kita bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika,” jelas Kapolres Tebingtinggi.
Usai diperiksa Ketua Tim Labfor Polda Sumut AKP R Fani Miranda, Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya dan Forkopimda memusnahkan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dengan cara merebus sehingga barang bukti tersebut larut dan dibuang ke saluran limbah.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Masdulhak mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Asahan Nomor: B/6138F/L2.23/Enz.1/08/2024, tanggal 26 Agustus 2024.
“Untuk kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Tahun 2008, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala BNN Kota Tebingtinggi Kompol Dr Hendro Wibowo, mewakili Kajari Alvin Z dan tim lainnya. (ian/han)