27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Eksekusi PN Lubukpakam Ditinggal Aparatur Desa

EKSEKUSI:
Petugas juru sita Pengadilan Negeri Lubukpakam melakukan eksekusi dengan cara pembongkaran terhadap rumah tergugat di  Dusun VII, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam, Selasa (29/10).
EKSEKUSI: Petugas juru sita Pengadilan Negeri Lubukpakam melakukan eksekusi dengan cara pembongkaran terhadap rumah tergugat di Dusun VII, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam, Selasa (29/10).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Merasa ada kejanggalan terhadap objek yang dieksekusi, aparatur Desa Pagar Jati meninggalkan petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam saat melakukan eksekusi rumah di Dusun VII, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Selasa (29/10) pagi.

Sikap aparatur desa itu bermula, saat petugas juru sita PN Lubuk Pakam Azhari SH melakukan eksekusi rumah milik Dori Alam boru Nababan (tergugat) di atas lahan milik Minar Br Tobing (penggugat) yang berada di Dusun VII, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Seperti biasa, sebelum melaksanakan eksekusi, Azhari SH membacakan berita acara eksekusi dan mengatakan eksekusi berdasarkan Surat penetapan dari PN Lubuk Pakam No 2019/92/per.G/2017/PN. Lubuk Pakam di Desa Pagar Jati, Dusun VII, Kecamatan Lubukpakam.

Usai membacakan Penetapan Eksekusi, juru sita kemudian memerintahkan pekerja untuk mengangkat seluruh barang dari dalam rumah serta mengosongkan isi rumah dan melakukan pembongkaran.

Namun sebelum pekerja melakukan pengosongan terhadap objek eksekusi, aparatur Desa Pagar Jati yang diminta hadir untuk mengikuti eksekusi meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan statement, “Lokasi objek eksekusi telah salah. Apabila dilanjutkan, aparat desa akan meninggalkan eksekusi,”.

Menurut aparat desa, lokasi objek eksekusi tidak sesuai dengan alamat yang ada pada surat tanah yang hendak dieksekusi. Dimana pada surat tanah tertera alamat Dusun II, dan lokasi objek yang dilakukan eksekusi di Dusun VII.

Pun begitu, petugas juru sita PN Lubukpakam tetap melakukan eksekusi dengan pegangan, eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dibawa pengamanan petugas Polri dan TNI, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar hingga selesai pada pukul 11.50 WIB. (btr/han)

EKSEKUSI:
Petugas juru sita Pengadilan Negeri Lubukpakam melakukan eksekusi dengan cara pembongkaran terhadap rumah tergugat di  Dusun VII, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam, Selasa (29/10).
EKSEKUSI: Petugas juru sita Pengadilan Negeri Lubukpakam melakukan eksekusi dengan cara pembongkaran terhadap rumah tergugat di Dusun VII, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam, Selasa (29/10).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Merasa ada kejanggalan terhadap objek yang dieksekusi, aparatur Desa Pagar Jati meninggalkan petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam saat melakukan eksekusi rumah di Dusun VII, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Selasa (29/10) pagi.

Sikap aparatur desa itu bermula, saat petugas juru sita PN Lubuk Pakam Azhari SH melakukan eksekusi rumah milik Dori Alam boru Nababan (tergugat) di atas lahan milik Minar Br Tobing (penggugat) yang berada di Dusun VII, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Seperti biasa, sebelum melaksanakan eksekusi, Azhari SH membacakan berita acara eksekusi dan mengatakan eksekusi berdasarkan Surat penetapan dari PN Lubuk Pakam No 2019/92/per.G/2017/PN. Lubuk Pakam di Desa Pagar Jati, Dusun VII, Kecamatan Lubukpakam.

Usai membacakan Penetapan Eksekusi, juru sita kemudian memerintahkan pekerja untuk mengangkat seluruh barang dari dalam rumah serta mengosongkan isi rumah dan melakukan pembongkaran.

Namun sebelum pekerja melakukan pengosongan terhadap objek eksekusi, aparatur Desa Pagar Jati yang diminta hadir untuk mengikuti eksekusi meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan statement, “Lokasi objek eksekusi telah salah. Apabila dilanjutkan, aparat desa akan meninggalkan eksekusi,”.

Menurut aparat desa, lokasi objek eksekusi tidak sesuai dengan alamat yang ada pada surat tanah yang hendak dieksekusi. Dimana pada surat tanah tertera alamat Dusun II, dan lokasi objek yang dilakukan eksekusi di Dusun VII.

Pun begitu, petugas juru sita PN Lubukpakam tetap melakukan eksekusi dengan pegangan, eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dibawa pengamanan petugas Polri dan TNI, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar hingga selesai pada pukul 11.50 WIB. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/