Kapolres Deliserdang Lepas Pemilik Narkoba
BINJAI- Perkelahian antara Bripka E Sibarani dan Bripda Syahrian D Lubis, petugas Sat Narkoba Polres Binjai, dengan Pandapotan (40), warga Pasar III, Kecamatan Sei Bingai, menjadi tontonan para pengguna jalan, Selasa (29/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi dihimpun Sumut Pos, perkelahian yang sempat menghebohkan warga itu, terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, tepatnya disamping apotek Kita Farma. Saat itu, Bripka E Sibarani dan Bripda Syahrian D Lubis, hendak mengamankan Pandapotan, karena dicurigai membawa barang haram jenis sabu.
Begitu Pandapotan keluar dari apotek setelah membeli pipet kaca, kedua petugas Sat Narkoba ini mengahampirinnya. Pandapotan yang diperintahkan ‘jangan bergerak’, melawan dan membuang bungkus rokok.
“Saat kami dekati, kami langsung mengatakan kalau kami polisi dan hendak mengamankannya. Namun, ia langsung membuang kotak rokok yang sedang dipeganggnya. Ia juga mengatakan kalau dia polisi dari satuan Brimob,” kata Bripka E Sibarani.
Bripda Syahrian D Lubis, pun langsung berusaha mengamankannya. Namun ketika hendak memegang tangannya, Pandapotan melawan dan berusaha memukulnya. Beruntung pukulan yang dilancarkan Pandapotan tidak mengenai Bripda Syahrian. Keduannya pun bergumul di tanah.
Melihat Syahrian berkelahi dengan Pandapotan, Bripka Sibarani membantu mengamankan Pandapotan. Naas, siku Pandapotan menghantam pelipis kirinya dan menyebabkan luka lebam. “Aku langsung memukulnya dan membuatnya terjatuh dan berhasil kami amankan,” kata Bripka E Sibarani.
Setelah dilumpuhkan, tersangka diamankan bersama barang bukti 1 paket sabu-sabu. Tersangka digiring ke Polres Binjai, guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kami bawa ke Polres,” tegas Bripka E Sibarani.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Achiruddin Hasibuan mengaku, masih memintai keterangan dari tersangka. “Guna pengembangan lebih l anjut, kini tersangka masih dimintai keterangannya,” tegas AKP Achiruddin.
Pemilik Sabu Dilepas
Masih soal sabu-sabu, kebijakan Polres Deli Serdang melepaskan seorang oknum PNS Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai AS (22) atas kepemilikan sabu seberat 0,4 gram dinilah gegabah. Secara mendasar, seorang yang dicurigai sebagai pemilik sabu-sabu bisa ditahan apabila tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu serta ada hasil tes urine menyebutkan positif.
“Bila sudah ada keduanya, tapi polisi membiarkan tak ditahan, itu menunjukkan kinerja gegabah,” ucap praktisi hukum Julheri Sinaga SH, Selasa (29/11).
Julheri berpendapat, jika tersangka narkoba tersebut tetap dilepas, polisi mencederai rasa keadilan masyarakat. “Jangan-jangan tersangka tidak ditahan karena ada iming-iming. Jadi bagaimana kalau kasus itu kena kepada masyarakat ekonomi lemah,” ujarnya.
Kabid Humas Poldsu Kombes Heru Prakoso menyatakan kasus pelepasan narkoba di Polres Deli Serdang akan diselidiki. “Kami akan selidiki kasusnya, baik soal tidakan ditahanya tersangka. Karena tersangka narkoba tidak ada istilah tidak ditahan,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Deli Serdang AKBP Wawan Munawar SH Sik kepada wartawan mengatakan, tersangka dititipkan kepada keluarganya, sedangkan alat bukti untuk menahan tersangka sendiri belum kuat. (dan/btr)