30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Korupsi Dana Desa di Batubara, Kades Sukajaya Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

SIDANG: Kades Sukajaya, Arifin saat menjalani sidang tuntutan, Jumat (29/11).
SIDANG: Kades Sukajaya, Arifin saat menjalani sidang tuntutan, Jumat (29/11).

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum Kejari Batubara menuntut Kepala Desa (Kades) Sukajaya, Kabupaten Batubara, Arifin (50) selama 6 tahun 6 bulan atas dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp599 juta, di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (29/11).

Selain kurungan badan, JPU David Prima juga mewajibkan Arifin untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Juga menuntut terdakwa membayarkan Uang Pengganti (UP) senilai Rp599.524.788. Dan apabila tidak dibayarkan akan diganti penjara selama 3 tahun 3 bulan,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, David menyatakan terdakwa Arifin terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Utama Dusun V Desa Sukajaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, sempat menjadi buronan polisi selama 2 tahun.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, pada 3 Januari 2017, Bupati Batubara menerbitkan Peraturan Bupati Batubara Nomor 36 Tahun 2017, Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Batubara.

“Dimana Dana Desa yang diterima oleh Dana Desa Suka Jaya sebesar Rp819.255.605,” ungkap jaksa.

Selanjutnya, pada 5 Januari 2017 terdakwa selaku Kades Sukajaya menetapkan Peraturan Kepala Desa Suka Jaya Nomor 02 Tahun 2017 Tentang APBDesa Desa Sukajaya Tahun Anggaran 2017.

Lalu pada tanggal 05 Januari 2017, terdakwa menandatangani surat pernyataan kesanggupan Kepala Desa, yang menyatakan sanggup untuk penggunaan anggaran bersifat transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin serta tepat mutu.

Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sukajaya tanpa nomor Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sukajaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara tahun 2017.

“Dimana terdakwa Arifin selaku Penanggung Jawab, saksi M Yusuf Ali selaku Ketua, saksi Khairul selaku Sekretaris, saksi Kamariah selaku Bendahara, anggota Zul Bahri dan Saksi M. Yusuf dan Amri,” sebutnya.

Lalu pada bulan Februari Tahun 2017, Saksi Khairul selaku Sekretaris Desa diperintahkan oleh terdakwa untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penggunaan Dana Desa Suka Jaya Tahun Anggaran 2017, yang kemudian Saksi Khairul membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dimana jumlah seluruh kegiatan tersebut berjumlah Rp819.255.605. Lalu pada bulan Februari Tahun 2017, saksi Khairul selaku Sekdes diperintahkan oleh Terdakwa untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penggunaan Alokasi Dana Desa Sukajaya Tahun Anggaran 2017.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Saksi Andy Irawan selaku Bendahara untuk Silpa Dana Tahun 2016, kegiatan Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2017.

“Bahwa pada saat uang tersebut masuk ke rekening atas nama Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram di Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjung Tiram, Terdakwa memerintahkan saksi Kamariah untuk pergi ke Bank untuk mengecek apakah Dana Desa dan ADD TA 2017 sudah masuk ke dalam rekening,” jelasnya.

Setelah memastikan Dana tersebut sudah masuk, saksi Kamariah melaporkan kepada Terdakwa bahwa dana tersebut sudah masuk ke rekening.

Lalu Terdakwa Arifin bersama dengan saksi Kamariah menarik dana tersebut, dan diserahkan kepada Terdakwa.

“Selanjutnya terhadap penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 terdakwa tidak menggunakan dana dan tidak melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dibuat oleh Saksi Khairul selaku Sekretaris Desa Suka Jaya,” urainya.

Berdasarkan Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumut, dimana Dugaan Penyimpangan Pada Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Pada Desa Sukajaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara TA 2017, yaitu sebesar Rp599.524.788,00. (man/han)

SIDANG: Kades Sukajaya, Arifin saat menjalani sidang tuntutan, Jumat (29/11).
SIDANG: Kades Sukajaya, Arifin saat menjalani sidang tuntutan, Jumat (29/11).

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum Kejari Batubara menuntut Kepala Desa (Kades) Sukajaya, Kabupaten Batubara, Arifin (50) selama 6 tahun 6 bulan atas dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp599 juta, di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (29/11).

Selain kurungan badan, JPU David Prima juga mewajibkan Arifin untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Juga menuntut terdakwa membayarkan Uang Pengganti (UP) senilai Rp599.524.788. Dan apabila tidak dibayarkan akan diganti penjara selama 3 tahun 3 bulan,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, David menyatakan terdakwa Arifin terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Utama Dusun V Desa Sukajaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, sempat menjadi buronan polisi selama 2 tahun.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, pada 3 Januari 2017, Bupati Batubara menerbitkan Peraturan Bupati Batubara Nomor 36 Tahun 2017, Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Batubara.

“Dimana Dana Desa yang diterima oleh Dana Desa Suka Jaya sebesar Rp819.255.605,” ungkap jaksa.

Selanjutnya, pada 5 Januari 2017 terdakwa selaku Kades Sukajaya menetapkan Peraturan Kepala Desa Suka Jaya Nomor 02 Tahun 2017 Tentang APBDesa Desa Sukajaya Tahun Anggaran 2017.

Lalu pada tanggal 05 Januari 2017, terdakwa menandatangani surat pernyataan kesanggupan Kepala Desa, yang menyatakan sanggup untuk penggunaan anggaran bersifat transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin serta tepat mutu.

Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sukajaya tanpa nomor Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sukajaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara tahun 2017.

“Dimana terdakwa Arifin selaku Penanggung Jawab, saksi M Yusuf Ali selaku Ketua, saksi Khairul selaku Sekretaris, saksi Kamariah selaku Bendahara, anggota Zul Bahri dan Saksi M. Yusuf dan Amri,” sebutnya.

Lalu pada bulan Februari Tahun 2017, Saksi Khairul selaku Sekretaris Desa diperintahkan oleh terdakwa untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penggunaan Dana Desa Suka Jaya Tahun Anggaran 2017, yang kemudian Saksi Khairul membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dimana jumlah seluruh kegiatan tersebut berjumlah Rp819.255.605. Lalu pada bulan Februari Tahun 2017, saksi Khairul selaku Sekdes diperintahkan oleh Terdakwa untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penggunaan Alokasi Dana Desa Sukajaya Tahun Anggaran 2017.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Saksi Andy Irawan selaku Bendahara untuk Silpa Dana Tahun 2016, kegiatan Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2017.

“Bahwa pada saat uang tersebut masuk ke rekening atas nama Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram di Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjung Tiram, Terdakwa memerintahkan saksi Kamariah untuk pergi ke Bank untuk mengecek apakah Dana Desa dan ADD TA 2017 sudah masuk ke dalam rekening,” jelasnya.

Setelah memastikan Dana tersebut sudah masuk, saksi Kamariah melaporkan kepada Terdakwa bahwa dana tersebut sudah masuk ke rekening.

Lalu Terdakwa Arifin bersama dengan saksi Kamariah menarik dana tersebut, dan diserahkan kepada Terdakwa.

“Selanjutnya terhadap penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 terdakwa tidak menggunakan dana dan tidak melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah dibuat oleh Saksi Khairul selaku Sekretaris Desa Suka Jaya,” urainya.

Berdasarkan Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumut, dimana Dugaan Penyimpangan Pada Penggunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Pada Desa Sukajaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara TA 2017, yaitu sebesar Rp599.524.788,00. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/