LUBUK PAKAM-Sepanjang Januari 2013 , jajaran Sat Narkoba Polres Deliserdang mengamankan narkoba jenis sabu, dengan nilai nominal Rp 400 juta secara terpisah dari 30 orang tersangka.
“30 orang itu diantaranya dua wanita dan dua dibawa umur. Masing masing tersangka menyandang status yang berbeda, mulai pemakai, pengedar, bandar.
Mereka yang diamankan merupakan jaringan Narkoba di wilayah hukum Polres Deliserdang,” ujar Kapolres Deliserdang AKBP Dicky Patrianegara, didampingi Wakapolres Kompol Ahyan dan Kasat Narkoba AKP. CH. Simanjuntak, pada acara paparan hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Deliserdang, Rabu (30/1) sore.
“Barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 246 ,94 gram jadi lebih kurang seperempat kilo, nilainya antara Rp 400 juta” jelasnya.
Sipir Rutan Tangkap Polisi Pemasok Sabu
Sementara itu di Labuhan, Briptu MP (26), oknum anggota polisi Diduga menyelundupkan satu paket kecil narkotika jenis sabu, ditangkap petugas sipir Rutan (Rumah Tahanan) Klas.II B Labuhan Deli.
Bintara Polri bertugas di Polsekta Medan Labuhan ini diamankan saat akan membesuk, Anhar dan Rudi Triono dua rekannya yang ditahan di rutan tersebut, Rabu (30/1) kemarin.
Dari tangan tersangka diamankan satu paket kecil sabu di dalam bungkus dalam bungkus rokok. Mengetahui hal itu, sipir rutan langsung mengamankan, Briptu MP Guna proses pemeriksaan lanjutan (btr /mag-17)