25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Tak Ada SLO Buat Kapal Pukat Tarik Dua

BELAWAN-Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan ternyata tidak main-main dalam menertibkan alat tangkap (pukat) yang ditarik menggunakan dua kapal. Ketegasan instansi pengawas sumber daya kelautan ini ditunjukan dengan tidak akan mengeluarkan Surat Laik Operasi (SLO) bagi alat tangkap kapal-kapal ikan bermasalah.

“Kita cuma menjalankan prosedur saja, dan bagi alat tangkap ditarik dua kapal tidak sesuai prosedur tetap ditertibkan. Bahkan untuk izin SLO tidak akan dikeluarkan. Karena sesuai Permen nomor 02 Tahun 2011, apapun jenis alat tangkapnya kalau tetap ditarik dua kapal, itu jelas.

merusak habitat laut,” tegas, Mukhtar Api, Kepala PSDKP Stasiun Belawan seusai menghadiri pertemuan dengan pengusaha pukat teri dan organisasi nelayan di PPSB, Rabu (30/1) kemarin.

Selain SLO, sebut Mukhtar untuk Surat Izin Berlayar (SIB) juga tidak akan diterbitkan. “Ini berlaku untuk semua jenis alat tangkap kapal ikan. Baik itu pukat teri ataupun yang lainnya. Alat tangkap tak sesuai prosedur dan mekanisme dapat dipidanakan atau kapalnya bisa dirampas untuk negara,” ungkapnya.

Menurutnya, penertiban alat tangkap bermasalah ini nantinya tidak hanya dilakukan oleh aparat di daerah. Tapi pihak terkait dari pemerintah pusat seperti DKP, TNI AL dan Polair juga akan menggelar patroli rutin disekitar Perairan Sumatera. “Jadi aparat pemerintah pusat akan ikut melakukan pengawasan, apaibila ditemukan makan kapal ikan bermasalah tetap akan diproses sesuai prosedur hukum,” katanya.

Sementara itu, pengusaha pukat teri tarik dua yang hadir pada pertemuan dimaksud justru menolak dan tidak sependapat dengan keputusan dikeluar itu. Mereka menuturkan, dari dulu hingga sekarang sistem penangkapan teri nasi halus atau teri medan memang harus ditarik menggunakan dua kapal.

“Ini jelas bukan solusi dan malah merugikan kami selaku pengusaha, karena apapun ceritanya penangkapan teri medan mesti diterik menggunakan dua kapal. Terkecuali penangkapan teri kasar, alat tangkapnya bisa ditarik satu kapal,” ucap, H.Sailendra Damanik, seorang pengusaha pukat teri medan.

Senada, Ketua DPC HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) kota Medan, Zulfachri Siagian juga tidak sependapat dengan keputusan dikeluarkan DKP (Departemen Kelautan Perikanan). (mag-17)

BELAWAN-Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan ternyata tidak main-main dalam menertibkan alat tangkap (pukat) yang ditarik menggunakan dua kapal. Ketegasan instansi pengawas sumber daya kelautan ini ditunjukan dengan tidak akan mengeluarkan Surat Laik Operasi (SLO) bagi alat tangkap kapal-kapal ikan bermasalah.

“Kita cuma menjalankan prosedur saja, dan bagi alat tangkap ditarik dua kapal tidak sesuai prosedur tetap ditertibkan. Bahkan untuk izin SLO tidak akan dikeluarkan. Karena sesuai Permen nomor 02 Tahun 2011, apapun jenis alat tangkapnya kalau tetap ditarik dua kapal, itu jelas.

merusak habitat laut,” tegas, Mukhtar Api, Kepala PSDKP Stasiun Belawan seusai menghadiri pertemuan dengan pengusaha pukat teri dan organisasi nelayan di PPSB, Rabu (30/1) kemarin.

Selain SLO, sebut Mukhtar untuk Surat Izin Berlayar (SIB) juga tidak akan diterbitkan. “Ini berlaku untuk semua jenis alat tangkap kapal ikan. Baik itu pukat teri ataupun yang lainnya. Alat tangkap tak sesuai prosedur dan mekanisme dapat dipidanakan atau kapalnya bisa dirampas untuk negara,” ungkapnya.

Menurutnya, penertiban alat tangkap bermasalah ini nantinya tidak hanya dilakukan oleh aparat di daerah. Tapi pihak terkait dari pemerintah pusat seperti DKP, TNI AL dan Polair juga akan menggelar patroli rutin disekitar Perairan Sumatera. “Jadi aparat pemerintah pusat akan ikut melakukan pengawasan, apaibila ditemukan makan kapal ikan bermasalah tetap akan diproses sesuai prosedur hukum,” katanya.

Sementara itu, pengusaha pukat teri tarik dua yang hadir pada pertemuan dimaksud justru menolak dan tidak sependapat dengan keputusan dikeluar itu. Mereka menuturkan, dari dulu hingga sekarang sistem penangkapan teri nasi halus atau teri medan memang harus ditarik menggunakan dua kapal.

“Ini jelas bukan solusi dan malah merugikan kami selaku pengusaha, karena apapun ceritanya penangkapan teri medan mesti diterik menggunakan dua kapal. Terkecuali penangkapan teri kasar, alat tangkapnya bisa ditarik satu kapal,” ucap, H.Sailendra Damanik, seorang pengusaha pukat teri medan.

Senada, Ketua DPC HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) kota Medan, Zulfachri Siagian juga tidak sependapat dengan keputusan dikeluarkan DKP (Departemen Kelautan Perikanan). (mag-17)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/