Site icon SumutPos

PT Duta Beton Sejati Beroperasi Tanpa Izin

PT Duta Beton Sejati

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – PT Duta Beton Sejati diduga tidak memiliki izin operasi. Sebab perusahaan tersebut berdiri di lahan PTPN II Kebun Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) seluas 831,60 hektar.

Menurut pengakuan salah satu warga, Saiful kepada Sumut Pos, perusahaan industri beton yang berkantor di Jalan Gaharu, Medan, itu telah berdiri sejak tahun 2014. Status legalitas perusahaan tersebut tak memiliki izin. Sebab, berdiri di lahan milik perkebunan negara.

“Perusahaan itu sudah lama beroperasi tanpa izin, tapi selama ini bebas beroperasi karena dibekingi salah satu ketua OKP. Bebasnya perusahaan itu beroperasi kita duga telah memberikan uang pelicin kepada pejabat yang ada di Pemkab Deliserdang,” kata pria berusia 51 ini.

Pria yang banyak bergelut di dunia pertanahan ini menambahkan, pihak Pemkab Deliserdang seharusnya cepat mengambil tindakan terhadap usaha ilegal yang berdiri megah di lokasi yang berjarak sekitar 2 km dari jalan besar tersebut.

“Status tanah yang digunakan perusahaan lahan itu saja tak jelas, apalagi izin AMDAL, izin usaha, izin prinsip, izin gangguan atau HO atau izin lainnya pasti tidak ada. Kalau ini dibiarkan, akan memberikan dampak buruk bagi Pemkab Deliserdang dan harus segera ditutup perusahaan itu,” tegas Saiful.

Saiful berani mengatakan lahan yang digunakan perusahaan milik pria Turunan Tionghoa berinsial A itu illegal, berdasarkan Surat Keputusan BPN dengan SK nomor 24/BPN/HGU/2002. SK itu menjelaskan, dari lahan seluas 1.128,95 hektar itu, sekitar 831,60 hektar masih HGU dan 193,35 hektar sudah berstatus eks HGU.

“Jadi, lahan yang digunakan PT Duta Beton Sejati itu masih berstatus HGU, seharusnya PTPN harus mampu mengambil alih lahan yang diserobot, karena sangat merugikan negara,” jelas Saiful.

Camat Labuhandeli, Safee Sihombing saat dikonfirmasi mengaku tak mengetahui keberadaan perusahaan tersebut. “Saya tidak tahu, nanti saya cek ke kepala desa, yang jelas perusahaan yang berdiri di lahan garapan tak bisa dikeluarkan izinnya, kita juga tak bisa mengeluarkan rekomendasi izinnya,” kata Safee.

Safee menegaskan, pihaknya akan melaporkan hal itu ke dinas terkait. Sedangkan penindakan menjadi tanggung jawab PTPN. “PTPN yang harus mengambil alih lahan tersebut, itu bukan tanggung jawab kita,” katanya. (fac/dek)

Exit mobile version