25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Suap Mantan Bupati Pakpak Bharat Anwar Fuseng Dituntut 2 Tahun Penjara

PESAKITAN: Tiga terdakwa penyuap mantan Bupati Pakpak Bharat, didudukkan di kursi pesakitan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/1).
ist

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Anwar Fuseng Padang selama 2 tahun penjara. Selain kurungan badan, Wakil Direktur CV Wendy ini, diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/1).

Dalam sidang yang sama, jaksa juga menuntut Dilon Bancin selaku wiraswasta dan Gugung Banurea selaku ASN pada staf Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Keduanya dituntut masing-masing selama 2 tahun penjara, wajib membayar denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, dalam pengerjaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR tahun 2018.

“Perbuatan ketiga terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ujar Jaksa Ikhsan Fernandi.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sesuai dakwaan Jaksa KPK, terdakwa telah memberikan uang suap kepada mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu sebesar Rp300 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR, berupa pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu (Traju-Sumbul-Lae Mbilulu).

Terdakwa Anwar Fuseng Padang, turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu, berupa uang tunai Rp300 juta kepada bupati melalui Plt Kadis PUPR David Anderson Karosekali dan orang kepercayaan Remigo, Hendriko Sembiring.

Lebih lanjut, pada Februari 2018, terdakwa datang menemui David Anderson dan ditawarkan proyek senilai Rp2 miliar. Tetapi terdakwa wajib memberikan fee 10 persen untuk Bupati dari nilai proyek dan 15 persen di setiap termin pencairan uang proyek.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, maka terdakwa diminta David menyerahkan uang sebesar Rp250 juta dan terdakwa menyanggupinya. Uang tersebut diserahkan pada 1 Maret 2018. Terdakwa meminta agar dibuatkan kwitansi bertuliskan ‘pinjaman untuk biaya perobatan’ sebagai tanda terima uang dari David Anderson.

Hal yang senada juga dilakukan oleh terdakwa Dilon Bancin dan Gugun Banurea. Keduanya juga memberikan uang suap kepada Bupati untuk mendapat proyek di Pemkab Pakpak Bharat. Menurut JPU, kedua terdakwa secara berkelanjutan memberi kepada bupati dengan total Rp 700juta. (man/han)

PESAKITAN: Tiga terdakwa penyuap mantan Bupati Pakpak Bharat, didudukkan di kursi pesakitan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/1).
ist

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Anwar Fuseng Padang selama 2 tahun penjara. Selain kurungan badan, Wakil Direktur CV Wendy ini, diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/1).

Dalam sidang yang sama, jaksa juga menuntut Dilon Bancin selaku wiraswasta dan Gugung Banurea selaku ASN pada staf Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Keduanya dituntut masing-masing selama 2 tahun penjara, wajib membayar denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, dalam pengerjaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR tahun 2018.

“Perbuatan ketiga terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ujar Jaksa Ikhsan Fernandi.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sesuai dakwaan Jaksa KPK, terdakwa telah memberikan uang suap kepada mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu sebesar Rp300 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR, berupa pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu (Traju-Sumbul-Lae Mbilulu).

Terdakwa Anwar Fuseng Padang, turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu, berupa uang tunai Rp300 juta kepada bupati melalui Plt Kadis PUPR David Anderson Karosekali dan orang kepercayaan Remigo, Hendriko Sembiring.

Lebih lanjut, pada Februari 2018, terdakwa datang menemui David Anderson dan ditawarkan proyek senilai Rp2 miliar. Tetapi terdakwa wajib memberikan fee 10 persen untuk Bupati dari nilai proyek dan 15 persen di setiap termin pencairan uang proyek.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, maka terdakwa diminta David menyerahkan uang sebesar Rp250 juta dan terdakwa menyanggupinya. Uang tersebut diserahkan pada 1 Maret 2018. Terdakwa meminta agar dibuatkan kwitansi bertuliskan ‘pinjaman untuk biaya perobatan’ sebagai tanda terima uang dari David Anderson.

Hal yang senada juga dilakukan oleh terdakwa Dilon Bancin dan Gugun Banurea. Keduanya juga memberikan uang suap kepada Bupati untuk mendapat proyek di Pemkab Pakpak Bharat. Menurut JPU, kedua terdakwa secara berkelanjutan memberi kepada bupati dengan total Rp 700juta. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/