BINJAI- Diduga tak memiliki izin, truk BK 9382 LO yang mengangkut minyak tanah (minah) milik salah satu perusahaan pengolahan minyak tanah di Padang Tualang Langkat, diamankan petugas Sat Reskrim Polres Binjai saat melintas di Jalan T Amir Hamzah, Tandem, Binjai Utara, Kamis (29/3) malam. Ketika diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa empat buah piber dan satu buah drum berisi 5 ton minah.
Sopir dan dua kernet truk tersebut yakni, Jumingan, Wiwin, dan Aspriadi, ketiganya warga Tanjung Pura, Langkat juga diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Aris Fianto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengamankan minyak tersebut, saat melakukan operasi Dian. “Kini, tiga tersangka yang kita amankan masih menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, minyak ini akan dibawa ke Kisaran,” terang AKP Aris.
Menyikapi diamankannya minyak tanah dari perusahaan pengolahan minyak milik masyarakat ini, Humas PT Exindo H Binsar Simatupang selaku pengelola resmi atas minyak tersebut mengatakan, minyak yang dikelola oleh masyarakat itu, dapat membahayakan masyarakat yang menggunakannya. “Penyulingan yang dilakukan masyarakat itu dilakukan secara tradisioanl sehingga minyak tanah itu belum steril sepenuhnya dari kandungan minyak lain seperti bensin. Sehingga, ketika dipakai bisa menyebabkan kebakaran,” jelas Binsar.(dan)