28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Ormas Islam Minta Kapolres Labuhanbatu Dicopot

RANTAU- Aktivis organisasi masyarakat (ormas) Islam di Labuhanbatu meminta kepada Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro untuk mencopot Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan melalui demonstarsi, Jumat (30/3).

Permintaan ini terkait penahanan tujuh anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dituduh merusak dua warung di Desa Gariang Kampung Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, Jumat (9/3) sekitar pukul 19.00 WIB.

Mewakili Ormas Islam Labuhanbatu, Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Barani Pane, Wahyu Saragih Ketua Angkatan Muda Kabah (AMK) Labuhanbatu, dan Ketua LSM Pemerhati Sosial Anti Mafia di Labuhanbatu Hasan Hasibuan, mengatakan, mereka secara resmi telah menyurati Poldasu, Ketua DPRD Sumut, Kajatisu, dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.

Dalam surat bernomor 003 itu disebutkan, permohonan penangguhan penahanan tujuh aktivis FPI Labuhanbatu serta perihal usulan pencopotan Kapolres dan Kasat Intel Polres Labuhanbatu.

“Ya, sudah disurati ke Poldasu, Kajatisu, dan lainnya. Surat itu disampaikan per tanggal 26 Maret 2012. Surat itu kita antar langsung,” kata Hasan.(cr1/smg)

RANTAU- Aktivis organisasi masyarakat (ormas) Islam di Labuhanbatu meminta kepada Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro untuk mencopot Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan melalui demonstarsi, Jumat (30/3).

Permintaan ini terkait penahanan tujuh anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dituduh merusak dua warung di Desa Gariang Kampung Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, Jumat (9/3) sekitar pukul 19.00 WIB.

Mewakili Ormas Islam Labuhanbatu, Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Barani Pane, Wahyu Saragih Ketua Angkatan Muda Kabah (AMK) Labuhanbatu, dan Ketua LSM Pemerhati Sosial Anti Mafia di Labuhanbatu Hasan Hasibuan, mengatakan, mereka secara resmi telah menyurati Poldasu, Ketua DPRD Sumut, Kajatisu, dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.

Dalam surat bernomor 003 itu disebutkan, permohonan penangguhan penahanan tujuh aktivis FPI Labuhanbatu serta perihal usulan pencopotan Kapolres dan Kasat Intel Polres Labuhanbatu.

“Ya, sudah disurati ke Poldasu, Kajatisu, dan lainnya. Surat itu disampaikan per tanggal 26 Maret 2012. Surat itu kita antar langsung,” kata Hasan.(cr1/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/