TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Senior Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) Tebingtinggi, Ogamota Hulu mengatakan, surat keputusan DPP GAMKI Nomor : 110700/SU-GAMKI/INT/K/III/2021 tentang Pemberhentian Ketua DPD GAMKI Sumatera Utara, Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara, dan Pengaktifan Kembali Aktivitas Kepengurusan DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara tidak sesuai anggaran rumah tangga (ART).
“Surat keputusan DPP GAMKI tersebut terkesan diterbitkan untuk mengganggu pelaksanaan Konferensi Daerah GAMKI Sumatera Utara,” kata Ogamota Hulu yang juga mantan Ketua GAMKI Tebingtinggi di Jalan Veteran Kota Tebingtinggi, Rabu (31/3)
Lanjutnya, jika dilihat dari ART Bab V perihal Sanksi pada Pasal 10 ayat (1), sanksi yang dapat dijatuhkan akibat pelanggaran terhadap kewajiban oleh seluruh jajaran organisasi secara individual maupun kolektif baik berupa peringatan tertulis sebanyak 2 kali, pemberhentian sementara (skorsing), bila peringatan tertulis tidak diindahkan dan pemecatan pencabutan keanggotaan.
“Pemberhentian Ketua DPD GAMKI Sumatera Utara, Landen Marbun melalui Surat Keputusan DPP GAMKI Nomor : 110700/SU-GAMKI/INT/K/III/2021 menimbulkan pemahaman yang multitafsir, apakah diberhentikan dari Ketua DPD saja atau diberhentikan juga sekalian dari keanggotaan GAMKI,” jelas Ogamota Hulu.
Menurut Ogamota, Ketua DPD GAMKI Sumatera Utara tidak pernah memberikan dan dimintakan klarifikasi oleh Tim Pencari Fakta sebagaimana menjadi salah satu alasan dalam penjatuhan sanksi terkait permasalahan pencatutan nama organisasi GAMKI. “Sarat dengan tekanan dari partai politik tertentu yang menyandera oknum Pengurus DPP sehingga mengabaikan mekanisme penjatuhan sanksi,” tegas Ogamota.
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada Ketua DPD GAMKI Sumatera Utara, sangat menunjukkan ketidakmampuan pengurus DPP dalam menerbitkan sebuah Keputusan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan organisasi. (ian)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Senior Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) Tebingtinggi, Ogamota Hulu mengatakan, surat keputusan DPP GAMKI Nomor : 110700/SU-GAMKI/INT/K/III/2021 tentang Pemberhentian Ketua DPD GAMKI Sumatera Utara, Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara, dan Pengaktifan Kembali Aktivitas Kepengurusan DPD GAMKI Provinsi Sumatera Utara tidak sesuai anggaran rumah tangga (ART).
“Surat keputusan DPP GAMKI tersebut terkesan diterbitkan untuk mengganggu pelaksanaan Konferensi Daerah GAMKI Sumatera Utara,” kata Ogamota Hulu yang juga mantan Ketua GAMKI Tebingtinggi di Jalan Veteran Kota Tebingtinggi, Rabu (31/3)
Lanjutnya, jika dilihat dari ART Bab V perihal Sanksi pada Pasal 10 ayat (1), sanksi yang dapat dijatuhkan akibat pelanggaran terhadap kewajiban oleh seluruh jajaran organisasi secara individual maupun kolektif baik berupa peringatan tertulis sebanyak 2 kali, pemberhentian sementara (skorsing), bila peringatan tertulis tidak diindahkan dan pemecatan pencabutan keanggotaan.
“Pemberhentian Ketua DPD GAMKI Sumatera Utara, Landen Marbun melalui Surat Keputusan DPP GAMKI Nomor : 110700/SU-GAMKI/INT/K/III/2021 menimbulkan pemahaman yang multitafsir, apakah diberhentikan dari Ketua DPD saja atau diberhentikan juga sekalian dari keanggotaan GAMKI,” jelas Ogamota Hulu.
Menurut Ogamota, Ketua DPD GAMKI Sumatera Utara tidak pernah memberikan dan dimintakan klarifikasi oleh Tim Pencari Fakta sebagaimana menjadi salah satu alasan dalam penjatuhan sanksi terkait permasalahan pencatutan nama organisasi GAMKI. “Sarat dengan tekanan dari partai politik tertentu yang menyandera oknum Pengurus DPP sehingga mengabaikan mekanisme penjatuhan sanksi,” tegas Ogamota.
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada Ketua DPD GAMKI Sumatera Utara, sangat menunjukkan ketidakmampuan pengurus DPP dalam menerbitkan sebuah Keputusan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan organisasi. (ian)