TEBINGTINGGI- Menanggapi laporan masyarakat atas banyaknya pengguna becak motor (betor) berplat hitam mencari penumpang di Kota Tebingtinggi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tebingtinggi langsung melakukan penertiban razia gabungan dengan pihak Satlantas Polres Tebingtinggi dan Organda.
Puluhan betor yang masih menggunakan plat hitam ditilang dan diamanakan ke Kantor Dishub di Jalan Gununglauser Kota Tebingtinggi.
“Dishub Kota Tebingtinggi berupaya melakukan penertiban betor yang masih menggunakan plat hitam, ini terkait banyaknya laporan masyarakat,”jelas Kadis Perhubungan, H Saprin Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (30/5).
Mereka (pemili betor) yang tertangkap betornya langsung dibawah ke Dishub Kota Tebingtinggi, kita langsung membuat surat perjanjian agar pemilik betor yang tertangkap jangan mengulangi perbuatan dengan tidak melengkapi betornya mengubah menjadi plat kuning sesuai aturan yang ada.
Apabila tertangkap kembali, pihak Dishub akan memberikan saksi tegas dengan melakukan penyitaan terhadap bak becak. Sementara sepeda motornya bisa diambil asalkan kelengkapan surat-surat kendaraan ada.
“Dalam hal ini untuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dilakukan oleh pihak Satlantas Polres Tebingtinggi berkoordinasi dengan pihak Dishub,”kata Saprin.
Menurut Saprin, sebelumnya pihak Dishub Kota Tebingtinggi pada tanggal 25 Maret hingga 15 April 2013 telah melakukan pendataan terhadap pemilik becak bermotor di Kota Tebingtinggi. Tercatat betor yang menggunakan plat kuning sebanyak 1.033 unit, menggunakan plat hitam sebanyak 491 unit dan betor yang terdata dari luar Kota Tebingtinggi sebanyak 14 unit.
“Karena melebihi kapasitas banyaknya betor yang beroperasi di Kota Tebingtinggi makanya Dishub melakukan razia penertiban. Razia yang dilakukan dari tanggal 27 hingga 30 Mei, Dishub berhasil mengamankan 30 unit betor plat hitam. Razia kali ini sifatnya masih teguran dengan membuat surat perjanjian,”jelas Kadishub Tebingtinggi, Saprin Harahap. (ian)
TEBINGTINGGI- Menanggapi laporan masyarakat atas banyaknya pengguna becak motor (betor) berplat hitam mencari penumpang di Kota Tebingtinggi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tebingtinggi langsung melakukan penertiban razia gabungan dengan pihak Satlantas Polres Tebingtinggi dan Organda.
Puluhan betor yang masih menggunakan plat hitam ditilang dan diamanakan ke Kantor Dishub di Jalan Gununglauser Kota Tebingtinggi.
“Dishub Kota Tebingtinggi berupaya melakukan penertiban betor yang masih menggunakan plat hitam, ini terkait banyaknya laporan masyarakat,”jelas Kadis Perhubungan, H Saprin Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (30/5).
Mereka (pemili betor) yang tertangkap betornya langsung dibawah ke Dishub Kota Tebingtinggi, kita langsung membuat surat perjanjian agar pemilik betor yang tertangkap jangan mengulangi perbuatan dengan tidak melengkapi betornya mengubah menjadi plat kuning sesuai aturan yang ada.
Apabila tertangkap kembali, pihak Dishub akan memberikan saksi tegas dengan melakukan penyitaan terhadap bak becak. Sementara sepeda motornya bisa diambil asalkan kelengkapan surat-surat kendaraan ada.
“Dalam hal ini untuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dilakukan oleh pihak Satlantas Polres Tebingtinggi berkoordinasi dengan pihak Dishub,”kata Saprin.
Menurut Saprin, sebelumnya pihak Dishub Kota Tebingtinggi pada tanggal 25 Maret hingga 15 April 2013 telah melakukan pendataan terhadap pemilik becak bermotor di Kota Tebingtinggi. Tercatat betor yang menggunakan plat kuning sebanyak 1.033 unit, menggunakan plat hitam sebanyak 491 unit dan betor yang terdata dari luar Kota Tebingtinggi sebanyak 14 unit.
“Karena melebihi kapasitas banyaknya betor yang beroperasi di Kota Tebingtinggi makanya Dishub melakukan razia penertiban. Razia yang dilakukan dari tanggal 27 hingga 30 Mei, Dishub berhasil mengamankan 30 unit betor plat hitam. Razia kali ini sifatnya masih teguran dengan membuat surat perjanjian,”jelas Kadishub Tebingtinggi, Saprin Harahap. (ian)