26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ngogesa Resmi Cabup Golkar, Budiono Ditendang Joko Tingkir

LANGKAT- DPP PG akhirnya menetapkan dan mengesahkan, H Ngogesa Sitepu, sebagai calon bupati dari partai berlambang pohon beringin periode 2014-2019. Rapat keputusan dipimpin wakil ketua umum (Waketum) Syarif Cicip Sutardjo di Jakarta.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPD PG Langkat, Hasanuddin Nano, melalui sambungan telepon, Kamis (30/5), terkait penetapan Ngogesa Sitepu yang juga bupati incumbent sebagai calon satu-satunya dari Golkar lewat Surat Keputusan DPP PG No.B-249/Golkar/V/2013 tertanggal 30 Mei 2013.
“Sesuai ketetapan dikeluarkan DPP, H Ngogesa Sitepu dinyatakan sebagai calon bupati dari Golkar. Ini berdasarkan mekanisme maupun tahapan telah dilakukan oleh tim sesuai garisan partai,” kata Nano.

Mengenai calon pendamping atau wakil dalam pesta demokrasi, urai Nano, hasil keputusan partai diserahkan sepenuhnya kepada Ngogesa menentukan siapa yang layak dan pantas nantinya.

Isyarat ini sebelumnya tergambar ketika berlangsung pertemuan sekaligus rapat penetapan calon bupati (cabup) Langkat, medio Maret lalu di aula Akbid Langkat dihadiri segenap pengurus kecamatan maupun organisasi sayap pendiri yang dihadiri Wakil Ketua DPD PG Sumut, Wagirin Arman, serta Sekretaris DPD M Hanafi.

Wagirin menjelaskan penetapan Ngogesa tidak bersifat mendadak, tapi melalui mekanisme yang sesuai petunjuk pelaksana (juklak) No.13/DPP/Golkar/XII/2011 tentang tata cara pemilihan kepala daerah. Ketum Joko Tingkir Copot Balon Cabup Langkat.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Wilayah Satuan Tugas (Ketum PW Satgas) Joko Tingkir Sumut Sukirmanto mencopot bakal  calon (balon) Bupati Langkat Budiono dari kepengurusan Joko Tingkir.

Budiono yang saat ini masih aktif sebagai Wakil Bupati Langkat dipecat dari jabatan Ketua Pengurus Daerah (PD) Joko Tingkir Langkat, karena dianggap telah melanggar AD/ART serta peraturan organisasi Satgas Joko Tingkir. Utamanya Pasal II Pedoman  Moral ayat 2.1 dan ayat 3 serta Pasal III Hak dan Kewajiban ayat 4 Kewajiban Anggota.

“Sebagai ketua umum kami ingin anggota Joko Tingkir yang memiliki loyalitas tinggi, menjunjung tinggi organisasi dan memahami aturan main di organisasi. Termasuk juga menghormati dan mematuhi peraturan  keputusan-keputusan pengurus Joko Tingkir setingkat di atasnya,” papar Sukirmanto kepada wartawan, Kamis (30/5) di Medan.

Pemecatan Budiono sudah dinyatakan kepada 23 Pengurus Cabang (PC) Joko Tingkir se-Kabupaten Langkat,  Rabu (29/5), di Lesehan Punokawan Binjai oleh Ketum PW Satgas Joko Tingkir Sukirmanto, yang ketika itu  didampingi Sekretaris Umum Rujito dan Dewan Pendiri Sujoko.

Selaku dewan pendiri dan memiliki hak veto, Sukirmanto menambahkan, pemecatan  terhadap Budiono didukung 23 pengurus tingkat kecamatan, yang sebelumnya juga menyatakan mosi tidak percaya  terhadap Ketua PD Satgas Joko Tingkir Langkat Budiono. Pasalnya, cara-cara dan ucapan serta perbuatan Budiono dinilai telah ingkar janji, bahkan melalaikan tugas organisasi.

“Dinilai tidak mengindahkan dan tidak menjunjung tinggi pedoman moral ‘ojo dumeh’ dalam implementasi berorganisasi,” imbuhnya. Atas berbagai pertimbangan dan mengacu kepada aturan organisasi, Budiono diberhentikan dari jabatan Ketua PD Satgas Joko Tingkir Langkat maupun sebagai anggota organisasi Satgas Joko Tingkir Indonesia, sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor : 08/JT/PW-SU/SK/V/2013  tentang sanksi pemberhentian, ditetapkan di Medan 29 Mei 2013 yang ditandatangani Ketua Umum  PW Satgas Joko Tingkir Sumut Sukirmanto SH dan Sekretaris Umum Ir Rudjito Said.  (jie/ril)

LANGKAT- DPP PG akhirnya menetapkan dan mengesahkan, H Ngogesa Sitepu, sebagai calon bupati dari partai berlambang pohon beringin periode 2014-2019. Rapat keputusan dipimpin wakil ketua umum (Waketum) Syarif Cicip Sutardjo di Jakarta.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPD PG Langkat, Hasanuddin Nano, melalui sambungan telepon, Kamis (30/5), terkait penetapan Ngogesa Sitepu yang juga bupati incumbent sebagai calon satu-satunya dari Golkar lewat Surat Keputusan DPP PG No.B-249/Golkar/V/2013 tertanggal 30 Mei 2013.
“Sesuai ketetapan dikeluarkan DPP, H Ngogesa Sitepu dinyatakan sebagai calon bupati dari Golkar. Ini berdasarkan mekanisme maupun tahapan telah dilakukan oleh tim sesuai garisan partai,” kata Nano.

Mengenai calon pendamping atau wakil dalam pesta demokrasi, urai Nano, hasil keputusan partai diserahkan sepenuhnya kepada Ngogesa menentukan siapa yang layak dan pantas nantinya.

Isyarat ini sebelumnya tergambar ketika berlangsung pertemuan sekaligus rapat penetapan calon bupati (cabup) Langkat, medio Maret lalu di aula Akbid Langkat dihadiri segenap pengurus kecamatan maupun organisasi sayap pendiri yang dihadiri Wakil Ketua DPD PG Sumut, Wagirin Arman, serta Sekretaris DPD M Hanafi.

Wagirin menjelaskan penetapan Ngogesa tidak bersifat mendadak, tapi melalui mekanisme yang sesuai petunjuk pelaksana (juklak) No.13/DPP/Golkar/XII/2011 tentang tata cara pemilihan kepala daerah. Ketum Joko Tingkir Copot Balon Cabup Langkat.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Wilayah Satuan Tugas (Ketum PW Satgas) Joko Tingkir Sumut Sukirmanto mencopot bakal  calon (balon) Bupati Langkat Budiono dari kepengurusan Joko Tingkir.

Budiono yang saat ini masih aktif sebagai Wakil Bupati Langkat dipecat dari jabatan Ketua Pengurus Daerah (PD) Joko Tingkir Langkat, karena dianggap telah melanggar AD/ART serta peraturan organisasi Satgas Joko Tingkir. Utamanya Pasal II Pedoman  Moral ayat 2.1 dan ayat 3 serta Pasal III Hak dan Kewajiban ayat 4 Kewajiban Anggota.

“Sebagai ketua umum kami ingin anggota Joko Tingkir yang memiliki loyalitas tinggi, menjunjung tinggi organisasi dan memahami aturan main di organisasi. Termasuk juga menghormati dan mematuhi peraturan  keputusan-keputusan pengurus Joko Tingkir setingkat di atasnya,” papar Sukirmanto kepada wartawan, Kamis (30/5) di Medan.

Pemecatan Budiono sudah dinyatakan kepada 23 Pengurus Cabang (PC) Joko Tingkir se-Kabupaten Langkat,  Rabu (29/5), di Lesehan Punokawan Binjai oleh Ketum PW Satgas Joko Tingkir Sukirmanto, yang ketika itu  didampingi Sekretaris Umum Rujito dan Dewan Pendiri Sujoko.

Selaku dewan pendiri dan memiliki hak veto, Sukirmanto menambahkan, pemecatan  terhadap Budiono didukung 23 pengurus tingkat kecamatan, yang sebelumnya juga menyatakan mosi tidak percaya  terhadap Ketua PD Satgas Joko Tingkir Langkat Budiono. Pasalnya, cara-cara dan ucapan serta perbuatan Budiono dinilai telah ingkar janji, bahkan melalaikan tugas organisasi.

“Dinilai tidak mengindahkan dan tidak menjunjung tinggi pedoman moral ‘ojo dumeh’ dalam implementasi berorganisasi,” imbuhnya. Atas berbagai pertimbangan dan mengacu kepada aturan organisasi, Budiono diberhentikan dari jabatan Ketua PD Satgas Joko Tingkir Langkat maupun sebagai anggota organisasi Satgas Joko Tingkir Indonesia, sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor : 08/JT/PW-SU/SK/V/2013  tentang sanksi pemberhentian, ditetapkan di Medan 29 Mei 2013 yang ditandatangani Ketua Umum  PW Satgas Joko Tingkir Sumut Sukirmanto SH dan Sekretaris Umum Ir Rudjito Said.  (jie/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/