Site icon SumutPos

Ormas Peminta Bansos Dituding Ikut Picu Gatot Tersangka

Foto: Istimewa Gubsu, Gatot Pujonugroho mengatakan akan memutasi sejumlah kadis dalam waktu dekat.
Foto: Istimewa
Gubsu, Gatot Pujonugroho.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Ucok Sky Khadafi menyebut ormas-ormas yang terbiasa meminta jatah dana bantuan sosial (bansos) ikut andil sebagai penyebab Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasar informasi yang didapat Ucok, sejumlah ormas di Sumut meminta jatah bansos rutin setiap tahunnya. Padahal, lanjutnya, sesuai Permendagri Nomor 39 tahun 2012, bansos dilarang diberikan kepada ormas setiap tahun anggaran.

“Yang seperti ini yang masuk pelanggaran dan itu yang menyebabkan gubernur Sumut berurusan dengan hukum. Karena beberapa ormas di Sumut itu rutin mendapat bansos tahunan,” ujar Ucok kepada JPNN kemarin (30/7).

Seperti diketahui, pangkal masalah yang dihadapi Gatot dan istri keduanya, Evy Susanti, tatkala Kejaksaan Tinggi Sumut mengeluarkan sprinlidik pengusutan kasus bansos. Sprinlidik itu yang digugat ke PTUN Medan, yang belakangan setelah ada putusan menganulir sprinlidik, kepergok aksi suap.

Kasus bansos ini dipastikan akan dilanjutkan pengusutannya. Masih belum pasti, apakah jadi diambil alih penanganannya oleh KPK, atau tetap ditangani kejaksaan agung. Petinggi kedua instansi itu mengaku masih berkoordinasi.

Ucok menilai, selain penerimaan bansos rutin, titik pelanggaran lainnya adalah mekanisme permohonan bantuan dari APBD itu. Sesua permendagri, permohonan harus diajukan secara resmi, terinci secara detil lewat proposal dan harus ada laporan pertanggungjawaban penggunaan bansos dari si penerima. Namun, seringkali, prosedur itu dicueki.

“Karena merasa sudah kenal, dan biasanya memang disalurkan kepada kenalan-kenalannya, bansos diberikan sesuka-suka kepala daerah,” ujar Ucok.

Bentuk pelanggaran lain, seringkali ada pemotongan dana bansos oleh oknum pegawai, tidak sesuai dengan jumlah yang disalurkan.

Namun diakui Ucok, kesalahan ada dua pihak, pemberi dan penerima. Kepentingan pemberi, agar kekuasaannya tidak direcoki oleh ormas-ormas dan juga oknum anggota dewan, yang terbiasa minta jatah bansos itu. “Dana bansos itu mestinya untuk pemberdayaan warga miskin. Tapi yang terjadi, dijadikan alat untuk menjinakkan ormas-ormas. “Kamu saya kasih bansos, maka jangan nakal ke saya”, begitu,” lanjut Ucok.

Karena memang sangat rawan menjadi sumber masalah hukum bagi kepala daerah, Ucok setuju dengan rencana Mendagri Tjahjo Kumolo yang akan mencabut Permendagri Nomor 32 tahun 2011 dan Permendagri nomor 39 tahun 2012 yang mengatur mekanisme pemberian bansos.

“Sebaiknya bansos dihapus saja, moratorium dulu, karena sudah menjadi sumber masalah. Pemberian kewenangan penuh dana bansos kepada kepala daerah, itu justru menjadi bumerang bagi kepala daerah,” pungkas Ucok. (sam/jpnn)

Exit mobile version