29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tegakkan Perda, Satpol PP Diminta Humanis

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan H. Surya, BSc meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Asahan lebih humanis saat bertugas, dan menegakkan aturan Perda.

PIMPIN: Bupati Asahan, H. Surya BSc saat memimpin apel di lingkungan Satpol PP.

Hal itu disampaikan H. Surya BSc saat memimpin apel di Satpol PP Kabupaten Asahan, Jumat (30/7).

Pada apel tersebut, Bupati Asahan mengatakan, kepada Satpol PP Kabupaten Asahan dalam menertibkan masyarakat yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) diharapkan dengan cara yang humanis.

Beliau juga mengatakan, dalam bekerja agar Satpol PP Kabupaten Asahan menerapkan 3 T (Tertib Administrasi, Tertib Anggaran, Tertib Bekerja), sehingga visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan dapat tercapai, Mewujudkan Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.

“Kepada Kasatpol PP, saya meminta agar memproses dan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum dengan aturan yang berlaku, jika tidak dapat lagi dilakukan pembinaan maka segera lakukan tindakan tegas dengan cara memberhentikannya,”tegas Surya.(mag-9/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan H. Surya, BSc meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Asahan lebih humanis saat bertugas, dan menegakkan aturan Perda.

PIMPIN: Bupati Asahan, H. Surya BSc saat memimpin apel di lingkungan Satpol PP.

Hal itu disampaikan H. Surya BSc saat memimpin apel di Satpol PP Kabupaten Asahan, Jumat (30/7).

Pada apel tersebut, Bupati Asahan mengatakan, kepada Satpol PP Kabupaten Asahan dalam menertibkan masyarakat yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) diharapkan dengan cara yang humanis.

Beliau juga mengatakan, dalam bekerja agar Satpol PP Kabupaten Asahan menerapkan 3 T (Tertib Administrasi, Tertib Anggaran, Tertib Bekerja), sehingga visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan dapat tercapai, Mewujudkan Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.

“Kepada Kasatpol PP, saya meminta agar memproses dan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum dengan aturan yang berlaku, jika tidak dapat lagi dilakukan pembinaan maka segera lakukan tindakan tegas dengan cara memberhentikannya,”tegas Surya.(mag-9/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/