27 C
Medan
Wednesday, August 21, 2024

Diduga Korupsi Pembangunan Sumur Bor, Jaksa Tahan Lurah Bukit Jengkol

STABAT, SUMUTPOS.CO – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan penahanan terhadap Lurah Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalansusu berinisial IL, Jum’at (28/7) petang. Tersangka ditahan karena sudah menyandang status tersangka dugaan korupsi pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalansusu.

“Tersangka ditahan setelah penyidik melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Setelah dilakukan materi pemeriksaan singkat terhadap tersangka, penuntut umum yang menerima penyerahannya melakukan penahanan,” beber Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (30/7).

Sabri menjelaskan, tersangka awalnya mau membayar ganti rugi sesuai audit dari Inspektorat Langkat. “Namun hingga dilakukan tahap II, sama sekali tersangka tidak ada mengembalikan. Hal ini memunculkan kekhawatiran penuntut umum dengan sikap inkonsistensi tersangka, sehingga diambil sikap untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka, terhitung sejak 28 Juli 2023 sampai dengan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan,” sambung Sabri.

Setelah ditahan, Sabri menambahkan, tersangka kemudian menunjukkan sikap kooperatif. Tersangka menitipkan uang kepada penyidik senilai Rp50 juta kepada penuntut umum.

“Itu sebagai uang pengganti kerugian negara, sekalipun masih jauh nilainya dari total hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Langkat. Uang titipan ini langsung disetor ke rekening pemerintah lainnya pada Kejari Langkat,” kata Sabri.

Dalam kasus ini, tersangka melakukan pembangunan sumur bor secara mandiri atau sendiri. Mulai dari mengambil dana hingga membeli barang, dilakukan oleh tersangka sendiri.

Kasus ini bersumber dari dana Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalansusu tahun anggaran 2020. “Pengerjaan pembangunan sumur bor tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan rencana gambar pembangunan sumur bor. Hasil pengerjaan tidak dapat berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar,” kata Sabri.

Bukti pendukung penyidik ditemukan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana kelurahan tersebut dibuat secara tidak benar. Karenanya, penyidik menilai, tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara, berdasarkan laporan hasiluAudit penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat oleh Inspektorat Kabupaten Langkat senilai Rp215.241.700.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (ted/azw)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan penahanan terhadap Lurah Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalansusu berinisial IL, Jum’at (28/7) petang. Tersangka ditahan karena sudah menyandang status tersangka dugaan korupsi pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalansusu.

“Tersangka ditahan setelah penyidik melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Setelah dilakukan materi pemeriksaan singkat terhadap tersangka, penuntut umum yang menerima penyerahannya melakukan penahanan,” beber Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (30/7).

Sabri menjelaskan, tersangka awalnya mau membayar ganti rugi sesuai audit dari Inspektorat Langkat. “Namun hingga dilakukan tahap II, sama sekali tersangka tidak ada mengembalikan. Hal ini memunculkan kekhawatiran penuntut umum dengan sikap inkonsistensi tersangka, sehingga diambil sikap untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka, terhitung sejak 28 Juli 2023 sampai dengan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan,” sambung Sabri.

Setelah ditahan, Sabri menambahkan, tersangka kemudian menunjukkan sikap kooperatif. Tersangka menitipkan uang kepada penyidik senilai Rp50 juta kepada penuntut umum.

“Itu sebagai uang pengganti kerugian negara, sekalipun masih jauh nilainya dari total hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Langkat. Uang titipan ini langsung disetor ke rekening pemerintah lainnya pada Kejari Langkat,” kata Sabri.

Dalam kasus ini, tersangka melakukan pembangunan sumur bor secara mandiri atau sendiri. Mulai dari mengambil dana hingga membeli barang, dilakukan oleh tersangka sendiri.

Kasus ini bersumber dari dana Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalansusu tahun anggaran 2020. “Pengerjaan pembangunan sumur bor tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan rencana gambar pembangunan sumur bor. Hasil pengerjaan tidak dapat berfungsi dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar,” kata Sabri.

Bukti pendukung penyidik ditemukan laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana kelurahan tersebut dibuat secara tidak benar. Karenanya, penyidik menilai, tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara, berdasarkan laporan hasiluAudit penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat oleh Inspektorat Kabupaten Langkat senilai Rp215.241.700.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/