Site icon SumutPos

Tiga Hakim PN Medan Diperiksa Bawas MA

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMERIKSAAN: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki ruangan Ketua Pengadilan Negeri Medan, Medan, Kamis (30/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca dilepasnya tiga hakim, masing-masing, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, dan hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketiganya langsung diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Kamis (30/8). Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan di salah satu ruangan di PN Medan secara tertutup.

Sayangnya, proses pemeriksaan tidak disampaikan kepada publik. “Saat ini, Ketua dan Wakil Ketua PN Medan sedang dalam pemeriksaan tim Bawas MA,” ujar Humas PN Medan, Erintuah Damanik Erintuah, Kamis (30/8).

Sementara, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam peristiwa tangkap tangan tidak semua yang diperiksa harus menjadi tersangka. “Untuk sejumlah pihak tertentu diperlukan klarifikasi karena ada kaitannya dengan perkara yang sedang diproses,” ujar Febri.

Ia menjelaskan, seseorang ditetapkan sebagai tersangka kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup “Semua proses tersebut harus dilakukan oleh KPK secara sangat hati-hati,” katanya lagi.

Meskipun KPK tidak dapat membuktikan ketiga hakim itu ikut menerima aliran dana, namun KPK siap membantu Bawas MA dengan memberikan informasi terkait etika hakim dan aturan internal lainnya. “MA bisa saja mengajukan permintaan resmi kepada lembaga antirasuah,” kata Febri lagi.

Sementara itu,akibat sempat terjaring OTT dan ikut diboyong ke Jakarta, ketiga hakim juga mendapat sanksi cukup berat. MA memutuskan untuk menunda proses mutasi dan promosi Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo. Padahal, semula Marsudin akan dimutasi untuk menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Sedangkan Wahyu akan digeser ke Serang menjadi Ketua Pengadilan Tinggi.

“Untuk sementara ditunda dulu (promosi mutasi). Nanti, dalam beberapa hari ke depan akan ditindak lanjuti,” ujar juru bicara MA, Suhadi di gedung MA.

MA masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawas dan Komisi Yudisial soal apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Dari sana, baru ditindak lanjuti soal proses mutasi dan rotasi.

Jika nantinya tidak ditemukan pelanggaran kode etik, Mahkamah Agung akan merehabilitasi nama baik Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Waka PN Medan Wahyu Setyo Wibowo. “Nanti ketika kedua pejabat ini dinyatakan tidak cukup bukti, direhabilitasi,” ujar Suhadi.

Rehabilitasi dilakukan dengan cara mempublikasikan surat keputusan (SK) terkait hasil tim promosi mutasi (TPM). Suhadi menjelaskan, Ketua PN Medan Marsudin sebelum OTT KPK sudah mengantongi SK untuk bertugas sebagai hakim tinggi di Denpasar.

Sebelumnya, ketiganya sempat diboyong KPK ke Jakarta karena diduga terlibat suap dari kasus Tamin. Namun ketiganya dilepas KPK dengan alasan tidak ditemukan bukti aliran uang suap dari Tamin.

KPK Geledah Tiga Tempat
Sementara itu, KPK menggeledah 3 lokasi di Medan terkait kasus dugaan suap hakim adhoc Tipikor Medan, Merry Purba. Selain PN Medan, rumah Merry Purba juga digeledah. “KPK telah melakukan penggeledahan di Medan pada 3 lokasi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (30/8).

Lokasi pertama adalah rumah hakim Merry Purba yang digeledah pada Rabu (29/8) pukul 21.00 WIB sampai 22.00 WIB kemarin. Kedua, Pengadilan Negeri Medan yang digeledah sejak pukul 23.00 WIB kemarin malam hingga pukul 06.00 WIB pagi tadi. “Ketiga, rumah dan kantor tersangka TS (Tamin Sukardi),” ucap Febri.

Humas PN Medan, Erintuah Damanik juga tak menampik hal ini. “Ada empat orang penyidik KPK yang membawa surat perintah untuk melakukan penggeledahan,” kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan di PN Medan, Kamis (30/8) siang.

Erintuah mengungkapkan, petugas KPK juga melakukan penyita sejumlah bukti baru berupa salinan BAP, sedikitnya 30 barang bukti yang diambil penyidik KPK dari ruang Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan.

“Contohnya salinan elektronik, hp merek Apple, satu buah media penyimpanan elektronik. Kemudian satu bundel surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Medan. Surat keputusan khusus tentang penunjukan hakim majelis. Satu bundel tentang penetapan majelis hakim tetap dan panitera pengganti. Ini dari meja Ketua PN semua,” jelas Erintuah.

Usai melakukan pengeledahan, seluruh ruang tersebut segelnya dibuka oleh petugas KPK. “Tim KPK yang berjumlah 4 orang itu masuk ke ruang Ketua untuk meminta berkas yang diputus kemarin. Kita mempotocopy berkas untuk diserahkan kepada KPK menyangkut permasalahan lebih lanjut yang ditetapkan sebagai tersangka kemarin,” tutur Erintuah.

Erintuah mengatakan, untuk Marsudin dan Wahyu sudah melakukan aktivitas seperti biasa. Namun, untuk Marsuddin dan Wahyu tidak lagi menangani perkara.”Karena tanggal 5 September nanti mau Sertijab, maka seluruh perkara pak Ketua diserahkan kepada hakim anggota 1. Begitu juga dengan Pak Wahyu yang akan dipromosikan menjadi ketua di PN Serang juga sudah menyerahkan perkaranya ke Ketua PN Medan untuk pergantian majelis. Ini memang sudah ketentuannya,” tutur Erintuah.

Dalam suap Hakim tersebut, KPK menetapkan Merry Purba, Panitra Pengganti, Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terati, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan selakukan orang kepercayaan Tamin. OTT tersebut, diduga terkait penanganan perkara menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara dengan nilai lebih dari Rp 132 miliar dengan terdakwa Tamin Sukardi. Ia dijatuhkan hukuman selama 6 tahun di PN Medan, Senin (27/8) kemarin. (bbs/gus)

Exit mobile version