23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Tata Cara Pemanggilan Via Surat Tercacat, Pemko Siantar Lakukan Sosialisasi

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Pemko Pematangsiantar menyosialisasikan Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Sosialisasi yang dibuka oleh Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani, diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Dwi Aries Sudarto ini, digelar di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Rabu (30/8).

Dalam sambutan tertulis Wali Kota Pematangsiantar, yang dibacakan Sudarto, mengatakan, Pemko Pematangsiantar dan Pengadilan Negeri serta Forkopimda, tetap berkoordinasi untuk program Litigasi dan Non-Litigasi.

“Saya berharap kepada seluruh lurah, yang berkaitan langsung dengan masyarakat, agar dapat memfasilitasi untuk pemanggilan subjek, dalam hal ini masyarakat di kelurahan terkait perkara,” ungkap Sudarto.

Sudarto juga mengatakan, jika ada warga kelurahan yang berperkara persidangan, maka lurah harus dapat mendukung dan berkolaborasi untuk dapat membantu pemanggilan kepada warga tersebut. Dia pun berharap, semua pihak hendaknya dapat berkolaborasi untuk mendukung terwujudnya ‘Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas’.

“Agar para lurah juga tetap berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pematangsiantar, M Hamdani Lubis, dalam laporannya menyampaikan, Sosialiasi Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat ini, memiliki dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019, tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.

Kegiatan ini, lanjutnya, bertujuan untuk memahami tata cara pentingnya pemanggilan melalui surat tercatat. Serta bertujuan mengimplementasikan hubungan yang baik antara Pemko Pematangsiantar dengan Pengadilan Negeri, dalam tata kelola persidangan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Irwansyah Putra Sitorus mengatakan, sosialisasi ini diperlukan berhubung ada sesuatu yang baru dalam proses surat tersebut.

Selama ini, dalam proses persidangan, pemanggilan para pihak dilakukan melalui Juru Sita. Sedangkan saat ini, pemanggilan pihak dalam persidangan melibatkan PT Pos Indonesia.

“Karena itu, kepada camat dan lurah, agar dapat bekerja sama dengan baik bersama PT Pos Indonesia,” imbaunya.

Dia juga mengatakan, peranan lurah sesuai Hukum Acara, yakni ketika para pihak tidak diketahui keberadaannya, maka lurah dapat memberi keterangan, karena itu akan menjadi proses persidangan.

“Dalam kesempatan ini, saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada Ibu Wali Kota, yang telah menyelenggarakan sosialiasi ini. Sehingga kita semua dapat meningkatkan proses pelayanan kepada semuanya,” jelas Irwansyah.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Pimpinan PT Kantor Pos Indonesia Cabang Pematangsiantar Piramon Tarigan, jajaran PN Pematangsiantar, para staf ahli dan asisten, serta para camat dan lurah se-Kota Pematangsiantar. (mag-7/saz)

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Pemko Pematangsiantar menyosialisasikan Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Sosialisasi yang dibuka oleh Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani, diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Dwi Aries Sudarto ini, digelar di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Rabu (30/8).

Dalam sambutan tertulis Wali Kota Pematangsiantar, yang dibacakan Sudarto, mengatakan, Pemko Pematangsiantar dan Pengadilan Negeri serta Forkopimda, tetap berkoordinasi untuk program Litigasi dan Non-Litigasi.

“Saya berharap kepada seluruh lurah, yang berkaitan langsung dengan masyarakat, agar dapat memfasilitasi untuk pemanggilan subjek, dalam hal ini masyarakat di kelurahan terkait perkara,” ungkap Sudarto.

Sudarto juga mengatakan, jika ada warga kelurahan yang berperkara persidangan, maka lurah harus dapat mendukung dan berkolaborasi untuk dapat membantu pemanggilan kepada warga tersebut. Dia pun berharap, semua pihak hendaknya dapat berkolaborasi untuk mendukung terwujudnya ‘Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas’.

“Agar para lurah juga tetap berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pematangsiantar, M Hamdani Lubis, dalam laporannya menyampaikan, Sosialiasi Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat ini, memiliki dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019, tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.

Kegiatan ini, lanjutnya, bertujuan untuk memahami tata cara pentingnya pemanggilan melalui surat tercatat. Serta bertujuan mengimplementasikan hubungan yang baik antara Pemko Pematangsiantar dengan Pengadilan Negeri, dalam tata kelola persidangan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Irwansyah Putra Sitorus mengatakan, sosialisasi ini diperlukan berhubung ada sesuatu yang baru dalam proses surat tersebut.

Selama ini, dalam proses persidangan, pemanggilan para pihak dilakukan melalui Juru Sita. Sedangkan saat ini, pemanggilan pihak dalam persidangan melibatkan PT Pos Indonesia.

“Karena itu, kepada camat dan lurah, agar dapat bekerja sama dengan baik bersama PT Pos Indonesia,” imbaunya.

Dia juga mengatakan, peranan lurah sesuai Hukum Acara, yakni ketika para pihak tidak diketahui keberadaannya, maka lurah dapat memberi keterangan, karena itu akan menjadi proses persidangan.

“Dalam kesempatan ini, saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada Ibu Wali Kota, yang telah menyelenggarakan sosialiasi ini. Sehingga kita semua dapat meningkatkan proses pelayanan kepada semuanya,” jelas Irwansyah.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Pimpinan PT Kantor Pos Indonesia Cabang Pematangsiantar Piramon Tarigan, jajaran PN Pematangsiantar, para staf ahli dan asisten, serta para camat dan lurah se-Kota Pematangsiantar. (mag-7/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/