30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pengusaha Senang Penghapusan Pajak Wisatawan, Walau Hanya 6 Bulan

OBJEK WISATA: Air Terjun Lae Pendaroh, satu di antara objek wisata di Kabupaten Dairi.
OBJEK WISATA: Air Terjun Lae Pendaroh, satu di antara objek wisata di Kabupaten Dairi.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Para pengusaha hotel di Dairi menyambut gembira kebijakan pemerintah terkait pembebasan pajak hotel/restoran selama enam bulan untuk mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara. Meski merasa diuntungkan, namun menurut mereka, kebijakan itu tanggung.

“Tentu senang sekali. Apalagi, bulan Juni nanti, di sini ada even pariwisata: Dairi Ultra Marathon. Namun, tanggung juga kalau cuma 6 bulan, terlalu singkat. Maunya lebih lama lagi,” kata Rio Situmorang, manajemen Hotel Martabe, hotel di Desa Silalahi II, Kecamatan Silahisabungan.

Menurut para pengusaha hotel di Dairi, peluncuran kebijakan tersebut sangat pas dengan situasi pariwisata Tao Silalahi (sebutan untuk perairan Danau Toba wilayah Kabupaten Dairi) saat ini.

“Kalau pajak enggak dipungut, kami bisa membuat promo. Apalagi, sekarang kan lagi low season, di mana kunjungan tamu lagi rendah berhubung karena sedang tidak musim liburan. Jadi, pas banget,” kata Tata Ginting, manajemen Debang Resort, hotel di Desa Silalahi III.

Sebagai informasi, kebijakan pembebasan pajak hotel/restoran dibuat pemerintah untuk menggenjot sektor pariwisata yang sempat lesu imbas merebaknya wabah virus Corona.

Dengan kebijakan ini, para pengusaha hotel/restoran tak ditagih pajak selama enam bulan. Kebijakan ini berlaku untuk kawasan Danau Toba dan 9 destinasi wisata lain yang tersebar di Indonesia.

Kendati pengusaha hotel di Dairi menilai tanggung, mereka memuji pemerintah. Mereka pun optimistis, mampu mendongkrak angka kunjungan tamu/wisatawan ke Silahisabungan, Dairi.

“Sekarang saja kami sudah buat promo, khusus untuk kamar tipe Superior. Rp350 ribu per malam. Normalnya, 400 ribu untuk weekday dan Rp500 ribu untuk weekend,” ujar Tata Ginting.

Sementara itu, Sekdakab Dairi, Leonardus Sihotang, mengaku belum menguasai ihwal kebijakan pembebasan pajak tersebut.

“Besok tanggal 2 Maret, kami menghadiri pertemuan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Katanya, daerah dapat insentif bagi daerah destinasi wisata yang terkena pemberlakuan kebijakan itu,” kata Leo kepada Tribun Medan, Minggu (1/3).

Saat diminta penilaian pribadinya terhadap kebijakan itu, Leo enggan berkomentar.

“Kita tak tahu apakah kebijakan itu membuat rugi. Mana boleh berasumsi sebelum menguasai persoalan. Nantilah, setelah menghadiri rapat itu, baru saya bisa beritahu,” ujar Leo.

Namun, Leo optimistis, kebijakan pemerintah pusat itu bakal mendatangkan keuntungan. “Enggak mungkin kan pemerintah membuat kebijakan untuk mendatangkan kerugian,” pungkas Leo. (bbs/azw)

OBJEK WISATA: Air Terjun Lae Pendaroh, satu di antara objek wisata di Kabupaten Dairi.
OBJEK WISATA: Air Terjun Lae Pendaroh, satu di antara objek wisata di Kabupaten Dairi.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Para pengusaha hotel di Dairi menyambut gembira kebijakan pemerintah terkait pembebasan pajak hotel/restoran selama enam bulan untuk mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara. Meski merasa diuntungkan, namun menurut mereka, kebijakan itu tanggung.

“Tentu senang sekali. Apalagi, bulan Juni nanti, di sini ada even pariwisata: Dairi Ultra Marathon. Namun, tanggung juga kalau cuma 6 bulan, terlalu singkat. Maunya lebih lama lagi,” kata Rio Situmorang, manajemen Hotel Martabe, hotel di Desa Silalahi II, Kecamatan Silahisabungan.

Menurut para pengusaha hotel di Dairi, peluncuran kebijakan tersebut sangat pas dengan situasi pariwisata Tao Silalahi (sebutan untuk perairan Danau Toba wilayah Kabupaten Dairi) saat ini.

“Kalau pajak enggak dipungut, kami bisa membuat promo. Apalagi, sekarang kan lagi low season, di mana kunjungan tamu lagi rendah berhubung karena sedang tidak musim liburan. Jadi, pas banget,” kata Tata Ginting, manajemen Debang Resort, hotel di Desa Silalahi III.

Sebagai informasi, kebijakan pembebasan pajak hotel/restoran dibuat pemerintah untuk menggenjot sektor pariwisata yang sempat lesu imbas merebaknya wabah virus Corona.

Dengan kebijakan ini, para pengusaha hotel/restoran tak ditagih pajak selama enam bulan. Kebijakan ini berlaku untuk kawasan Danau Toba dan 9 destinasi wisata lain yang tersebar di Indonesia.

Kendati pengusaha hotel di Dairi menilai tanggung, mereka memuji pemerintah. Mereka pun optimistis, mampu mendongkrak angka kunjungan tamu/wisatawan ke Silahisabungan, Dairi.

“Sekarang saja kami sudah buat promo, khusus untuk kamar tipe Superior. Rp350 ribu per malam. Normalnya, 400 ribu untuk weekday dan Rp500 ribu untuk weekend,” ujar Tata Ginting.

Sementara itu, Sekdakab Dairi, Leonardus Sihotang, mengaku belum menguasai ihwal kebijakan pembebasan pajak tersebut.

“Besok tanggal 2 Maret, kami menghadiri pertemuan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Katanya, daerah dapat insentif bagi daerah destinasi wisata yang terkena pemberlakuan kebijakan itu,” kata Leo kepada Tribun Medan, Minggu (1/3).

Saat diminta penilaian pribadinya terhadap kebijakan itu, Leo enggan berkomentar.

“Kita tak tahu apakah kebijakan itu membuat rugi. Mana boleh berasumsi sebelum menguasai persoalan. Nantilah, setelah menghadiri rapat itu, baru saya bisa beritahu,” ujar Leo.

Namun, Leo optimistis, kebijakan pemerintah pusat itu bakal mendatangkan keuntungan. “Enggak mungkin kan pemerintah membuat kebijakan untuk mendatangkan kerugian,” pungkas Leo. (bbs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/