Cegah Stunting

LPS Perkuat Perlindungan Nasabah, Bunga Penjaminan Tidak Berubah

JAKARTA Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen, serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2 persen.

LPS menyebut keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas, kinerja intermediasi serta kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, dan cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.

Dengan kondisi tersebut, LPS menilai TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

LPS akan terus melakukan evaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Intermediasi Perbankan Tumbuh Positif

Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan nasional juga masih menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Pertumbuhan DPK tersebut diikuti penyaluran kredit yang meningkat 13,66 persen (yoy). Kondisi ini menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan baik dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional.

Kinerja intermediasi yang positif turut didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu memperkuat ketahanan industri perbankan.

LPS juga mencatat cakupan penjaminan simpanan masih berada pada level tinggi. Berdasarkan data per Agustus 2026, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening.

Sementara itu, rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening. LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan seiring pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.

LPS mengingatkan, sesuai ketentuan Undang-Undang LPS, simpanan nasabah perbankan dengan saldo hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau dikenal dengan istilah 3T.

Ketiga kriteria tersebut yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

LPS menegaskan, TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan simpanan.

Karena itu, LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan. Perbankan juga diminta menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dan perlindungan nasabah perbankan. (rel/tri)

JAKARTA Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen, serta simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2 persen.

LPS menyebut keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas, kinerja intermediasi serta kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, dan cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.

Dengan kondisi tersebut, LPS menilai TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

LPS akan terus melakukan evaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Intermediasi Perbankan Tumbuh Positif

Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan nasional juga masih menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Pertumbuhan DPK tersebut diikuti penyaluran kredit yang meningkat 13,66 persen (yoy). Kondisi ini menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan baik dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional.

Kinerja intermediasi yang positif turut didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu memperkuat ketahanan industri perbankan.

LPS juga mencatat cakupan penjaminan simpanan masih berada pada level tinggi. Berdasarkan data per Agustus 2026, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening.

Sementara itu, rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening. LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan seiring pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.

LPS mengingatkan, sesuai ketentuan Undang-Undang LPS, simpanan nasabah perbankan dengan saldo hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau dikenal dengan istilah 3T.

Ketiga kriteria tersebut yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

LPS menegaskan, TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan simpanan.

Karena itu, LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan. Perbankan juga diminta menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dan perlindungan nasabah perbankan. (rel/tri)

Artikel Terkait

Cegah Stunting

Terpopuler

Artikel Terbaru