26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

QNET Nyatakan Tidak Ada Affiliator di Bisnis Penjualan Langsungnya

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Industri penjualan langsung atau direct selling atau lebih dikenal masyarakat sebagai bisnis MLM (Multi Level Marketing) merupakan evolusi dari salesman keliling dari awal 1900-an.

Banyak bisnis di seluruh dunia menggunakan model bisnis penjualan langsung untuk mempromosikan produk dan layanan unik dalam kategori seperti kebugaran, nutrisi, perawatan pribadi dan kecantikan, produk perawatan rumah, dan lain-lain.

Model bisnis penjualan langsung didukung oleh Kementerian Perdagangan dimana berdasarkan laporan kegiatan tahunan dari 147 perusahaan penjualan langsung Indonesia yang telah mencatat transaksi penjualan sebesar Rp. 14,7 triliun.

Kementerian mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam industri penjualan langsung dengan meningkatkan pendidikan dan literasi di sekitar bisnis, etika dan regulasi yang tepat sehingga memastikan bahwa citra dan praktiknya ditingkatkan dan dibuat lebih baik.

“Salah satu perusahaan penjualan langsung di Indonesia dan sudah lebih dari 20 tahun menggerakan ekonomi masyarakat Indonesia, adalah QNET.

QNET adalah perusahaan penjualan langsung yang menyediakan produk berkualitas dan layanan unik dalam kategorinya seperti produk kebugaran dan nutrisi, perawatan pribadi dan kecantikan dan produk perawatan rumah,” sebut Ganang Rindarko, General Manager QNET Indonesia.

Ganang Rindarko menambahkan bahwa QNET sebagai perusahaan penjualan langsung yang bertindak sebagaimana mestinya dan dibentuk berdasarkan hukum yang berlaku. Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) kepada QNET. Selain itu, QNET terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI)

Satu-satunya cara untuk memperoleh penghasilan dengan QNET adalah melalui penjualan produk QNET dengan cara menjadi Independent Representative atau IR. “Para IR menawarkan produk-produk kami kepada orang lain dan mendapatkan komisi dari penjualan aktual.

QNET menggunakan rencana kompensasi yang menghitung komisi yang dibayarkan kepada IR berdasarkan volume penjualan yang dihasilkan melalui rujukan untuk membeli produk-produk QNET. IR QNET tidak pernah menawarkan investasi, terlebih investasi bodong karena QNET adalah perusahaan penjualan langsung, ” ujar Ganang.

Terkait maraknya pemberitaan investasi bodong yang menggunakan istilah afiliator, QNET, sebutnya, menegaskan bahwa QNET tidak pernah menggunakan affiliator. Adapun penyelidikan yang sedang berlangsung dan sedang dilakukan terhadap individu itu tidak ada hubungannya terutama dengan QNET, karena QNET adalah perusahaan penjualan langsung dan tidak ada affiliator di bisnis penjualan langsung produk-produk QNET. ”

“Kami percaya bahwa seiring waktu berjalan, pihak berwenang akan berhasil mengungkap fenomena affiliator ini tanpa harus berspekulasi terhadap hal lain,” tutup Ganang Rindarko. (rel/sih)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Industri penjualan langsung atau direct selling atau lebih dikenal masyarakat sebagai bisnis MLM (Multi Level Marketing) merupakan evolusi dari salesman keliling dari awal 1900-an.

Banyak bisnis di seluruh dunia menggunakan model bisnis penjualan langsung untuk mempromosikan produk dan layanan unik dalam kategori seperti kebugaran, nutrisi, perawatan pribadi dan kecantikan, produk perawatan rumah, dan lain-lain.

Model bisnis penjualan langsung didukung oleh Kementerian Perdagangan dimana berdasarkan laporan kegiatan tahunan dari 147 perusahaan penjualan langsung Indonesia yang telah mencatat transaksi penjualan sebesar Rp. 14,7 triliun.

Kementerian mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam industri penjualan langsung dengan meningkatkan pendidikan dan literasi di sekitar bisnis, etika dan regulasi yang tepat sehingga memastikan bahwa citra dan praktiknya ditingkatkan dan dibuat lebih baik.

“Salah satu perusahaan penjualan langsung di Indonesia dan sudah lebih dari 20 tahun menggerakan ekonomi masyarakat Indonesia, adalah QNET.

QNET adalah perusahaan penjualan langsung yang menyediakan produk berkualitas dan layanan unik dalam kategorinya seperti produk kebugaran dan nutrisi, perawatan pribadi dan kecantikan dan produk perawatan rumah,” sebut Ganang Rindarko, General Manager QNET Indonesia.

Ganang Rindarko menambahkan bahwa QNET sebagai perusahaan penjualan langsung yang bertindak sebagaimana mestinya dan dibentuk berdasarkan hukum yang berlaku. Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) kepada QNET. Selain itu, QNET terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI)

Satu-satunya cara untuk memperoleh penghasilan dengan QNET adalah melalui penjualan produk QNET dengan cara menjadi Independent Representative atau IR. “Para IR menawarkan produk-produk kami kepada orang lain dan mendapatkan komisi dari penjualan aktual.

QNET menggunakan rencana kompensasi yang menghitung komisi yang dibayarkan kepada IR berdasarkan volume penjualan yang dihasilkan melalui rujukan untuk membeli produk-produk QNET. IR QNET tidak pernah menawarkan investasi, terlebih investasi bodong karena QNET adalah perusahaan penjualan langsung, ” ujar Ganang.

Terkait maraknya pemberitaan investasi bodong yang menggunakan istilah afiliator, QNET, sebutnya, menegaskan bahwa QNET tidak pernah menggunakan affiliator. Adapun penyelidikan yang sedang berlangsung dan sedang dilakukan terhadap individu itu tidak ada hubungannya terutama dengan QNET, karena QNET adalah perusahaan penjualan langsung dan tidak ada affiliator di bisnis penjualan langsung produk-produk QNET. ”

“Kami percaya bahwa seiring waktu berjalan, pihak berwenang akan berhasil mengungkap fenomena affiliator ini tanpa harus berspekulasi terhadap hal lain,” tutup Ganang Rindarko. (rel/sih)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/