25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Merek Cap Kaki Tiga Digugat Inggris

JAKARTA-Miranda Ayu, akademisi dari Universitas Padjajaran, menyatakan pembatalan merek Cap Kaki Tiga bisa dilakukan apabila merek tersebut menyerupai lambang dari suatu negara. Setiap pihak yang berkepentingan terhadap merek tersebut, mulai dari pemerintah secara resmi maupun warga negara secara perorangan, memiliki hak untuk menggugat pembatalan.

Demikian yang diungkapkan Miranda Ayu selaku saksi ahli dalam sidang gugatan warga Inggris terhadap cap kaki tiga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Dalam kasus Cap Kaki Tiga saya melihat sendiri ada lambang kaki tiga di bendera, kartu pos, dan uang koin dari Negara Isle of Man. Jadi pihak yang berkepentingan dengan Isle of Man berhak melakukan gugatan, apabila simbol mereka dipakai untuk suatu produk komersial,” ujar Miranda, saat persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/3).

Miranda sebagai ahli dalam Hak Karya Intelektual (HKI) sekaligus ahli hukum tata negara ini menjelaskan, negara yang memilik lambang negara atau simbol ini, memiliki perlindungan khusus. Hal itu diatur dalam UU nomor 24 tahun 2009 tentang lambang negara.  Indonesia sebagai negara yang menghargai hak karya cipta, wajib juga memberikan perlindungan meskipun itu terhadap negara asing.

Saksi ahli kedua Tantio Adji Ariyanto, menerangkan, gambar antara cap kaki tiga dengan lambang negara Isle of Man merupakan gambar yang sama. Ide dasar pembuatan gambar adalah sama, yakni kaki sebanyak tiga kaki yang ditekuk. Kemudian, pada tumit dari ke tiga kaki sama-sama.

Tantio menilai, jika ada pihak-pihak yang mengatakan kedua gambar tersebut tidak sama, hal itu hanya akal-akalan saja. Dari keilmuan seni rupa yang dikuasainya, sebuah karya yang sama merupakan pelanggaran. Bisa pelanggaran etika, bahkan juga bisa pelanggaran hukum.Sebagaimana diketahui, warga negara Inggris, Russel Vince, menggugat merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar atas nama Wen Ken Drug Pte Ltd.  Gugatan tersebut berdasarkan antara lain Pasal 6 ayat (3) huruf b Undang-Undang No. 15 tahun 2001 (“UU Merek”).

Adapun logo cap kaki tiga sebagaimana terdaftar dalam sertifikat-sertifikat merek milik Wen Ken Drug merupakan tiruan atau menyerupai Lambang “Isle of Man” yang digunakan dalam atribut dan atau mata uang, dimana Isle of Masn berdiri jauh sebelum merek cap kaki tiga terdaftar di Indonesia.  (rel/mea)

JAKARTA-Miranda Ayu, akademisi dari Universitas Padjajaran, menyatakan pembatalan merek Cap Kaki Tiga bisa dilakukan apabila merek tersebut menyerupai lambang dari suatu negara. Setiap pihak yang berkepentingan terhadap merek tersebut, mulai dari pemerintah secara resmi maupun warga negara secara perorangan, memiliki hak untuk menggugat pembatalan.

Demikian yang diungkapkan Miranda Ayu selaku saksi ahli dalam sidang gugatan warga Inggris terhadap cap kaki tiga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Dalam kasus Cap Kaki Tiga saya melihat sendiri ada lambang kaki tiga di bendera, kartu pos, dan uang koin dari Negara Isle of Man. Jadi pihak yang berkepentingan dengan Isle of Man berhak melakukan gugatan, apabila simbol mereka dipakai untuk suatu produk komersial,” ujar Miranda, saat persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/3).

Miranda sebagai ahli dalam Hak Karya Intelektual (HKI) sekaligus ahli hukum tata negara ini menjelaskan, negara yang memilik lambang negara atau simbol ini, memiliki perlindungan khusus. Hal itu diatur dalam UU nomor 24 tahun 2009 tentang lambang negara.  Indonesia sebagai negara yang menghargai hak karya cipta, wajib juga memberikan perlindungan meskipun itu terhadap negara asing.

Saksi ahli kedua Tantio Adji Ariyanto, menerangkan, gambar antara cap kaki tiga dengan lambang negara Isle of Man merupakan gambar yang sama. Ide dasar pembuatan gambar adalah sama, yakni kaki sebanyak tiga kaki yang ditekuk. Kemudian, pada tumit dari ke tiga kaki sama-sama.

Tantio menilai, jika ada pihak-pihak yang mengatakan kedua gambar tersebut tidak sama, hal itu hanya akal-akalan saja. Dari keilmuan seni rupa yang dikuasainya, sebuah karya yang sama merupakan pelanggaran. Bisa pelanggaran etika, bahkan juga bisa pelanggaran hukum.Sebagaimana diketahui, warga negara Inggris, Russel Vince, menggugat merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar atas nama Wen Ken Drug Pte Ltd.  Gugatan tersebut berdasarkan antara lain Pasal 6 ayat (3) huruf b Undang-Undang No. 15 tahun 2001 (“UU Merek”).

Adapun logo cap kaki tiga sebagaimana terdaftar dalam sertifikat-sertifikat merek milik Wen Ken Drug merupakan tiruan atau menyerupai Lambang “Isle of Man” yang digunakan dalam atribut dan atau mata uang, dimana Isle of Masn berdiri jauh sebelum merek cap kaki tiga terdaftar di Indonesia.  (rel/mea)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/