30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Gas di Medan Paling Murah

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS ELPIJI: Seorang pekerja mengangkat tabung gas elpiji di salah satu pengecer di Jalan Brigjen Katamso Medan, Senin (6/1).
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
ELPIJI: Seorang pekerja mengangkat tabung gas elpiji di salah satu pengecer di Jalan Brigjen Katamso Medan, Senin (6/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gonjang-ganjing kenaikan harga gas 12 kilogram berimbas pada kehidupan masyarakat, termasuk warga Medan.

Saking hebohnya, warga Medan pun cenderung tak sadar kalau ternyata harga gas di ibukota Sumatera Utara ini ternyata paling murah dibanding kota besar di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) lainnya.

Bahkan, perbandingan harga ini didapat setelah pemerintah menetapkan kenaikan harga gas 12 kg ‘hanya’ Rp1.000/kg. “Karena Medan lebih dekat SPBBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji, Red), “ sebut Staf Humas PT Pertamina Sumbagut, Brasto Galih, tadi malam.Brasto pun memaparkan perbandingan harga di Medan dan berbagai kota besar di Sumbagut lainnya. Di Medan gas 12 kg dibanderol Rp90.700/tabung, Pekanbaru Rp91.600/tabung, Banda Aceh, Rp95.800/tabung, Padang Rp96.800/tabung, dan Batam Rp100.600/tabung. “Ini harga hingga ke agen. Untuk eks agen (agen luar) di luar radius 60 km dari SPPBE/SPPEK yang ditunjuk Pertamina adalah harga jual eks agen ditambah dengan biaya angkutan yang berlaku,” jelasnya.

Brasto mengungkapkan ada beberapa komponen perbedaan harga. Yakni jarak dengan depot elpiji, jarak dari kilang, biaya transportasi, biaya jasa, dan perbedaan agen. “Tetapi yang menjadi acuan adalah jarak ke depot,” tegasnya.

Sebelumnya External Relation Pertamina UPMS I, Medan, Fitria Erika dalam siaran pers yang diterima Sumut Pos Senin (6/1) mengatakan, harga per tabung elpiji nonsubsidi 12 kg di Sumbagut tingkat agen menjadi berkisar antara Rp.89.000,- hingga Rp 120.100,-  (tergantung lokasi) terhitung mulai 7 Januari 2014, pukul 00.00 WIB.

“Pertamina akan terus memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap agen yang melakukan pelanggaran mengenai harga jual. Sanksi kepada agen yang melanggar akan langsung dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha,”paparnya.

Sementara, Assistant Customer Relation Marketing Operation Region I Pertamina, Sudarman, mengatakan batas pengawasan Pertamina hanya di tingkatan agen dan pangkalan. Sementara ditingkatan pengecer atau pedagang kecil bukan wewenang mereka lagi. Saat ditanya apa kompensasi bagi orang sudah terlanjur beli elpiji 12 kilogram dengan harga 140 ribu, dia mengatakan itu adalah risiko.

“Contohnya saya beli baju harganya naik, tiba-tiba saya keluar harganya turun, kan jika saya kembalikan sudah tidak bisa lagi,” kata sembari mengatakan di tingakat distributor seperti agen dan pangkalan, belum tahu bagaimana jenis kompensasinya. “Masih menunggu keputusan dari pusat,” tambahnya.

Sebelumnya di Jakarta, penolakan banyak pihak atas kenaikan harga elpiji nonsubsidi tabung ukuran 12 kilogram (kg), membuat Pertamina mundur teratur. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi inipun menurunkan kembali harga elpiji yang sudah sempat dinaikkan.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, pemerintah dan Pertamina sepakat untuk memangkas kenaikan elpiji 12 Kg dari Rp3.959 per Kg menjadi Rp 1.000 per Kg. “Awalnya kan harga Rp70.200 per tabung, lalu naik jadi Rp117.708 per tabung. Nah, mulai besok (hari ini, Red) turun lagi jadi Rp82.200 per tabung,” ujarnya usai rapat konsultasi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemarin (6/1).

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Januari 2014, Pertamina menaikkan harga elpiji tabung ukuran 12 Kg untuk mengurangi kerugian karena menjual di bawah harga pasar. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan juga menyorot praktik jual rugi elpiji 12 Kg oleh Pertamina yang merugikan keuangan BUMN, lalu merekomendasikan kenaikan harga.

Usai rapat konsultasi dengan BPK, Pertamina langsung mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di kantornya. Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan mengatakan, dengan kenaikan nett Rp1.000 per Kg dan ditambah dengan pajak, biaya distribusi, margin keuntungan agen, serta biaya pengisian, maka harga elpiji 12 Kg di tingkat agen akan berkisar antara Rp89.000 -Rp120.000 per tabung. “Harga kan berbeda-beda tergantung lokasi,” katanya.

Untuk itu, lanjut Karen, sesuai dengan mekanisme korporasi, maka Pertamina telah mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2014 yang menyangkut proyeksi kerugian bisnis elpiji 12 Kg bertambah menjadi sebesar USD 0,51 miliar atau sekitar Rp5,4 triliun dengan asumsi kurs Rp10.500 per USD. “Dengan kondisi tersebut maka proyeksi pertumbuhan profit turun dari 13,17 persen  menjadi 5,65 persen,” jelasnya.

Dahlan mengakui, dengan menaikkan harga elpiji 12 Kg menjadi Rp 117.708 per tabung pun, Pertamina masih merugi sekitar Rp2 triliun per tahun dari bisnis elpiji nonsubsidi. Karena itu, ketika harga diturunkan lagi, maka kerugian Pertamina akan membesar lagi.

Sementara itu, Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, dalam pertemuan konsultasi pihak pemerintah kemarin, BPK memperjelas maksud rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja Pertamina terkait bisnis elpiji 12 Kg.

Bunyi lengkap rekomendasi BPK adalah: Menaikkan harga elpiji tabung 12 kg sesuai biaya perolehan untuk mengurangi kerugian Pertamina, dengan mempertimbangkan harga patokan elpiji, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian.

“Jadi, harus mempertimbangkan daya beli konsumen juga,” ujarnya usai bertemu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan kemarin.

Hadi mengakui, dalam pemeriksaan periode 2011 dan 2012, BPK menemukan kerugian yang ditanggung Pertamina dari bisnis elpiji 12 Kg dan 50 Kg periode Januari 2011-Oktober 2012 sebesar Rp7,7 triliun.

Lalu, apakah kerugian tersebut merupakan kerugian Negara? Hadi menampiknya. Menurut dia, kerugian Pertamina dari bisnis elpiji adalah kerugian korporasi. “Itu business to business, bukan kerugian negara. Karena itu, berapa besar kenaikan gasnya itu kewenangannya Pertamina,” jelasnya.

Menteri ESDM Jero Wacik menambahkan, pemerintah perlu mengevaluasi kenaikan harga elpiji 12 Kg karena terjadi respons besar di masyarakat, terutama perpindahan dari elpiji 12 Kg ke elpiji 3 Kg bersubsidi. “Kita khawatir yang 3 Kg terganggu,” katanya.

Sejumlah kementerian dan lembaga terkait segera merespon instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kenaikan harga elpiji 12 kilogram.  Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah, Kementrian dan lembaga teknis seperti BUMN dan Pertamina juga telah melakukan RUPS untuk melakukan pengkajian ulang kenaikan tersebut. Hasilnya, kenaikan gas elpiji hanya Rp1.000 per kilogram.

“Presiden sudah dapat laporan hasil RUPS atas usulan Pertamina dan disetujui oleh pemegang saham. Dalam hal ini, BUMN telah mengesahkan kenaikan tabung gas elpiji dan merevisinya, yang tadinya kita ketahui sekitar Rp3.500 menjadi Rp 1.000 per kilogram,”papar Firmanzah di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (6/1).

Menyoal perubahan harga elpiji yang tergolong cepat, Firmanzah menekankan bahwa hal tersebut dilakukan sesuai arahan presiden. Sebab, penyesuaian harga epiji tersebut harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan faktor lain, di samping aspek biaya. “Kemarin (Minggu) disampaikan oleh Presiden, itu (aspek daya beli masyarakat) juga perlu dipertimbangkan dalam RUPS. Saya rasa revisi dari 3.500 menjadi 1.000 sudah memperhatikan aspek tersebut,” jelasnya.

Sementara untuk menutup selisih kerugian akibat penyesuaian harga tersebut, Firmanzah menuturkan Pertamina dipersilahkan untuk mengajukan pengurangan penyetoran deviden. “Tapi tentunya semuanya ada mekanismenya. Kita menunggu dari Pertamina, tentu Pertamina bisa usulkan ke Kementrian BUMN. Kemudian dari situ bisa mengusulkan ke Menko Perekonomian dan dibahas di tingkat kementerian,”paparnya.

Di samping itu, lanjut Firmanzah, berdasarkan rekomendasi BPK, Pertamina juga diminta melakukan perbaikan internal. Hal tersebut menyangkut efisiensi dalam berbagai aspek, baik dari segi distribusi maupun suplai. “Seperti rekomendasi dari BPK, perlu efisiensi di Pertamina,”ujarnya.

Sementara itu, terkait pengawasan kenaikan harga elpiji, Firmanzah menyatakan bahwa SBY telah menginstruksikan pada Kapolri dan Panglima TNI untuk upaya pengamanan dan antisipasi risiko atas hal-hal yang tidak diinginkan. Terutama, daerah-daerah yang membutuhkan perhatian khusus. “Di Indonesia Timur, jadi perhatian khusus presiden. Dan itu sudah dikomunikasikan dengan Kapolri dan Kapolri sudah berikan statement terkait dengan kesiapan untuk mengamankan hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus,” imbuhnya. (owi/ken/jpnn/ram/tri/gus/jie/rbb)

Perbandingan Harga di Sumbagut

  • Medan    Rp90.700/tabung
  • Pekanbaru    Rp91.600/tabung
  • Banda Aceh    Rp95.800/tabung
  • Padang    Rp96.800/tabung
  •  Batam    Rp100.600/tabung

 

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS ELPIJI: Seorang pekerja mengangkat tabung gas elpiji di salah satu pengecer di Jalan Brigjen Katamso Medan, Senin (6/1).
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
ELPIJI: Seorang pekerja mengangkat tabung gas elpiji di salah satu pengecer di Jalan Brigjen Katamso Medan, Senin (6/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gonjang-ganjing kenaikan harga gas 12 kilogram berimbas pada kehidupan masyarakat, termasuk warga Medan.

Saking hebohnya, warga Medan pun cenderung tak sadar kalau ternyata harga gas di ibukota Sumatera Utara ini ternyata paling murah dibanding kota besar di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) lainnya.

Bahkan, perbandingan harga ini didapat setelah pemerintah menetapkan kenaikan harga gas 12 kg ‘hanya’ Rp1.000/kg. “Karena Medan lebih dekat SPBBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji, Red), “ sebut Staf Humas PT Pertamina Sumbagut, Brasto Galih, tadi malam.Brasto pun memaparkan perbandingan harga di Medan dan berbagai kota besar di Sumbagut lainnya. Di Medan gas 12 kg dibanderol Rp90.700/tabung, Pekanbaru Rp91.600/tabung, Banda Aceh, Rp95.800/tabung, Padang Rp96.800/tabung, dan Batam Rp100.600/tabung. “Ini harga hingga ke agen. Untuk eks agen (agen luar) di luar radius 60 km dari SPPBE/SPPEK yang ditunjuk Pertamina adalah harga jual eks agen ditambah dengan biaya angkutan yang berlaku,” jelasnya.

Brasto mengungkapkan ada beberapa komponen perbedaan harga. Yakni jarak dengan depot elpiji, jarak dari kilang, biaya transportasi, biaya jasa, dan perbedaan agen. “Tetapi yang menjadi acuan adalah jarak ke depot,” tegasnya.

Sebelumnya External Relation Pertamina UPMS I, Medan, Fitria Erika dalam siaran pers yang diterima Sumut Pos Senin (6/1) mengatakan, harga per tabung elpiji nonsubsidi 12 kg di Sumbagut tingkat agen menjadi berkisar antara Rp.89.000,- hingga Rp 120.100,-  (tergantung lokasi) terhitung mulai 7 Januari 2014, pukul 00.00 WIB.

“Pertamina akan terus memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap agen yang melakukan pelanggaran mengenai harga jual. Sanksi kepada agen yang melanggar akan langsung dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha,”paparnya.

Sementara, Assistant Customer Relation Marketing Operation Region I Pertamina, Sudarman, mengatakan batas pengawasan Pertamina hanya di tingkatan agen dan pangkalan. Sementara ditingkatan pengecer atau pedagang kecil bukan wewenang mereka lagi. Saat ditanya apa kompensasi bagi orang sudah terlanjur beli elpiji 12 kilogram dengan harga 140 ribu, dia mengatakan itu adalah risiko.

“Contohnya saya beli baju harganya naik, tiba-tiba saya keluar harganya turun, kan jika saya kembalikan sudah tidak bisa lagi,” kata sembari mengatakan di tingakat distributor seperti agen dan pangkalan, belum tahu bagaimana jenis kompensasinya. “Masih menunggu keputusan dari pusat,” tambahnya.

Sebelumnya di Jakarta, penolakan banyak pihak atas kenaikan harga elpiji nonsubsidi tabung ukuran 12 kilogram (kg), membuat Pertamina mundur teratur. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi inipun menurunkan kembali harga elpiji yang sudah sempat dinaikkan.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, pemerintah dan Pertamina sepakat untuk memangkas kenaikan elpiji 12 Kg dari Rp3.959 per Kg menjadi Rp 1.000 per Kg. “Awalnya kan harga Rp70.200 per tabung, lalu naik jadi Rp117.708 per tabung. Nah, mulai besok (hari ini, Red) turun lagi jadi Rp82.200 per tabung,” ujarnya usai rapat konsultasi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemarin (6/1).

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Januari 2014, Pertamina menaikkan harga elpiji tabung ukuran 12 Kg untuk mengurangi kerugian karena menjual di bawah harga pasar. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan juga menyorot praktik jual rugi elpiji 12 Kg oleh Pertamina yang merugikan keuangan BUMN, lalu merekomendasikan kenaikan harga.

Usai rapat konsultasi dengan BPK, Pertamina langsung mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di kantornya. Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan mengatakan, dengan kenaikan nett Rp1.000 per Kg dan ditambah dengan pajak, biaya distribusi, margin keuntungan agen, serta biaya pengisian, maka harga elpiji 12 Kg di tingkat agen akan berkisar antara Rp89.000 -Rp120.000 per tabung. “Harga kan berbeda-beda tergantung lokasi,” katanya.

Untuk itu, lanjut Karen, sesuai dengan mekanisme korporasi, maka Pertamina telah mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2014 yang menyangkut proyeksi kerugian bisnis elpiji 12 Kg bertambah menjadi sebesar USD 0,51 miliar atau sekitar Rp5,4 triliun dengan asumsi kurs Rp10.500 per USD. “Dengan kondisi tersebut maka proyeksi pertumbuhan profit turun dari 13,17 persen  menjadi 5,65 persen,” jelasnya.

Dahlan mengakui, dengan menaikkan harga elpiji 12 Kg menjadi Rp 117.708 per tabung pun, Pertamina masih merugi sekitar Rp2 triliun per tahun dari bisnis elpiji nonsubsidi. Karena itu, ketika harga diturunkan lagi, maka kerugian Pertamina akan membesar lagi.

Sementara itu, Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, dalam pertemuan konsultasi pihak pemerintah kemarin, BPK memperjelas maksud rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja Pertamina terkait bisnis elpiji 12 Kg.

Bunyi lengkap rekomendasi BPK adalah: Menaikkan harga elpiji tabung 12 kg sesuai biaya perolehan untuk mengurangi kerugian Pertamina, dengan mempertimbangkan harga patokan elpiji, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian.

“Jadi, harus mempertimbangkan daya beli konsumen juga,” ujarnya usai bertemu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan kemarin.

Hadi mengakui, dalam pemeriksaan periode 2011 dan 2012, BPK menemukan kerugian yang ditanggung Pertamina dari bisnis elpiji 12 Kg dan 50 Kg periode Januari 2011-Oktober 2012 sebesar Rp7,7 triliun.

Lalu, apakah kerugian tersebut merupakan kerugian Negara? Hadi menampiknya. Menurut dia, kerugian Pertamina dari bisnis elpiji adalah kerugian korporasi. “Itu business to business, bukan kerugian negara. Karena itu, berapa besar kenaikan gasnya itu kewenangannya Pertamina,” jelasnya.

Menteri ESDM Jero Wacik menambahkan, pemerintah perlu mengevaluasi kenaikan harga elpiji 12 Kg karena terjadi respons besar di masyarakat, terutama perpindahan dari elpiji 12 Kg ke elpiji 3 Kg bersubsidi. “Kita khawatir yang 3 Kg terganggu,” katanya.

Sejumlah kementerian dan lembaga terkait segera merespon instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kenaikan harga elpiji 12 kilogram.  Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah, Kementrian dan lembaga teknis seperti BUMN dan Pertamina juga telah melakukan RUPS untuk melakukan pengkajian ulang kenaikan tersebut. Hasilnya, kenaikan gas elpiji hanya Rp1.000 per kilogram.

“Presiden sudah dapat laporan hasil RUPS atas usulan Pertamina dan disetujui oleh pemegang saham. Dalam hal ini, BUMN telah mengesahkan kenaikan tabung gas elpiji dan merevisinya, yang tadinya kita ketahui sekitar Rp3.500 menjadi Rp 1.000 per kilogram,”papar Firmanzah di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (6/1).

Menyoal perubahan harga elpiji yang tergolong cepat, Firmanzah menekankan bahwa hal tersebut dilakukan sesuai arahan presiden. Sebab, penyesuaian harga epiji tersebut harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan faktor lain, di samping aspek biaya. “Kemarin (Minggu) disampaikan oleh Presiden, itu (aspek daya beli masyarakat) juga perlu dipertimbangkan dalam RUPS. Saya rasa revisi dari 3.500 menjadi 1.000 sudah memperhatikan aspek tersebut,” jelasnya.

Sementara untuk menutup selisih kerugian akibat penyesuaian harga tersebut, Firmanzah menuturkan Pertamina dipersilahkan untuk mengajukan pengurangan penyetoran deviden. “Tapi tentunya semuanya ada mekanismenya. Kita menunggu dari Pertamina, tentu Pertamina bisa usulkan ke Kementrian BUMN. Kemudian dari situ bisa mengusulkan ke Menko Perekonomian dan dibahas di tingkat kementerian,”paparnya.

Di samping itu, lanjut Firmanzah, berdasarkan rekomendasi BPK, Pertamina juga diminta melakukan perbaikan internal. Hal tersebut menyangkut efisiensi dalam berbagai aspek, baik dari segi distribusi maupun suplai. “Seperti rekomendasi dari BPK, perlu efisiensi di Pertamina,”ujarnya.

Sementara itu, terkait pengawasan kenaikan harga elpiji, Firmanzah menyatakan bahwa SBY telah menginstruksikan pada Kapolri dan Panglima TNI untuk upaya pengamanan dan antisipasi risiko atas hal-hal yang tidak diinginkan. Terutama, daerah-daerah yang membutuhkan perhatian khusus. “Di Indonesia Timur, jadi perhatian khusus presiden. Dan itu sudah dikomunikasikan dengan Kapolri dan Kapolri sudah berikan statement terkait dengan kesiapan untuk mengamankan hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus,” imbuhnya. (owi/ken/jpnn/ram/tri/gus/jie/rbb)

Perbandingan Harga di Sumbagut

  • Medan    Rp90.700/tabung
  • Pekanbaru    Rp91.600/tabung
  • Banda Aceh    Rp95.800/tabung
  • Padang    Rp96.800/tabung
  •  Batam    Rp100.600/tabung

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/