PT Perkebunan Nusantara III telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN III, Senin (6/2) di aula kantor Direksi PTPN III, Jalan Sei Batanghari Medan.
perjanjian itu, ditandatangani oleh jajaran Direksi dan para pengurus SPBUN tingkat perusahaan dan disaksikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pempropsu, para Kepala Bagian, Distrik Manajer, Manajer, para pengurus SPBUN tingkat perusahaan dan basis.
Penandatanganan PKB ini telah berjalan untuk ketujuh kali sejak SPBUN berdiri. Selama ini, PKB telah berjalan cukup baik karena mewakili aspirasi karyawan dan perusahaan sesuai dengan ketentuan. Untuk PKB periode 2012-2013, mengalami beberapa revisi yang diarahkan bagi kesejahteraan karyawan antara lain mengenai batasan usia promosi untuk karyawan yang semula maksimal usia 45 tahun ditambah menjadi 46 tahun, tunjangan untuk cuti tahunan yang semula 100 persen dari gaji ditambah menjadi 125 persen dari gaji.
Demikian pula untuk cuti panjang yang semula 100 persen dari gaji kini ditambah menjadi 175 persen. “Tunjangan untuk anak sekolah baik tingkat SMP, SMA dan perguruan tinggi jumlahnya juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” kata Rachmat Prawira Kesumah, Direktur SDM PTPN III.
Mailanta Bangun, Ketua SPBUN tingkat perusahaan, dalam sambutannya mengharapkan hubungan yang berjalan harmonis selama ini antara perusahaan dan serikat pekerja untuk terus ditingkatkan sehingga semua pihak tidak hanya perusahaan tapi seluruh karyawan bisa menikmati manfaat dari kesepakatan kerja tersebut.
Demikian pula halnya PO TB Sihombing, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Utara mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pencapaian kerjasama antara perusahaan dan serikat pekerja yang telah berjalan harmonis tanpa konflik berarti.
“Kami sangat senang dan mengharapkan kerjasama seperti ini dapat berjalan ke depan lebih baik lagi,” harapnya. (ndi/rel)