Site icon SumutPos

Pertamina Bingung Masuk List Panama Papers

Gedung Pertamina.
Gedung Pertamina.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Salah satu perusahaan plat merah yang tercantum di Panama Papers adalah PT Pertamina (Persero). Namun, seperti nama-nama lain yang ada dari Indonesia, tidak disebutkan apa posisi pasti Pertamina dalam daftar tersebut.

VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro juga sudah memberikan penjelasan. Dikatakan, pihaknya kesulitan untuk mengetahui maksud dari masuknya perseroan di daftar itu.  Yang jelas, dia meyakinkan kalau Pertamina adalah perusahaan yang taat pajak, jadi tidak mungkin berusaha menghindarinya.

’’Kami tidak pernah tidak bayar pajak, pada 2015 setoran kita Rp71,62 triliun,’’ terangnya, kemarin.

Menurutnya, sebelum dirilis data tersebut harusnya dicek secara mendalam lagi. Minimnya informasi membuat pihaknya tidak tahu apa yang dimaksud ICIJ. Selain itu, juga perlu ada klarifikasi seperti tahun berapa Pertamina ada indikasi curang terhadap pajak. Semua itu harus jelas karena perseroan tidak ada kerjasama dengan Mossack Fonseca.

’’Kami tidak pernah berhubungan dengan law firm itu,’’ terangnya. Selain itu, dia juga mengutip pernyataan petinggi Mossack Fonseca yang menyebut data tersebut tidak valid. Sebab, banyak perusahaan yang disebut menjadi kliennya, padahal bukan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengantongi data mengenai ribuan perusahaan offshore dan perusahaan cangkang milik orang Indonesia di luar negeri. “Nilainya ribuan triliun rupiah,” kata Bambang.

Undang-undang Pengampunan Pajak yang sedang dibahas di DPR, kata dia, adalah upaya pemerintah menarik pulang semua dana itu. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa berbagai kebocoran dokumen yang diungkap oleh ICIJ dan media mitranya, cukup efektif untuk mendorong adanya legislasi baru dan dimulainya penyidikan di belasan negara. Laporan semacam ini juga membuat para klien offshore ketakutan suatu saat rahasia mereka bakal terbongkar.

Skandal Panama Papers juga tak luput dari perhatian Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Kini, lembaga antirasuah itu mulai memelototi nama-nama orang Indonesia yang menjadi klien Mossack Fonseca.

Menurut Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, pihaknya akan mempelajari nama-nama yang ada dalam bocoran data yang lebih dikenal dengan sebutan Panama Papers itu. “Kami mempelajari nama-nama di dokumen itu (Panama Papers),” ujar Syarif saat dikonfirmasi wartawan.

Kabarnya, dalam dokumen itu, ada 2.961 nama Indonesia. Dugaannya, para klien Missack Fonseca memanfaatkan firma hukum yang didirikan Jurgen Mossack dan Ramon Fonseca itu untuk menyiasati pajak.

Syarif menegaskan, simpanan offshore atau di yuridiksi bebas pajak merupakan salah satu kendala yang dihadapi penegak hukum.  “Bukan cuma di Indonesia, tapi juga penegak hukum di luar negeri,” jelasnya.

Karenanya dia menegaskan, upaya mengungkap orang-orang Indonesia yang diduga mengakali pajak dengan menjadi klien Mossack Fonseca tak bisa hanya oleh aparat hukum di dalam negeri. Menurutnya, untuk mengungkap itu harus melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum di luar negeri. (sam)

Exit mobile version