JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengikuti berbagai desakan Komisi III DPR RI, untuk mengungkap skandal penyelundupan impor emas batangan. Pasalnya, tindakan melanggar hukum itu, diduga dilakukan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Kamis (5/8) lalu, Kejagung pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap 3 petinggi perusahaan pelat merah tersebut. Kejagung memeriksa mereka dalam kasus penyelundupan dari Singapura ke Indonesia, yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiga petinggi Antam yang diperiksa Kejagung, yakni bernisial ANI, Direktur Niaga PT Antam periode 2019, dan MAA, Executive Director Precious Metal PT Antam. Selain itu, Kejagung juga memeriksa INM, Staf Keuangan Corporate Finance dan Treasury Division PT Antam.
Tentang adanya pemeriksaan terkait skandal impor emas terhadap petinggi PT Antam ini, diakui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Hanya saja, dia menyatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. “Masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Leonard, Kamis.
Sebelumnya, beberapa anggota Komisi III DPR RI, mendesak agar Kejagung mengungkap kasus penyelundupan impor emas yang dilakukan PT Antam ini. Mereka antara lain, politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan, yang sekaligus membuka kasus ini pertama kali pada pertengahan Juni 2021 lalu, saat rapat kerja dengan Kejagung. Selain Arteria, yang bersuara lantang adalah politikus Partai Demokrat Santoso, dan politikus Partai Nasdem Sahroni. Bahkan 3 anggota Komisi III DPR RI itu, juga berencana segera membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus skandal penyelundupan impor emas ini.
Tidak hanya dari legislatif, desakan juga datang dari Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada 2 Agustus lalu, juga mendesak Kejagung agar serius membongkar skandal penyelundupan impor emas batangan yang dilakukan PT Antam.
Menurutnya, keseriusan Kejagung dalam mengusut skandal impor emas ini, sangat penting. Sebab sangat mungkin banyak aktor di balik skandal besar tersebut.
“Ini skandal besar, Kejagung harus serius mengusut masalah ini,” jelas Boyamin, 2 Agustus lalu. Bahkan, menurutnya, seharusnya tidak hanya Kejagung yang turun tangan membongkar skandal ini, tapi juga bisa penegak hukum lain. Hal ini mengingat banyaknya pelanggaran hukum di balik kasus ini.
“Saya rasa, penegak hukum lain perlu juga terlibat. Kepolisian misalnya, mengusut soal pemalsuan dan penipuannya, dalam hal ini kasus mengubah kode. Itu kan bisa terjadi penipuan. KPK bisa turun dalam kasus suap atau korupsinya,” tegasnya.
Karena itu, MAKI juga setuju dengan rencana DPR terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Skandal Impor Emas PT Antam ini. Dengan Pansus, menurutnya, akan dapat dibongkar dan diketahui aktor utamanya.
“DPR menurut saya sangat bagus untuk membuat Pansus, seperti Century, untuk meneliti sebenarnya pemainnya ini siapa? Yang mendapatkan keuntungan paling besar di belakang perusahaan (Antam) ini siapa? Siapa saja yang terlibat? DPR bisa menggali,” jelas Boyamin.
Seperti diketahui, pada pertengahan Juni lalu, PT Antam disebut-sebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Rp 47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya.
Tujuan penukaran tersebut, untuk menghindari bea dan pajak penghasilan (PPh) impor. Skandal ini muncul berawal dari pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Politikus PDI Perjuangan itu, menyebutkan, PT Antam diduga terlibat dalam dugaan penggelapan impor emas. Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, diduga ikut terlibat.
Pada Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejagung itu, diungkap adanya upaya penghindaran bea masuk pada kasus itu. Kode HS untuk impor emas tersebut telah diubah. Sehingga ada indikasi perbuatan manipulasi, pemalsuan, dan menginformasikan hal yang tidak benar. (jpc/saz)