27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Penghentian Ekspor Rotan Harus Dikaji

MEDAN- Sejak dikeluarkannya kebijakan pemerintah menghentikan ekspor rotan awal Desember kemarin, pengusaha dan petani rotan Sumut sudah mulai menghentikan produksinya. Untuk saat ini, pengusaha rotan hanya produksi untuk memenuhi kontrak.

Sedangkan pengusaha rotan di Sumut sudah hanya tinggal 2 saja. Demikian dikatakan Penasehat Asosiasi Mebel Industri (Asmindo) Sumut Baharuddin Rajagukguk.  “Tidak ada yang bisa dilakukan lagi, kita hanya berharap agar pemerintah dapat meninjau atau menghpus peraturan ekspor, kasihanilah kami,” ujar Burhanuddin.

Kata dia, kebijakan yang dibuat pemerintah hanya mendukung satu pihak saja, tidak mendukung hulu, hilir dan pengusaha rotan. Buktinya, dengan kebijakan tersebut sudah banyak pengusaha rotan 1/2 jadi yang gulung tikar. “Lihat saja sudah berapa banyak yang gulung tikar. Dari tahun 70-an ada sekitar 20-an perusahaan, sekarang hanya tinggal 2, ” ungkap Burhanuddin.

Seharusnya, lanjut dia, sebelum membuat keputusan, harus diberi waktu sekitar 6 hingga 12 bulan agar ada persiapan dari pengusaha dan petani. Karena itu, untuk menghadpai peraturan dari menteri harus ada keputusan presiden, agar menteri tidak mudah.  “Larangan ekspor rotan tidak efisien, karena pabrik yang produktif hanya ada di Jawa, tepatnya di Cirebon,” pungkasnya. (ram)

MEDAN- Sejak dikeluarkannya kebijakan pemerintah menghentikan ekspor rotan awal Desember kemarin, pengusaha dan petani rotan Sumut sudah mulai menghentikan produksinya. Untuk saat ini, pengusaha rotan hanya produksi untuk memenuhi kontrak.

Sedangkan pengusaha rotan di Sumut sudah hanya tinggal 2 saja. Demikian dikatakan Penasehat Asosiasi Mebel Industri (Asmindo) Sumut Baharuddin Rajagukguk.  “Tidak ada yang bisa dilakukan lagi, kita hanya berharap agar pemerintah dapat meninjau atau menghpus peraturan ekspor, kasihanilah kami,” ujar Burhanuddin.

Kata dia, kebijakan yang dibuat pemerintah hanya mendukung satu pihak saja, tidak mendukung hulu, hilir dan pengusaha rotan. Buktinya, dengan kebijakan tersebut sudah banyak pengusaha rotan 1/2 jadi yang gulung tikar. “Lihat saja sudah berapa banyak yang gulung tikar. Dari tahun 70-an ada sekitar 20-an perusahaan, sekarang hanya tinggal 2, ” ungkap Burhanuddin.

Seharusnya, lanjut dia, sebelum membuat keputusan, harus diberi waktu sekitar 6 hingga 12 bulan agar ada persiapan dari pengusaha dan petani. Karena itu, untuk menghadpai peraturan dari menteri harus ada keputusan presiden, agar menteri tidak mudah.  “Larangan ekspor rotan tidak efisien, karena pabrik yang produktif hanya ada di Jawa, tepatnya di Cirebon,” pungkasnya. (ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/