MEDAN-Badan Urusan Logistik (Bulog) telah ditugaskan pemerintah untuk mengimpor daging guna menjaga stabilitas harga daging. “Di dalam ketentuan ini, Bulog tidak perlu izin karena khusus ditugaskan sebagai BUMN,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negri, Bahrul Chairi, Kamis (6/6).
Kementrian perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2013 sebagai pengganti Permendag No. 24 Tahun 2011, tentang ketentuan impor dan ekspor hewan. Hanya saja Bulog tetap perlu mengajukan izin IT jika ingin seterusnya menjadi importir daging. Namun Bulog, tetap harus mengajukan permintaan untuk dapat ditunjuk sebagai stabilisator. Surat tersebut diajukan melalui BUMN untuk kemudian diberikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kasi Humas Divre Perum Bulog Sumut Rudi Damanik, mengatakan, belum mendapatkan penugasan resmi dari pusat akan hal ini. Pihaknya masih menunggu penugasan resmi tersebut. “Kami pihak Bulog, belum mendapatkan penugasan resmi dari pusat. Jadi kami tunggu perintah pusat,” katanya.
Menurut pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU), Faisal Hamid SE, usulan pemerintah menjadikan bulog sebagai stabilisator daging sudah benar. Sebab peran Bulog memang harus ekspansi lagi ke komoditas lain supaya tidak terlalu sempit. (mag-9)