JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dalam revisi tersebut juga terkait rencana bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya tidak ingin lagi melihat suatu daerah membedakan antara bank konvensional dan bank syariah. Biarkan masyarakat yang memilih layanan perbankannya sendiri.
“Seharusnya memang konversi bank syariah itu tidak bisa dipaksakan, lebih baik itu natural aja masyarakat penggunanya nanti. Kalau masyarakat akan suka silakan dipakai. Kalau masyarakat tidak suka bank konvensional juga akan tutup sendiri itu bank konvensional,” kata Dian kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
Pemerataan bank konvensional dan bank syariah bertujuan untuk memastikan kebutuhan masyarakat tersedia dan terlayani sebaik-baiknya. Hal ini juga untuk mendorong perekonomian di suatu daerah, dalam hal ini Aceh.
“Kita kan Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi biarkan saja secara natural, alamiah. Jadi tidak ada yang dirugikan, bank tidak dirugikan, pemerintah tidak dirugikan, masyarakat juga tidak dirugikan yang penting ekonomi Aceh maju,” ucapnya.
Dian ingin bank syariah ke depan lebih merata dan kuat tidak hanya Bank Syariah Indonesia (BSI). Untuk itu sedang disiapkan Peraturan OJK (POJK) terkait spin-off Unit Usaha Syariah (UUS).
Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Secara umum spin-off dinilai dapat mengembangkan perbankan syariah di Indonesia.
“Itu nanti kita akan lebih mengutamakan konsolidasi. Kita ingin melihat bank-bank syariah ke depan itu rata-rata kuat lah, jadi BSI kan tidak boleh menjadi pemain sendiri, itu terlalu besar sendiri. Kita ingin melihat 2 apa 3 bank lain yang kira-kira akan seukuran BSI, (dinilai) berdasarkan aset,” ucapnya.
Sebelumnya pemerintah Aceh berencana mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait revisi Qanun LKS. Dengan begitu maka bank konvensional bisa beroperasi lagi di Aceh. (bbs/ram)