29 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Wajib Bayar Pesangon Rp14,2 M

JAKARTA- Pasca putusan Pengadilan Niaga Jakarta yang memutus PT Metro Batavia (Batavia Air) pailit pada 31 Januari lalu, nasib ratusan eks karyawan Batavia masih menggantung. Meskipun Disnaker Tangerang pada 8 Maret lalu memutuskan pemberian pesangon namun hingga kini belum mendapat kejelasan.

Dalam putusan itu, Disnaker telah mengeluarkan putusan agar PT Metro Batavia Air membayar pesangon pada 546 eks karyawannya, total Rp 14,2 miliar. Putusan tersebut akan dilaporkan ke Pengadilan Niaga untuk diprioritaskan oleh tim kurator.

“Pekerja yang berhak mendapat pesangon itu adalah 326 karyawan tetap dan 220 karyawan kontrak,” ucap Kuasa Hukum Pekerja Batavia Air Odie Hudianto pada JPNN, Selasa (12/3).

Batavia Air juga wajib membayar hak-hak karyawan. “Berupa pesangon satu kali berdasar ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan ayat 3, dan uang penggantian hak bagi pekerja tetap. Serta membayar ganti rugi pada pekerja kontrak sesuai ayat 4 UU Ketenagakerjaan,” paparnya.(chi/jpnn)

JAKARTA- Pasca putusan Pengadilan Niaga Jakarta yang memutus PT Metro Batavia (Batavia Air) pailit pada 31 Januari lalu, nasib ratusan eks karyawan Batavia masih menggantung. Meskipun Disnaker Tangerang pada 8 Maret lalu memutuskan pemberian pesangon namun hingga kini belum mendapat kejelasan.

Dalam putusan itu, Disnaker telah mengeluarkan putusan agar PT Metro Batavia Air membayar pesangon pada 546 eks karyawannya, total Rp 14,2 miliar. Putusan tersebut akan dilaporkan ke Pengadilan Niaga untuk diprioritaskan oleh tim kurator.

“Pekerja yang berhak mendapat pesangon itu adalah 326 karyawan tetap dan 220 karyawan kontrak,” ucap Kuasa Hukum Pekerja Batavia Air Odie Hudianto pada JPNN, Selasa (12/3).

Batavia Air juga wajib membayar hak-hak karyawan. “Berupa pesangon satu kali berdasar ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan ayat 3, dan uang penggantian hak bagi pekerja tetap. Serta membayar ganti rugi pada pekerja kontrak sesuai ayat 4 UU Ketenagakerjaan,” paparnya.(chi/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/