JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pembiayaan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ultra mikro tidak lagi cukup hanya dilakukan oleh lembaga perbankan. Kolaborasi berbagai lembaga keuangan harus dilakukan untuk memperluas akses pelaku UMKM dan ultra mikro mendapat pembiayaan sehat.
Pendapat tersebut dikemukakan Rofikoh Rokhim dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar di FEB Universitas Indonesia, Sabtu (13/3). Dalam pidato yang berjudul Perbankan dan Keuangan Sosial: Aspek Berkelanjutan untuk Kesejahteraan, Rofikoh menyoroti pentingnya penerapan nilai keberlanjutan (sustainability) dilakukan oleh lembaga keuangan khususnya bank.
Salah satu cara penerapan nilai berkelanjutan oleh lembaga keuangan bisa melalui penyaluran pembiayaan untuk UMKM. Pemberian kredit bagi pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, otomatis akan berdampak pada naiknya tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia.
Hingga 2019 lalu, tingkat inklusi keuangan masyarakat di Indonesia baru mencapai 76,19 persen. Angka ini dirasa masih kurang, dan perlu ditingkatkan dengan salah satunya melalui jalur pembiayaan secara luas kepada pelaku UMKM dan ultra mikro.
“Angka ini menunjukkan bahwa belum semua penduduk Indonesia dapat menikmati akses jasa keuangan, dan sebagian di antaranya bisa jadi merupakan pelaku UMKM. Padahal salah satu penentu keberlangsungan suatu usaha adalah kemampuannya memperoleh akses permodalan yang terjangkau. Data menunjukkan, bahwa UMKM mendapatkan pembiayaan dari perbankan sebesar Rp1.091 triliun pada bulan Desember 2020, yaitu masih sekitar 25 persen dari total kredit yang disalurkan oleh perbankan,” tutur Rofikoh.
Dia menyebut ada empat penyebab sulitnya UMKM mendapat akses pembiayaan formal selama ini. Pertama, adanya information opacity (kekurangan informasi) karena UMKM biasanya tidak masuk audit lembaga perbankan, minim menggunakan teknologi, dan asetnya tidak dijamin.
Kedua, ada information asymmetry yang berujung pada terjadinya credit rationing dari bank. Rasionalisasi kredit menyebabkan banyak pelaku UMKM yang dibebankan biaya pembiayaan tinggi oleh bank, untuk mengantisipasi potensi default dari debitur.
Ketiga, adanya kondisi granularity atau karakter pembiayaan UMKM yang selama ini banyak tapi tersebar kecil-kecil. Keempat, meningkatnya monitoring cost perbankan untuk mengawasi pembiayaan granular, sehingga mengurangi efisiensi lembaga keuangan.
“Hal ini menuntut transformasi antar lembaga-lembaga yang ada dalam industri keuangan di Indonesia, untuk lebih meningkatkan kolaborasi demi penguatan jejaring perbankan kepada sektor UMKM. Penyaluran kredit kepada UMKM ini tidak cukup hanya dilakukan oleh sektor perbankan, melainkan juga berbagai lembaga, di antaranya Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan produk ultra mikro (UMi) Mekaar secara berkelompok kepada lebih dari 8 juta wanita dari keluarga pra-sejahtera. Pegadaian juga penyaluran pembiayaan UMi kepada sekitar 219 ribu nasabah. Bahana Artha Ventura juga sekitar 270 ribu nasabag UMi,” tuturnya.
Selain UMi, sejak 2007 ada kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) yang ditujukan bagi UMKM. Penelitian menunjukkan KUR membantu UMKM, karena kemudahan persyaratan.
KUR banyak digunakan untuk perluasan usaha serta peningkatan kegiatan sektor produktif. Bahkan para penerima KUR ini menyatakan telah menerapkan konsep creating shared value dengan memperhatikan aspek sosial dan aspek lingkungan dalam menjalankan bisnis. Nasabah KUR meyakini penyaluran pembiayaan ini menciptakan nilai bersama secara mutual antara Bank dan juga debitur.
Tidak heran jika di masa pendemi, para account officer rela menambah 20% jam kerja untuk tetap menyalurkan KUR demi terus menjaga kelangsungan bisnis dari sisi penawaran dan permintaan agar perekonomian terus bergerak. Sungguh pengabdian nyata.
Rofikoh berkata bahwa keberadaan akses permodalan yang luas dan dukungan dari banyak lembaga membuat UMKM makin berkesempatan meningkatkan skala usahanya. Peningkatan skala usaha UMKM akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Dia menyebut kolaborasi dari berbagai lembaga keuangan saat ini menjadi penting untuk menciptakan semangat sharing economy. Kerjasama juga akan berdampak besar pada peningkatan inklusivitas, produktivitas, dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Skala bisnis UMKM yang tumbuh juga akan membuat semakin banyaknya pendanaan bisa diraih lembaga keuangan. Kemudian, akan ada semakin banyak pelaku UMKM dan ultra mikro yang bertransaksi melalui perbankan/lembaga keuangan, sehingga meningkatkan traffic aktivitas lembaga keuangan. Pada akhirnya, bank juga bisa meraih keuntungan dengan penyaluran pembiayaan yang meningkat kepada UMKM-UMKM naik kelas nanti.
“Hal ini sejalan dengan pengertian mengenai social banking atau social finance bahwa industri keuangan selayaknya mengembalikan penggunaan uang kepada kehidupan nyata atau ekonomi riil. Misi sosial ini mampu diperluas dengan adanya penyaluran dana dari perbankan melalui lembaga keuangan mikro,” ujarnya.
“Dengan menggabungkan kontribusi dari berbagai pemangku kepentingan, maka diharapkan lembaga keuangan dapat semakin memperkuat tujuan untuk menyeimbangkan peran secara sosial dan pencapaian profit. Hal ini merupakan salah satu cara untuk memperkuat peran sektor keuangan dalam membantu masyarakat dalam mencapai tujuannya dan menjadi sistem pendukung di dalam masyarakat,” tutup Rofikoh.(rel)